Pengertian,Pendirian,pengelola,dan berakhirnya persekutuan perdata (Maatschap)

0
32371

Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.

Keberadaan persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUH Perdata.

Adapun Ciri-ciri persekutuan perdata yaitu :

  1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih;
  2. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng);
  3. Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai konsekuensi dari adanya suatu perjanjian, para pihak yang turut dalam perjanjian mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha persekutuan. adapun bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu. Usaha persekutuan adalah usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak (Pasal 1619 KUH Perdata).

Dalam mencapai tujuan yang dimaksud dibutuhkan sarana. Masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang,barang, dan keahliannya ke dalam persekutuan (Pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata. Dalam menjalankan usaha persekutuan,keahlian atau ketrampilan (skills) anggota sekutu dianggap sebagai suatu pemasukan (inbreng) ke dalam persekutuan.

Bagaimana menilai barang dan atau keahlian menjadi nilai uang,hal tersebut berpulang pada kesepakatan para pendiri persekutuan untuk menentukannya. hanya saja dalam hal tidak ditentukannya besarnya nilai keahlian, Undang-undang menilai keahlian disamakan dengan bagian modal yang paling kecil. Terhadap sekutu yang hanya memasukkan keahliannya,bagian dari untung rugi ditetapkan sama dengan bagian sekutu yang memasukkan uang atau barang yang paling sedikit (Pasal 1633 ayat (2) KUH Perdata).

PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian,jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain (Pasal 1624 KUH Perdata).Kesimpulannya adalah bahwa pendirian persekutuan perdata bisa dilakukan secara lisan atau dibuat secara tertulis.Hal ini dapat diketahui dari ketentuan persekutuan ada sejak adanya perjanjian.

Secara teoritis,perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis. Perjanjian tertulis dapat dibuat di bawah tangan  atau dengan akta autentik, jadi dalam hal kapan berdirinya suatu persekutuan sangat bergantung dari adanya kesepakatan di antara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Untuk kepastian hukum,baik bagi para pendiri maupun bagi pihak ketiga yang akan berhubungan dengan persekutuan pada umumnya,persekutuan perdata dibuat dengan akta autentik,dalam hal ini yaitu akta notaris.

PENGELOLA PERSEKUTUAN PERDATA

Setelah lahirnya persekutuan berdasarkan perjanjian,maka para sekutu yang telah menyatakan ikut dalam persekutuan,berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya ke dalam persekutuan. artinya adalah bahwa apa yang sudah disanggupi wajib dipenuhi. Masing-masing sekutu berutang kepada persekutuan segala apa yang ia telah menyanggupi memasukkan di dalamnya; dan jika pemasukan ini terdiri atas suatu barang tertentu, maka ia diwajibkan  menanggung, dengan cara yang sama seperti jual beli (Pasal 1625 KUH Perdata).

Dalam hal ini dibutuhkan adanya pengelola atau pengurus persekutuan agar dapat menjalankan kegiatan yang telah direncanakan oleh para pendiri persekutuan. dengan kata lain,adanya pengelola tentu akan memudahkan untuk menata secara profesional apa yang hendak dicapai oleh persekutuan. dengan cara ini,secara intern pengelola atas nama persekutuan dapat menagih kepada anggota sekutu yang belum melunasi kewajibannya agar segera menyelesaikannya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan persekutuan dalam menjalankan kegiatannya. secara ekstern,dengan adanya pengelola, pihak luar akan lebih mudah mengadakan hubungan dengan persekutuan,artinya bahwa pihak luar dapat mengetahui dengan siapa dia harus mengadakan hubungan,apa tugas dan tanggung jawab pengelola persekutuan. hal tersebut menjadi penting karena jika tidak dicantumkan, semua sekutu dapat dianggap sebagai pengelola, artinya setiap sekutu dapat mengadakan hubungan dengan pihak luar atas nama persekutuan.Jika tidak ada janji-janji khusus mengenai cara mengurus persekutuan,setiap sekutu dianggap secara bertimbal balik memberi kuasa (Pasal 1639 KUH Perdata).Para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang persekutuan,dan masing-masing sekutu tidaklah dapat mengikat sekutu lainnya, jika mereka ini tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu (Pasal 1642 KUH Perdata).

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN PERDATA

Keberadaan persekutuan perdata sebagai suatu badan usaha sangat bergantung kepada orang. jika salah seorang dari anggota persekutuan ingin agar persekutuan dibubarkan,secara yuridis permintaan tersebut tidak ada alasan untuk menolak untuk membubarkan. jika dilihat dalam sudut pandang dunia usaha,agaknya kurang tepat kalau setiap kali ada permintaan salah seorang sekutu,persekutuan dibubarkan.

Persekutuan perdata berakhir karena :

  1. Lewatnya waktu untuk mana persekutuan didirikan.
  2. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan.
  3. Atas kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
  4. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Sesuai dengan sifat hukum perjanjian sebagai hukum pelengkap (optional law), para pihak dalam hal ini para pendiri persekutuan dapat menentukan lain dalam anggaran dasarnya. dengan kata lain sekalipun ada permintaan dari salah seorang sekutu untuk membubarkan persekutuan,tidak berarti persekutuan bubar. artinya adalah bahwa jika salah seorang atau beberapa orang sekutu keluar dari persekutuan, maka persekutuan tetap berjalan. demikian juga halnya  dalam hal memasukkan pihak ketiga tidak harus ada izin dari dari sekutu lainnya asalkan dicantumkan dalam anggaran dasar persekutuan perdata.

Menurut R. Ali Rido, kelemahan pasal 1646 KUH Perdata dapat diatasi dengan mencantumkan sejumlah klausul dalam anggaran dasar persekutuan yaitu :

  1. Verblijvingsbeding,yaitu jika seorang sekutu berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit, sehari sebelumnya dia dinyatakan keluar dari persekutuan.
  2. Voorzettingsbeding, yaitu jika salah seorang sekutu keluar dari persekutuan, persekutuan diteruskan oleh sekutu yang masih ada.
  3. Overnemingsbeding, yaitu jika salah seorang sekutu meninggal dunia, keanggotaannya diteruskan oleh ahli warisnya dan sekutu dilanjutkan oleh anggota yang masih ada. Jika hal ini dianggap tidak memungkinkan, sehari sebelum meninggal, dia dianggap keluar dari persekutuan.

Dalam hal jika ada pihak ketiga yang ingin masuk kedalam persekutuan, dalam anggaran dasar persekutuan perdata dapat ditentukan bahwa tiap-tiap sekutu dapat memasukkan pihak ketiga menjadi anggota persekutuan tanpa izin dari sekutu lainnya. hal tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) tanggal 6 Februari 1935.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here