Firma adalah Suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama, dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggungjawab atas seluruh utang firma secara renteng.
Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD.
Menurut pasal 16 KUHD, keberadaan Firma sebagai badan usaha dasarnya adalah persekutuan perdata, hanya saja secara eksplisit dijelaskan firma menjalankan perusahaan. Perusahaan yang dijalankan tersebut atas nama bersama. Apa konsekuensi nama bersama tersebut? untuk mengetahui hal tersebut perlu dilihat rumusan atau pengertian firma secara utuh, maka ketentuan pasal 16 KUHD harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD.
Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain,berhak untuk bertindak,untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan perseroan itu atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan di atas (Pasal 17 KUH Dagang).
Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan (Pasal 18 KUH Dagang).
Karakteristik Firma yaitu :
- Menyelenggrakan perusahaan
- Mempunyai nama bersama
- Adanya tanggungjawab renteng (Tanggung menanggung)
- Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.
Berkaitan dengan nama bersama, N.E.Algra, H.R.W Gokkel mengemukakan, Firma adalah nama perusahaan (Handelsnaam), nama dengan mana seseorang menyelenggarakan perusahaan jika nama perusahaan ini lain dengan namanya sendiri. Nama Perusahaan (Handelsnaam) adalah nama dagang. Nama atau Firma di bawah nama mana suatu badan usaha dijalankan.
PENDIRIAN FIRMA
Tata cara pendirian Firma sebagai suatu badan usaha atau perusahaan dijelaskan dalam pasal 22 KUH Dagang ” Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga”
Kesimpulannya adalah bahwa secara yuridis formal,pendirian firma harus dibuat dengan akta otentik. alasannya karena ada kemungkinan firma tidak didirikan dengan akta otentik,pendirian firma bentuknya bebas,artinya dapat didirikan dengan akta maupun secara lisan.
Firma sekalipun bentuk pendiriannya bebas, dalam praktiknya umumnya firma didirikan dengan akta otentik misalnya akta notaris. Menurut M.Manullang dalam persekutuan Firma,beberapa sekutu mendirikan firma,mereka secara bersama-sama membuat suatu akta resmi atau akta dibawah tangan. di negara Amerika serikat, akta tersebut disebut dengan articles of co partnership atau Articles of partnership. fungsi akta dalam hal ini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara para pihak,baik ekstern maupun intern firma.
Latar belakang munculnya rumusan pendirian firma adalah :
- Agar firma yang didirikan terang-terangan
- Agar ada kepastian hukum dalam pendirian firma
- Agar firma sebagai persekutuan menjalankan perusahaan.
- Agar ada bukti tulisan tentang pendirian firma.
Pendirian firma membawa konsekuensi hukum,modal atau aset yang telah dimasukkan para pendiri ke dalam firma jika firma bubar, tidak secara otomatis modal yang telah dimasukkan kembali menjadi milik pribadi para pendiri firma. sebagaimana dikemukakan dalam Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 718K/Sip/1974 tanggal 21 Desember 1976. Harta kekayaan firma yang telah bubar tidak dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan verefening.
Umumnya alasan para pelaku usaha memilih Firma sebagai badan usaha yaitu:
- Munculnya resiko dalam dunia usaha suatu hal yang sangat mungkin terjadi, dan jika hanya ditanggung oleh satu orang akan terasa berat.Pada umumnya resiko semacam ini kurang disukai orang, oleh sebab itu solusi yang terbaik adalah resiko dibagi-bagi dengan jalan mendirikan firma.
- Pertimbangan akumulasi modal juga ikut menentukan. jika dalam kalkulasi bisnis,jumlah modal yang dimiliki oleh pebisnis tidak terlalu banyak, Firma memberikan kemungkinan yang lebih luas untuk mendapat bantuan modal dari pesero firma lainnya.
- Perusahaan yang didirikan itu bergantung pada kebijakan,perundingan, dan tenaga pemiliknya.
PENDAFTARAN FIRMA
Menurut pasal 23 KUH dagang ” Para pesero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian di Kepaniteraan Pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya firma bertempat kedudukan.
Yang perlu didaftarkan dalam hal ini adalah ikhtisar pendirian firma. Dalam pasal 29 KUHD ditegaskan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan, perseroan firma dianggap sebagai :
- Perseroan umum.
- Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
- Seolah-olah tidak ada seorang pesero pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani untuk firma.