Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Perikatan-perikatan tersebut ada yang bersumber dari perjanjian dan ada pula yang bersumber dari Undang-undang.
Perikatan yang bersumber dariĀ perjanjian contohnya yaitu : Pengangkutan,asuransi,jual beli,perusahaan,makelar,komisioner,wesel,cek dan lain-lain.
Perikatan yang bersumber dari Undang-undang contohnya yaitu : tubrukan kapal dan lain-lain.
Aturan-aturan yang mengatur hukum dagang diatur dalam :
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sebagai kodifikasi.
- Peraturan-peraturan lain di luar kodifikasi,misalnya :
- S.1927 – 262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Vervoer Spoorwagen).
- S. 1939 – 100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang di pedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan-tambahan selanjutnya.
- S. 1941 – 101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa.
- PP Nomor 36 tahun 1948 tentang Damri.
- Undang-undang Nomor 4 tahun 1959, tentang Pos.
- PP nomor 27 tahun 1959, tentang pos internasional, dan lain-lain.
- Kebiasaan yang berlaku.
Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut Perikatan, yakni suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (Zelfstandige rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas suatu prestasi, prestasi mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.
Perikatan dapat diartikan sebagai hubungan hukum. Hubungan hukum adalah salah satu akibat dari hukum. akibat dari hukum tersebut timbul karena adanya suatu kenyataan hukum (rechtsfeit). Kenyataan hukum tersebut terdiri dari :
- Kenyataan belaka, misalnya : Menjadi gila,jatuh pailit,menjadi lampau waktu, lahir, dewasa, meninggal dan lain-lain.
- Tindakan manusia,misalnya : Membuat testamen,menerima atau menolak warisan,mendaku (occupatie), membuat perjanjian dan lain-lain.
Menurut pasal 1233 KUH Perdata, Perikatan bersumber pada perjanjian dan Undang-undang. selain itu masih ada peristiwa yang dapat menimbulkan perikatan misalnya surat wasiat yang mengandung legat,putusan hakim yang mengandung uang paksa (dwangsom),sayembara dan lain-lain.
HUBUNGAN ANTARA KUHD DENGAN KUH Perdata
KUH Perdata (B.W) merupakan hukum perdata umum, sedangkan KUHD (W.v.K) merupakan hukum perdata khusus. Jadi hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata seperti Genus (umum) dan specialis (Khusus).
Mengenai hubungan kedua hukum tersebut berlaku adagium (rechtsspreuk, suatu azas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek, berisi padat) yaitu ” Lex specialis derogat lex generali” (hukum khusus menghapuskan hukum umum).
Adagium ini dirumuskan dalam Undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi : ” Kitab Undang-undang Hukum Perdata,seberapa jauh dalam Kitab Undang-undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini (KUHD). Selain itu dapat dibuktikan hubungan antara KUH Perdata dengan KUHD sebagai hukum umum dan hukum khusus dari pasal 1319,pasal 1339,pasal 1347 KUH Perdata, dan pasal 15,pasal 396 KUHD.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya,yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri.
Lapangan Hukum Perdata dibagi dalam 4 bidang hukum yaitu :
- Hukum perorangan (personenrecht).
- Hukum keluarga (familierecht), yang terdiri dari hukum perkawinan dan hukum hubungan keluarga.
- Hukum warisan.
- Hukum harta kekayaan (vermogenrecht), yang terdiri dari :
- Hukum kebendaan (zakenrecht).
- Hukum perikatan (verbintenissenrecht). Dalam bidang inilah letak Hukum dagang.
KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Sebelumnya telah ada kodifikasi hukum perdata di negeri Belanda yang disebut ” Burgerlijk Wetboek (B.W)” dan kodifikasi hukum dagang disebut “Wetboek van Koophandel (W.v.K)”Ā . berlakunya di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (Pasal 131 I.S) maka berlakulahĀ Burgerlijk Wetboek (B.W)” danĀ Ā “Wetboek van Koophandel (W.v.K)”Ā di Hindia Belanda (Indonesia), yang diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, S.1847 – 23.
Negara-negara yang menganut sistem hukum anglo saxon seperti negara Inggris,Amerika serikat,Australia,Selandia baru, mereka tidak mempunyai kodifikasi khusus hukum dagang seperti halnya di negeri Belanda dan Indonesia. Hukum dagang mereka terdiri dari Undang-undang khusus dan bukan merupakan kodifikasi misalnya : The bill of exchange act 1882 (hukum wesel), The companies act 1928 (Badan-badan usaha dan badan hukum).