Pengertian koperasi,unsur,ciri dan cara pendirian koperasi

0
6068

Koperasi secara etimologis terdiri dari dua suku kata yaitu “co” yang berarti “bersama” dan operation yang berarti “bekerja”. jadi makna koperasi adalah bekerjasama (cooperation atau cooperative). maksud kerjasama tersebut adalah keikutsertaan beberapa orang untuk bekerjasama dengan maksud dan tujuan yang sulit dicapai apabila mereka bekerja sendiri-sendiri.

secara harfiah, koperasi dapat diartikan sebagai bekerja bersama atau kebersamaan, dengan catatan bahwa bekerja sama tersebut tidak sama dengan sama-sama bekerja.Di Belanda dalam Undang-undang perkoperasian tahun 1876 memberikan pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan  dari orang-orang, di mana mereka dalam wadah ini diperbolehkan masuk atau keluar sebagai anggota, dan bertujuan memperbaiki kepentingan-kepentingan perbedaan atau materiil dari para anggota,dan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu cara penghidupan atau pekerjaan.

Di Indonesia, menurut Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang disahkan tanggal 21 Oktober 1992 pada pasal 1 ayat (1) disebutkan : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorang atau badan hukum koperasi di mana kegiatannya berlandasakan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Menurut Ica Manchester, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela,untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan asosiasi-asosiasi ekonomi, sosial dan hidup mereka melalui perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan bersama secara demokratis.

UNSUR DAN CIRI KOPERASI

Dalam koperasi terdapat 4 unsur yaitu :

  1. Badan usaha, bukan ormas.
  2. Pendiri/pemiliknya adalah orang perseorang (perorangan/individu) atau badan hukum koperasi.
  3. Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan azas kekeluargaan.
  4. Sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Ciri-ciri koperasi ada 6 yaitu:

  1. Sebagai badan usaha yang pada dasarnya untuk mencapai suatu tujuan yang bersifat keuntungan secara ekonomis sehingga dapat bergerak di segala sektor perekonomian di mana saja dengan mempertimbangkan kelayakan usaha.
  2. Harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota demi meningkatkan usaha dan kesejahteraannya.
  3. Keanggotaannya bersifat sukarela tanpa paksaan.
  4. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sehingga anggotanya adalah pemilik dan sekaligus pengguna koperasi.
  5. Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha di dalam koperasi didasarkan pada perimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi dan balas jasa atau modal yang diberikan kepada anggota dibatasi, yaitu tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar, sehingga dengan demikian tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.
  6. Koperasi bersifat mandiri,memiliki kebebasan yang bertanggungjawab, memiliki otonomi,swadaya, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri (Budi untung).

PRINSIP KOPERASI

Menurut pasal 5 Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip yang melekat pada koperasi ada 7 yaitu:

  1. Prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela,yakni terbuka dan sukarela kepada semua orang untuk menjadi anggota.
  2. Prinsip pengendalian oleh anggota secara demokratis,yakni semua keputusan diambil secara demokratis oleh para anggota.
  3. Prinsip partisipasi ekonomi anggota,yakni bahwa modal koperasi bersumber dari modal para anggota yang dikendalikan secara demokratis oleh para anggota yang merupakan milik bersama.
  4. Prinsip otonomi dan kemerdekaan,yakni orang koperasi adalah menolong dirinya sendiri termasuk pengendalian jalannya koperasi dan cara mereka mendapatkan kesepakatan-kesepakatan dengan siapa saja,termasuk dengan pemerintah.
  5. Prinsip pendidikan,pelatihan dan informasi,yakni koperasi secara berkala atau terus menerus mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya dan memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang manfaat sifat dan manfaat kerjasama.
  6. Prinsip kerjasama di antara koperasi,yakni dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggotanya maka koperasi mengadakan kerjasama, baik yang bersifat lokal,regional,nasional maupun internasional.
  7. Prinsip kepedulian terhadap komunitas,yakni bekerjanya koperasi adalah bagian pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh para anggota.

CARA PENDIRIAN KOPERASI

Koperasi dapat didirikan oleh orang perorangan (Koperasi primer) maupun lembaga usaha yang berbadan hukum (Koperasi sekunder), dan untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya 20 orang anggota, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Langkah-langkah pendirian koperasi antara lain:

  1. Pemrakarsa pembentuk koperasi mengundang anggotanya untuk rapat pendirian koperasi.
  2. Konsep anggaran dasar koperasi telah disiapkan lebih dahulu oleh panitia pendiri dan disahkan dalam rapat pendirian untuk membentuk pengurus dan pengawas, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang No 25 tahun 1992.
  3. Pengurus koperasi dan sekaligus sebagai pendiri berkewajiban mengajukan pengesahan pada pejabat yang berwenang dan melampirkan akta pendirian yang berisikan anggaran dasar koperasi yang disahkan oleh rapat pendirian dengan mencantumkan nama-nama anggota pengurus, yang diberi wewenang mengurus koperasi.
  4. Jika dalam jangka 3 bulan belum ada jawaban pengesahan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang maka dalam jangka sebulan diajukan kembali untuk pengesahan.
  5. Bila telah di sahkan maka status koperasi menjadi badan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU no 25 tahun 1992, dengan diumumkannya akta pendirian dalam berita Negara RI sehingga koperasi tersebut dapat melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

PEMBUATAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Fungsi dan manfaat anggaran dasar koperasi dan akta otentik dibuat sebagai alat bukti. alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 1868 KUH Perdata ” Akta otentik adalah akta yang dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang,dibuat oleh atau di hadapan pejabat umu (notaris) yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta itu dibuat”.

Menurut pasal 6 UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,bahwa pembuatan dan perubahan anggaran dasar koperasi diberikan secara bebas kepada orang-orang yang mendirikan koperasi untuk memiliki akta di bawah tangan tanpa melibatkan pejabat umum dengan akta otentik. Dalam anggaran dasar memuat beberapa hal sebagai berikut :

  1. Nama koperasi.
  2. Tempat dan daerah kerja.
  3. maksud dan tujuan.
  4. Syarat-syarat keanggotaan.
  5. Tentang permodalan.
  6. Hak dan Kewajiban serta tanggung jawab anggota.
  7. Pengurus dan pengawas.
  8. Rapat anggota dan keputusan rapat anggota,dan
  9. Penetapan tahun buku.

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Koperasi harus memiliki perangkat organisasi dalam menjalankan operasionalnya agar efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang dimaksud, dan perangkat organisasi koperasi ada 3 yaitu :

  1. Rapat anggota. Menurut ketentuan pasal 22 UU no 25 tahun 1992, Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang berhak menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
    • Anggaran dasar;
    • Kebijaksanaan umum di bidang organisasi,manajemen dan usaha koperasi.
    • Pemilihan,pengangkatan,pemberhentian pengurus dan pengawas.
    • Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,serta pengesahan laporan koperasi.
    • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
    • Pembagian sisa hasil usaha.
    • Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi.
  2. Pengurus. Menurut ketentuan pasal 29 UU No 25 tahun 1992, pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi sendiri dalam rapat anggota yang untuk pertama kalinya dicantumkan dalam akta pendiriannya. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, dan habis masa jabatannya dapat dipilih kembali melalui rapat anggota. Berkaitan dengan pengurus yang berkaitan dengan badan hukum  diatur dalam pasal 20 ayat (2) UU No 25 tahun 1992. bahwa pengurus koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota yang berwenang untuk mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam pasall 30 ayat (2) UU No 25 tahun 1992.
  3. Pengawas. Menurut ketentuan pasal 38, UU No 25 tahun 1992,pengawas dipilih dari dan oleh rapat anggota koperasi dan bertanggungjawab kepada rapat anggota. Tugas utama dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan meminta segala keterangan yang diperlukan oleh pengurus. Sedangkan persyaratan untuk menjadi anggota pengawas diatur di dalam anggaran dasar.

PENGELOMPOKAN KOPERASI

Koperasi yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu : Menurut bidang usaha,menurut luas wilayah dan golongan fungsional.

  1. Koperasi menurut bidang usaha dikelompokkan dalam 4 kategori yaitu:
    • Koperasi produksi, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari produsen barang dan jasa untuk memberikan kemudahan pada anggotanya  dalam bidang penyediaan bahan baku,bahan pembantu,perlengkapan produksi dan termasuk pemasaran.
    • Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang bergerak di bidang penyediaan kebutuhan pokok anggotanya.
    • Koperasi simpan pinjam,yaitu koperasi yang bergerak di bidang penghimpunan dana dari anggota yang kemudian menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan.
    • Koperasi serba usaha,yaitu koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.
    • Koperasi desa, yaitu anggotanya terdiri dari para penduduk desa  dengan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
    • Koperasi unit desa, yaitu Gabungan koperasi di bidang pertanian dalam wilayah unit  desa yang dilebur menjadi Koperasi unit desa.
    • Koperasi pertanian (Koperta),yaitu anggotanya yang terdiri dari para petani atau buruh tani.
    • Koperasi peternakan,yaitu anggotanya terdiri dari para peternak,pengusaha peternakan dan buruh peternakan.
    • Koperasi perikanan,yaitu anggotanya terdiri dari para peternak ikan,pengusaha perikanan,pemilik kolam ikan,pemilik alat perikanan,nelayan,dan pihak-pihak yang berhubungan dengan usaha perikanan.
    • Koperasi kerajinan/koperasi industri, yaitu anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan dan industri,buruh yang berkepentingan yang mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan dan industri.
  2. Koperasi menurut luas wilayah, koperasi tersebut dikelompokkan ke dalam 4 kelompok yaitu :’
    • Koperasi primer,yaitu koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung banyak orang sebagai anggota.
    • Pusat koperasi,yaitu koperasi yang anggotanya adalah koperasi primer,sedikitnya lima koperasi. dengan demikian,anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi.
    • Gabungan koperasi,yaitu koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (Paling sedikit 3 koperasi).
    • Induk koperasi,yaitu koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit 3 gabungan koperasi).
  3. Koperasi menurut golongan fungsional, koperasi ini dikelompokkan menjadi 8 kelompok yaitu :
    • Koperasi pegawai negeri.
    • Koperasi angkatan darat (Kopad)
    • Koperasi angkatan laut.
    • Koperasi angkatan kepolisian.
    • Koperasi pensiunan angkatan darat.
    • Koperasi pensiunan pegawai negeri.
    • Koperasi karyawan.

MODAL KOPERASI

Menurut ketentuan pasal 41 UU No 25 tahun 1992,modal koperasi berasal dari 5 sumber yaitu :

  1. Simpanan pokok, yaitu simpanan wajib para anggota yang dapat disetor sekaligus atau bertahap. simpanan pokok ini tidak boleh  diambil selama menjadi anggota dan besarnya sama setiap anggota.
  2. Simpanan wajib, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar setiap anggota koperasi yang nilainya tidak harus sama. besarnya tergantung kepada kemampuan masing-masing anggota.
  3. Dana cadangan,yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari menyimpan sisa hasil usaha,yang dipergunakan untuk mengembangkan modal sendiri serta menutup kerugian koperasi jika ada. Uang cadangan tersebut tidak bisa dibagi karena apabila koperasi bubar harus menyelesaikan tagihan atau biaya lain yang diperlukan.
  4. Modal pinjaman yang terdiri dari :
    • Anggota koperasi.
    • Koperasi lain.
    • Bank atau lembaga keuangan.
    • Penerbitan obligasi dan surat hutang.
    • Modal penyertaan.

KEGIATAN USAHA KOPERASI

Terdapat banyak usaha yang dapat ditangani oleh koperasi. Dalam kepres Np 99 Tahun 1998, disebutkan tentang jenis usaha kecil dan pemberdayaan sektor usaha kecil dan pemberdayaan sektor usaha kecil. Untuk usaha besar yang ingin terlibat dalam usaha kecil harus dibangun kemitraan yang bisa diwujudkan ke dalam penyertaan modal saham, inti plasma, sub kontraktor,waralaba,perdagangan umum dan keagenan.

Jenis-jenis usaha kecil mencakup beberapa hal yaitu :

  1. Tanaman obat-obatan.
  2. Peternakan ayam buras,penangkapan ikan kembung,udang,kerang,cumi dan lain-lain.
  3. Golongan industri makanan.
  4. Industri benang bermotif/celup.
  5. Industri kapur tohor,kapur sirih,kapur pertanian dan kapur tulis.
  6. Hiasan rumah tangga,batu bata,tanah liat dan lain-lain.
  7. Bisnis bengkel,reparasi alat listrik,air minum dan lain-lain.
  8. Jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan besar yang harus bermitra dengan usaha kecil,misalnya :
    • Bisnis ubi kayu,jagung,sayur-sayuran.
    • Industri pengolahan susu,pengasapan,tepung ikan,pengolahan teh.
    • Mesin pertanian peontok padi,pemotong padi, hand tractor,pompa air,pertambangan kecil dan lain-lain.

PEMBUBARAN KOPERASI

Pembubaran koperasi diatur dalam pasal 46 – 50 UU Nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, yang intinya ada 2 cara yaitu :

1 . Bubar berdasarkan keputusan rapat anggota.

Dalam Undang-undang tidak disebutkan alasan adanya rapat anggota tetapi anggota pengurus dan pengawas koperasi harus mempertimbangkannya secara mendalam. Apabila sudah menjadi keputusan rapat untuk membubarkan koperasi maka beberapa hal harus diperhatikan yaitu :

  1. Memberitahu kepada semua kreditur dan pemerintah. Pemberitahuan kepada kreditur terkait dengan masalah tagihan yang harus diselesaikan. sedangkan kepada pemerintah  karena yang mengesahkan berdirinya suatu koperasi menjadi sebuah badan usaha yang berbadan hukum dan merubah status pembubaran juga melalui keputusan pemerintah.
  2. Menyerahkan petikan berita acara pembubaran kepada pemerintah yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk pembubaran.
  3. Menyerahkan akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi serta data lain yang diperlukan kepada pemerintah sampai ada kesimpulan pemerintah untuk pembubaran yang akan diumumkan dalam berita negara RI.

2. Bubar karena keputusan pemerintah.

Menurut ketentuan pasal 48 UU Nomor 25 tahun 1992, pemerintah diberi kewenangan untuk membubarkan koperasi berdasarkan alasan tertentu. Menurut pasal 3, PP nomor 17 tahun 1994, tentang pembubaran koperasi, maka pemerintah membubarkan koperasi apabila :

  1. Koperasi tidak memenuhi ketentuan UU nomor 25 tahun 1992 dan tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi.
  2. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, dan
  3. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Proses pembubaran koperasi,para anggota hanya berkewajiban menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas pada simpanan pokok,simoanan wajib dan modal penyertaan yang dimiliki, tidak bertanggungjawab terhadap pinjaman koperasi.

PENYELESAIAN SETELAH PEMBUBARAN

Setelah koperasi dibubarkan,menurut ketentuan pasal 51 – 55 UU No 25 tahun 1992, harus segera dilakukan penyelesaian pembubaran untuk kepentingan kreditur dan anggota, kemudian rapat anggota menunjuk tim penyelesai (fasilitator) yang menurut ketentuan pasal 54 mempunyai hak, wewenang dan kewajiban antara lain :

  1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi guna menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan koperasi,termasuk mewakili didalam dan di luar pengadilan.
  2. Mengumpulkan segala keterangan.
  3. Memanggil pengurus,anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan.
  4. Memperoleh,memeriksa dan menggunakan segala catatan arsip koperasi.
  5. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
  6. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyesaikan sisa kewajiban koperasi.
  7. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
  8. Setelah penyelesaian berakhir sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesaian pembubaran tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here