Sejarah hukum dagang dan asal usul KUHD di Indonesia

0
33001

Kodifikasi hukum dagang yang pertama,dahulu sebelum zaman romawi, disamping hukum perdata yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara perseorangan,yang saat ini masuk dalam KUH Perdata, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan.

Karena perniagaan makin lama semakin berkembang,maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang semakin bertambah. lama kelamaan hukum dagang yang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan,begitu banyak, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah Raja Lodewijk XIV di Prancis ,hukum dagang tersebut adalah Ordonance du Commerce 1673 dan Ordonance de la Marine 1681.

ASAL USUL KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan  dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S.1847 – 23) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848.

KUHD Indonesia tersebut adalah turunan dari “Wetboek van Koophandel” (W.v.K) yang dibuat atas dasar azas konkordansi (Pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg). W.v.K tersebut meneladan dari ” Code du Commerce” dari Prancis tahun 1808. tetapi tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” milik Prancis tersebut diambil alih oleh Wetboek van Koophandel (W.v.K) milik belanda. ada beberapa hal yang tidak diambil,misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (Speciale handelsrechtbanken).

PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN

Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang. Menurut Pasal 2 (lama) KUHD yang berbunyi ” Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaannya sehari-hari.

Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 (lama) KUHD menjelaskan bahwa Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.  dalam pasal tersebut maksud “perbuatan perniagaan” hanya perbuatan pembelian saja, sedang perbuatan penjualan  tidak masuk didalamnya, karena penjualan merupakan tujuan dari perbuatan pembelian itu (membeli barang untuk dijual lagi).

Pengertian “barang” dalam pasal tersebut berarti “barang bergerak” tidak termasuk barang tetap. selain dalam pasal 3 (lama), perbuatan perniagaan juga diatur dalam pasal 4 (lama),yang memasukkan beberapa macam perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan, yaitu perbuatan-perbuatan yang mengenai :

  1. Perusahaan komisi.
  2. Perniagaan wesel dan surat-surat berharga dan lainnya.
  3. Pedagang,bankir,kasir,makelar dan sejenisnya.
  4. Pembangunan,perbaikan dan perlengkapan kapal untuk pelayaran di laut.
  5. Ekspedisi dan pengangkutan barang-barang.
  6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal.
  7. Rederij,carter mencarter kapal,bodemerij dan perjanjian lain -lain tentang perniagaan laut.
  8. Mempekerjakan nakhoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal niaga.
  9. Perantara/makelar laut,cargadoor,convooilopers,pembantu-pembantu pengusaha perniagaan dan lain-lain.
  10. Perusahaan asuransi.

Selain itu pasal 5 (lama) KUHD juga mengatur tentang perbuatan perniagaan yang bunyi singkatnya yaitu Perbuatan-perbuatan yang timbul dari kewajiban-kewajiban menjalankan kapal untuk melayari laut, kewajiban-kewajiban yang mengenai tubrukan kapal,menolong dan menyimpan barang-barang di laut yang berasal dari kapal karam atau kapal terdampar,begitu pula penemuan barang-barang di laut,pembuangan barang-barang di laut pada waktu ada averij,itu semua termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan. Pasal 2-5 (lama) KUHD tersebut termasuk dalam Bab I KUHD yang berjudul “Tentang pedagang dan perbuatan perniagaan”. Pasal-pasal tersebut telah dicabut dengan S.1938 – 276, yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938.

isi lengkap pasal 2 sampai 5 (lama) KUHD

Pasal 2 (lama) KUHD :” Kooplieden zijn diegenen welke daden van koophandel uitoefenen en daarvan hun gewoon beroep maken” (Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari).

Pasal 3 (lama) KUHD : ” Door daden van koophandel verstaat de wet,in het algemeen,het kopen van waren, om dezelve weder te verkopen,in het groot of in het klein,het zij ruw,het zij bewerkt,of om alleen het gebruik daarvan te verhuren” (Undang-undang memberikan arti pada perbuatan perniagaan,pada umumnya,membeli barang untuk dijual kembali,dalam jumlah banyak atau sedikit,masih bahan atau sudah jadi,atau hanya untuk disewakan pemakaiannya).

Pasal 4 (lama) KUHD ” Onder de daden van koophandel begrijpt de wet insgelijk” (Undang-undang juga memasukkan dalam pengertian perbuatan perniagaan,perbuatan-perbuatan lain seperti:

  1. Commissiehandel (Perdagangan komisi).
  2. Alles wat tot wissels en cheque betrekking heeft,zonder onderscheid welke personen zulks ook moge aangaan,en het geen onderbriefjes betreft,alleenlijk ten opzichte van kooplie (semua yang bersangkutan dengan wesel dan cek ,tanpa membedakan orang-orang mana yang tersangkut dalam hal semacam itu, dan yang mengenai surat sanggup,hanya hal-hal yang menyangkut para pedagang).
  3. De handelingen van kooplieden,bankiers,kassiers,makelaars,hounders van administratiekantoren van publieke fondsen, zo tenlaste van Nederland-indie en van het koninkrijk der nederlanden als van vreemde mogenheden,allen in hunne betrekking als zodanig (Perbuatan-perbuatan para pedagang,pemimpin-pemimpin bank,bendahara-bendahara,makelar-makelar,pemimpin-pemimpin kantor administrasi dana umum,yang menjadi tanggungjawab Hindia belanda dan kerajaan Belanda dan juga mengenai negara-negara asing,semuanya dalam hubungannya sebagai demikian).
  4. Alles wet betrekking heeft tot aanneming,tot het bouwen,herstellen en uitrusten van schepen,alsmede het kopen en verkopen vanschepen voor de vaart,zo binnen als buiten Nederlands Indie (semua yang bersangkutan dengan pemborongan,pembangunan,perbaikan dan memperlengkapi kapal-kapal,begitu juga jual beli kapal untuk pelayaran,demikianpun di dalam dan di luar Hindia Belanda).
  5. alle expeditien en vervoer van koopmanschappen (semua ekspedisi dan pengangkutan barang-barang dagangan).
  6. Het kopen en verkopen van scheepstuigagie en  scheepsmondbe hoeften (Jual beli tali temali kapal dan kebutuhan makan minum bagi kapal).
  7. Alle rederijen,verhuringen tot bevrachtingen van schepen,mitsgader bodemerijen en andere overeenkomsten betreffende de zeehandel (semua rederij,menyewakan dan mencarterkan kapal,juga bodemerij dan perjanjian-perjanjian lainnya mengenai perdagangan laut).
  8. Toot aangaan van huur van schippers,stuurlieden en scheepsgezellen,en dezelver verbintenissen,ten dienste van koopvaardijschepen (Melakukan penyewaan atas nakhoda ,jurumudi dan anak kapal,dan perikatan-perikatan sejenis untuk kepentingan kapal-kapal dagang).
  9. De handelingen van factoors,cargadoors,convooilopers,boek hounders en andere bedienden,ter zake  van de handel ,van den koopman, in wiens dienst zij werkzaam zijn (Perbuatan-perbuatan dari agen ,pengusaha bongkar muat,pengusaha in dan uitklaring kapal laut,pemegang buku dan pelayan-pelayan pedagang,mengenai urusan perniagaan dari pedagang,dalam dinas siapa mereka melakukan kegiatan pekerjaan).
  10. Alle assurantieen (semua asuransi).

Pasal 5 (lama) KUHD :De verplichtingen ontstaande uit (kewajiban-kewajiban yang timbul dari 🙂

  1. aanzeilen,overzeilen,aanvaren of aandrijven (berlayar cepat/menubruk kapal lain,berlayar menabrak,tubrukan kapal atau mendorong kapal lain).
  2. Uit hulp of redding en berging bij schipbreuk,stranding of zeevonden (dari bantuan atau pertolongan dan penyimpanan barang dari  kapal karam,kapal kandas atau penemuan barang di laut).
  3. uitwerping en uit averij,zijn zaken van koophandel (membuang barang di laut dan dari averij adalah urusan jual beli perusahan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here