Yayasan dalam bahasa Belanda disebut “stichting”, dan dalam bahasa inggris disebut ” foundation”. Terminelogi yayasan di Indonesia adalah suatu badan hukum yang tidak memiliki anggota,terdiri dari kekayaan yang disisihkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang dimaksud yayasan misalnya : sosial,keagamaan dan kemanusiaan.
Menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2001, yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001,pengertian yayasan disebutkan dalam pasal 1 yang berbunyi : Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Karena yayasan tersebut merupakan badan hukum,semua tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama yayasan maka kewajiban yayasan hanya sebatas harta benda yayasan saja yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
PROSES PENDIRIAN YAYASAN
Dalam prakteknya,pendirian yayasan minimal melalui empat tahap yaitu :
- Tahap surat wasiat. Jika seseorang yang ingin harta kekayaan yang dimiliki pada saat meninggal dunia nanti di abadikan untuk kepentingan agama, sosial dan kemanusiaan maka perlu ada surat wasiat sebelum dia meninggal. Dengan adanya surat wasiat ini maka para ahli waris segera mewujudkannya dalam bentuk pendirian sebuah yayasan.
- Tahap akta notaris. Proses pendirian yayasan harus dengan akta notaris sebagai legalitas formal adanya sebuah yayasan. jika suatu yayasan dibuat atas dasar adanya surat wasiat dan tidak diproses oleh para ahli,maka pengadilan negeri dapat memerintahkan para ahli waris untuk memproses pendirian sebuah yayasan.
- Tahap pengesahan. Akta pendirian yayasan yang telah dibuat oleh notaris, dimana di dalamnya terdapat anggaran dasar yayasan harus dimintakan pengesahannya kepada yang berwenang,yaitu Menteri Hukum dan HAM, setelah adanya pengesahan maka yayasan sudah berbentuk badan hukum.
- Tahap pengumuman. Akta pendirian yayasan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM harus diumumkan dalam tambahan berita negara RI, maka sejak saat itu pihak pengurus yayasan dibebaskan dari tanggung jawabnya secara pribadi atas kerugian yang diderita oleh yayasan.
ORGAN YAYASAN
Yayasan sebagai lembaga yang berbadan hukum mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,maka yayasan mempunyai organ yayasan yang terdiri dari : Pembina,pengurus dan pengawas. Pembagian organ ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan adanya konflik internal dalam yayasan yang bisa merugikan semua pihak,termasuk yayasan sendiri. Penjelasan dari organ yayasan tersebut antara lain:
- Organ pembina. Menurut pasal 28 ayat (1) UU No 16 tahun 2001 tentang yayasan,menegaskan bahwa Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar yayasan. Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai tujuan dan maksud berdirinya yayasan. Pembina mempunyai kewenangan meliputi :
- Keputusan menangani perubahan anggaran dasar.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
- Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
- Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
- Organ pengurus. Pengurus adalah orang perseorangan yang melaksanakan kepengurusan yayasan dan mampu melakukan perbuatan hukum. pengurus ini biasanya terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua,seorang sekretaris dan seorang bendahara. Menurut pasal 35 UU Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan,menegaskan bahwa pengurus suatu yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurut ketentuan pasal 35 ayat (3) UU Nomor 16 tahun 2001, menegaskan bahwa setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga.
- Organ pengawas. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas demi kepentingan yayasan. Pengawas dapat memberhentikan sementara terhadap pengurus dengan alasan yang jelas. Jika pengawas lalai menjalankan tugas sehingga yayasan pailit, maka pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng,kecuali pengawas dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahannya.
KEKAYAAN YAYASAN
Dalam upaya mendirikan sebuah yayasan,terlebih dahulu diperlukan kekayaan yang meliputi :
- Kekayaan yang utama yang berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
- Dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan lain yang tidak mengikat.
- Hibah.
- Hibah wasiat.
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan lain seperti sumbangan dari pemerintah dan masyarakat umum lainnya.
PEMBUBARAN YAYASAN
Pembubaran yayasan menurut ketentuan Pasal 62 Undang-undang Nomor 16 tahun 2001, tentang yayasan, maka yayasan dapat bubar karena beberapa hal yaitu :
- Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar yayasan.
- Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah dicapai atau tidak tercapai.
- Putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
- Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
- Tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit.
- Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit tersebut.