Pengertian,dasar hukum,dan penggolongan Badan usaha milik negara

0
8284

Dasar hukum Badan usaha milik negara (BUMN) sebelum tahun 2003 terlihat bahwa keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi bukan sesuatu yang baru. hal tersebut terlihat dari ketika lahirnya VOC (Verenigde Oost Indische), melakukan kegiatannya pada tahun 1602-1799 di Hindia Belanda (Indonesia). VOC tersebut merupakan trust yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda untuk mengatasi kegagalan dari sejumlah perusahaan Belanda yang bersaing keras dan akhirnya hancur berantakan. Dengan adanya campur tangan Belanda dalam VOC merupakan bukti keterlibatan negara dalam bidang perekonomian.

Menurut M.Natzir Said, sebelum perang dunia ke II pada zaman Nederlandsch Indie, telah dikenal perusahaan negara yang diatur dalam Indische Comptabiliteitswet Staatsblad (Stb.) 1925 Nomor 106 Jo. 448 (ICW) dan perusahaan yang diatur dalam Indische Bedrijvenwet Stb.1927 Nomor 419 (IBW). dan sebelum itu juga telah dikenal perusahaan-perusahaan pemerintah (Governments Bedrijven) yang merupakan bagian dari suatu usaha jawatan seperti : Rumah gadai yang dibentuk dengan Kroonordonantie Stb.1903 Nomor 402.

Pada tahun 1960 Pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 19 perpu tahun 1960,Lembaran negara tahun 1960 Nomor 1989,tentang perusahaan negara.Dalam pasal 1 Perpu Nomor 19 tahun 1960 dijelaskan bahwa Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.

Namun sejak diterbitkannya Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara,perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun bentuk-bentuk BUMN pada era berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tersebut dibagi 3 bentuk yaitu :

  1. Perusahaan jawatan (Perjan).
  2. Perusahaan Umum (Perum).
  3. Perusahaan Perseroan (Persero).

Sebagai tindak lanjut dari dibentuknya tiga badan usaha tersebut,pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 1983 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan jawatan,perusahaan umum dan perusahaan perseroan,Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 1998 tentang perusahaan perseroan,dan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1998 tentang perusahaan umum.

DASAR HUKUM SEJAK TAHUN 2003

Sejak tahun 2003 terjadi perubahan yang cukup mendasar dalam pengelolaan BUMN, hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tanggal 19 Juni 2003, Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 70 dan tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4297 dan dikenal dengan Undang-undang BUMN. adapun alasan diterbitkannya Undang-undang tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan yaitu :

  1. bahwa Badan usaha milik negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
  2. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  3. bahwa pelaksanaan peran Badan usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal.
  4. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan usaha milik negara,pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.
  5. bahwa Peraturan perundang-undangan yang mengatur badan usaha milik negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat,baik secara nasional maupun internasional.
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Badan usaha milik negara.

PENGERTIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. secara normatif diketahui bahwa BUMN sebagai suatu badan usaha, hal tersebut berarti bahwa berbagai hal yang terkait dengan badan usaha akan berlaku juga kepada BUMN. secara yuridis formal yang menyangkut BUMN diatur dalam Undang-undang tersendiri, dan dalam menjalankan kegiatannya mengacu pada ketentuan intern yang ditetapkan ketika BUMN didirikan yaitu anggaran dasar.

PENGGOLONGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Dalam pasal 9 Undang-undang nomor 19 tahun 2003 disebutkan, BUMN terdiri dari Persero dan Perum.

1 . Perusahaan perseroan (Persero)

Dalam pasal 1 butir 2 Undang-undang BUMN dijelaskan Perusahaan perseroan,yang selanjutnya disebut persero,adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Bentuk hukum badan usaha persero adalah Perseroan terbatas,artinya ketentuan tentang Perseroan terbatas berlaku juga untuk Persero, hal tersebut dijelaskan dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 : “Terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku  bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas.

Maksud dan tujuan persero

Maksud dan tujuan persero,dalam pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2003  yaitu :

  1. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Dalam penjelasan pasal 12 UU No 19 tahun 2003 : Bahwa Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,baik di pasar dalam negeri maupun internasional.

Karakteristik Perusahaan perseroan yaitu :

  1. makna usahanya memupuk keuntungan.
  2. status usahanya badan hukum perdata.
  3. hubungan hukum usahanya diatur oleh hukum perdata.
  4. modal dipisahkan dari kekayaan negara.
  5. tidak memiliki fasilitas negara.
  6. dipimpin oleh suatu direksi.
  7. peranan negara sebagai pemegang saham.
  8. status karyawan sebagai karyawan perusahaan BUMN.

Organ Perusahaan perseroan

Organ Persero yaitu :

  1. Rapat umum pemegang saham.
  2. Direksi.
  3. Komisaris.

Menurut pasal 13 UU BUMN dijelaskan bahwa Organ persero adalah rapat umum pemegang saham,direksi dan komisaris. Rapat Umum pemegang saham ,yang selanjutnya disebut RUPS,adalah organ persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris (Pasal 1 butir 13 UU BUMN).

Tugas dan wewenang RUPS (Rapat umum pemegang saham) dijelaskan dalam pasal 14 Undang-undang nomor 19 tahun 2003 yaitu :

  1. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
  2. Menteri dapat memberikan kuasa dengan baik subtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
  3. Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
    • perubahan jumlah modal.
    • perubahan anggaran dasar.
    • rencana penggunaan laba.
    • penggabungan,peleburan,pengambil alihan,pemisahan,serta pembubaran persero.
    • investasi dan pembiayaan jangka panjang.
    • kerjasama persero.
    • pembentukan anak perusahaan atau penyertaan.
    • pengalihan aktiva.

Selain itu,Direksi juga salah satu organ yang cukup penting dalam BUMN karena direksi lah yang menjalankan kegiatan sehari-hari persero karena dapat menentukan maju atau mundurnya suatu perusahaan perseroan. Dalam Pasal 1 butir 9 UU Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan : Direksi adalah organ BUMN yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN,serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain direksi ada lagi organ lainnya yang tidak kalah penting yaitu Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero (Pasal 1 butir 7 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. dan anggota komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya (Pasal 29 Undang-undang nomor 19 tahun 2003).

Menurut pasal 28 UU BUMN,persyaratan agar dapat diangkat menjadi komisaris harus memiliki kualifikasi tertentu yaitu :

  1. Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas,dedikasi,memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut,serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  2. Komposisi komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif,cepat dan tepat,serta dapat bertindak secara independen.
  3. Masa jabatan anggota komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  4. Dalam hal komisaris terdiri dari lebih seorang anggota,salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama.
  5. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi,kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

PENGERTIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

Perusahaan umum,yang selanjutnya disebut perum,adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (Pasal 1 butir 4 UU BUMN).

Menurut pasal 36 UU BUMN,maksud dan tujuan didirikannya perum yaitu :

  1. menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
  2. untuk mendukung kegiatan dalam rangkamencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dengan persetujuan menteri,perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Perum memiliki karakteristik tersendiri dibanding dengan badan usaha lainnya yaitu :

  1. makna usahanya disamping melayani kepentingan umum,sekaligus memupuk keuntungan.
  2. berstatus badan hukum.
  3. bergerak dalam bidang-bidang vital.
  4. mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
  5. dapat menuntut dan dituntut.
  6. modal seluruhnya dimiliki oleh negara yang dipisahkan.
  7. dipimpin oleh seorang direksi.
  8. pegawainya adalah pegawai BUMN.

Organ dalam perum adalah menteri,direktur dan dewan pengawas. Kedudukan menteri adalah sebagai organ tertinggi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang atau peraturan pemerintah tentang pendiriannya (Pasal 37 UU BUMN).

Menurut Pasal 38 UU BUMN,kewenangan menteri selaku organ perum yaitu :

  1. menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi.
  2. kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh direksi kepada menteri setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.
  3. kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan perum yang bersangkutan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here