Pengertian konsumen,hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dan asas-asas perlindungan konsumen

0
5647

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan sendiri,keluarga,orang lain ,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.pengertian tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai tindak lanjut Negara Indonesia atas rekomendasi Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985.Adapun resolusi perlindungan konsumen tersebut mencakup :

  1. Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
  2. Praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
  3. Pertanggungjawaban produsen tidak jelas.
  4. Persaingan tidak sehat,sehingga pilihan konsumen dipersempit dan dengan harga yang tidak murah.
  5. Tidak tersedianya suku cadang dan pelayanan purna jual.
  6. Kontrak baku sepihak dan penghilangan hak-hak esensial dari konsumen.
  7. Persyaratan kredit yang tidak adil.

Defensi lain daripada Konsumen menurut Kotler, Konsumen adalah Individu dan kaum rumah tangga yang melakukan pembelian untuk tujuan penggunaan personal,sedangkan produsen adalah individu atau organisasi yang melakukan pembelian untuk tujuan produksi.

KEPENTINGAN-KEPENTINGAN KONSUMEN

Sesuai ketetapan MPR Nomor II Tahun 1993 secara tegas menggunakan istilah kepentingan Konsumen, walaupun tidak ditemukan penjelasan secara rinci tentang pengertian konsumen serta kepentingan apa saja yang harus dilindungi.Dalam Bab IV huruf f,kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen misalnya :

  • menghasilkan barang bermutu,peningkatan kualitas,dan pemerataan pendidikan.
  • peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan.
  • perbaikan gizi masyarakat,meningkatkan kualitas hunian,dan lingkungan hidup.
  • persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak,sehat,aman,dan serasi dengan lingkungan.
  • terjangkau oleh daya beli masyarakat luas.
  • harga yang layak dan terjangkau oleh daya beli masyarakat banyak.
  • sistem transportasi tertib,;lancar,aman,dan nyaman.
  • menumbuhkan kompetisi yang sehat.
  • peningkatan kesadaran hukum,kepastian hukum,perlindungan hukum,dan pelayanan hukum.

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, Hak-hak tersebut yaitu :

  1. Hak atas kenyaman dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan barang dan/ atau jasa.
  3. Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi,perlindungan,dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai  dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  8. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya.

Selain itu, konsumen juga dibebani kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual atau pelaku usaha. adapun kewajiban konsumen tersebut antara lain:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi  dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa ,demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha juga memiliki hak-hak  yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen,pemerintah,serta masyarakat pada umumnya, karena pengusaha tanpa dilindungi hak-haknya maka akan mengakibatkan terganggunya aktifitas perusahaan.Adapun hak-hak pelaku usaha tersebut antara lain:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa  yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen,masyarakat,dan pemerintah berupa pemenuhan kewajiban :

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar ,jelas dan jujur  mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen  secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa  yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji ,mencoba barang dan/atau jasa  tertentu serta memberikan jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi,ganti rugi,dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan/atau pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

TAHAPAN TRANSAKSI KONSUMEN

Tahapan transaksi konsumen dengan produsen dapat diklasifikasikan menjadi 3 tahapan yaitu :

  1. Tahap Pratransaksi konsumen, yaitu tahap dimana konsumen masih  dalam proses pencarian informasi atas suatu barang,peminjaman,pembelian,penyewaan atau leasing.di sini konsumen membutuhkan informasi yang akurat tentang karakteristik suatu barang dan/atau jasa.
  2. Tahap transaksi konsumen, yaitu tahap dimana konsumen melakukan transaksi dengan pelaku usaha dalam suatu perjanjian (jual beli,sewa atau bentuk lainnya), .kedua pihak yaitu produsen dengan konsumen  harus betul-betul beritikad baik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
  3. Tahap purna transaksi konsumen,yaitu tahap purna jual atau after sale services,dimana penjual menjanjikan beberapa pelayanan cuma-cuma  dalam jangka waktu tertentu (Misalnya :Garansi atau servis gratis selama periode tertentu).

ASAS-ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sesuai pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu ” Perlindungan konsumen berasaskan manfaat,keadilan,keseimbangan,keamanan dan keselamatan konsumen ,serta kepastian hukum. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu :

  1. Asas manfaat,dimaksudkan untuk mengamanatkan  bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan,dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas keseimbangan,dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,dan pemerintah dalam arti materil dan spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen  dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum,dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan  dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.

HUKUM KONSUMEN DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa  yang tersedia dalam masyarakat ,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun mahluk hidup lain  dan tidak untuk diperdagangkan.

Sedangkan hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan melindungi kepentingan konsumen. Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, merumuskan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI LUAR UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Selain Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kepentingan konsumen diantaranya :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 1961 tentang Barang Menjadi Undang-undang.
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Higiene.
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah.
  4. Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi legal.
  5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib daftar perusahaan.
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian.
  7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan.
  8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar dagang dan industri (KADIN).
  9. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan.
  10. Undang-undang Nomor 7 tahun1994 tentang Agreement Establishing World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan organisasi perdagangan dunia).
  11. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan terbatas.
  12. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha kecil.
  13. Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan.
  14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997  Tentang perubahan atas  Undang-undang No 7 tahun 1987 Tentang Hak cipta.
  15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 6 tahun 1989 tentang Paten.
  16. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 19 tahun 1989 tentang Merk.
  17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang pengelolaan lingkungan hidup.
  18. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran.
  19. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga kerjaan.
  20. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here