Pengertian konstitusi dan sejarah perkembangan konstitusi

0
13541

Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau Undang-undang dasar suatu negara. Istilah Konstitusi berasal dari bahasa Prancis yaitu “constituer” yang artinya  amembentuk.Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-undang dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda disebut Gronwet yang artinya dasar.

Dalam bahasa latin, Konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu cume dan statuere. cume berarti bersama  dan statuere berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan atau menetapkan. Dalam praktiknya pengertian konstitusi dapat lebih luas dari Pengertian Undang-undang dasar dan ada juga yang menyamakannya dengan Undang-undang dasar.

Penyamaan pengertian Konstitusi  dengan Undang-undang dasar r sejak Oliver Cromwell (Lord protector republik Inggris 1649-1660) yang menamakan Undang-undang dasar itu sebagai Instrument of goverment, yaitu bahwa Undang-undang dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. dari sinilah timbul pengertian konstitusi dan Undang-undang dasar.

Menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka  dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut.jadi dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-undang dasar. Bagi yang memandang negara dari sudut kekuasaan,maka Undang-undangh dasar dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan misalnya : Legislatif,Eksekutif dan Yudikatif, dan Undang-undang dasar menentukan cara-cara pusat kekuasaan tersebut bekerjasama.

Menurut Herman Heller,pengertian konstitusi dibagi menjadi 3 yaitu :

  1. Die politische verfassung als gesellschaftlich wirk ichkeit. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Mengandung pengertian politis dan sosiologis).
  2. Die Verselbstandigte rechtverfassung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung pengertian yuridis).
  3. Die geshereiben verfassung. Konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Melalui pendapat Herman Heller tersebut disimpulkan bahwa pengertian Undang-undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi,maka Undang-undang dasar masih sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi tertulis.

Menurut F.Lassalle dalam bukunya Uber Verfassungswesen,Konstitusi dibagi dalam 2 pengertian yaitu :

  1. Dalam pengertian sosiologis atau politis,Konstitusi adalah sintesis faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaa-kekuasaan yang terdapat dalam suatu negara misalnya ; Raja,parlemen,kabinet,partai politik dan lain-lain.
  2. Dalam pengertian yuridis, Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Menurut penganut paham modern dengan tegas menyamakan antara konstitusi dengan Undang-undang dasar.Menurut pendapat James Bryce sebagaimana dikutip C.F Strong dalam buku Modern political constitution, Konstitusi adalah a frame of political society,organized through and by law, that is no say on in which law has established permanent institutions with recognised function and definite rights. Konstitusi disederhanakan rumusannya sebagai kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum,dalam hal mana hukum menetapkan :

  • Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
  • Fungsi dari alat-alat kelengkapan.
  • Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.

Menurut K.C Wheare,Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk,mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.pengertian konstitusi dalam arti sempit yaitu sekumpulan peraturan yang legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam suatu dokumen atau beberapa dokumen,yang terkait satu sama lain.

Konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis . Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis.adapun batasan-batasannya yaitu :

  • Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
  • suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
  • suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
  • suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak azasi manusia.

SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI

Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hukum sejak zaman Yunani,dan pada saat itu telah mengenal beberapa kumpulan hukum (kodifikasi) pada tahun 624 – 404 M. kemudian pada masa kekaisaran Romawi,pengertian konstitusi diartikan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar. Konstitusi romawi memiliki pengaruh yang cukup besar sampai pada abad pertengahan dan kemudian menumbuhkan inspirasi bagi tumbuhnya paham Dewan perwakilan dan nasionalisme.paham tersebut menjadicikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.

Pada masa abad pertengahan,corak konstitusionalisme bergeser ke arah sistem  feodalisme yang berarti bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah. kemudian pada tahun 1638 – 1715 di Prancis ditandai dengan kokohnya absolutisme. kemudian tahun 1789 meletus revolusi dalam monarki absolutisme di Prancis yang ditandai dengan terganggunya stabilitas keamanan negara, dan sampai pada akhirnya tanggal 20 Juni 1789 Estats Generaux memproklamirkan dirinya Constituante. dan diterima oleh Louis XVI pada 14 September 1791 sebagai konstitusi pertama di eropa.sejak saat itu sebagain negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan atas suatu konstitusi.

Menurut J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract social, “Manusia itu lahir bebas dan sederajad dalam hak-haknya”,sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak rakyat. kemudian deklarasi tersebut mengilhami pembentukan konstitusi prancis (tahun 1791) khususnya menyangkut Hak azasi manusia.pada masa tersebut  menjadi titik awal konstitusi modern (tertulis).

Konstitusi sebagai Undang-undang dasar dan hukum dasar mempunyai mempunyai arti penting dan muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme.Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan hadirnya lembaga legislatif dan lembaga tersebut diharapkan dapat membuat Undang-undang untuk membatasi dominasi hak raja. alasan inilah yang mendudukkan konstitusi (tertulis) sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada raja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here