Pengertian perutusan diplomatik,pengaturan,pembentukan,cara penempatan dan hak-hak perutusan diplomatik

0
2548

Perutusan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara.Perutusan diplomatik merupakan alat perlengkapan negara yang bertugas melakukan hubungan antar negara dalam hubungan internasional.

PENGATURAN PERUTUSAN DIPLOMATIK

Sebelum abad 17,perutusan diplomatik bersifat temporer. sejak abad ke 17 perutusan diplomatik bersifat permanen dan kemudian sampai pada abad 18 perutusan diplomatik diatur oleh hukum internasional kebiasaan.

Pada abad 19 hukum kebiasaan internasional pada abad 18 tersebut berkembang menjadi “Common understanding” dalam kongres Wina tahun 1815. Pada abad 20 ketentuan -ketentuan kongres Wina tersebut berkembang menjadi Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.Konvensi inilah yang kini merupakan perjanjian internasional  yang mengatur hubungan diplomatik antar negara,namun bagi hal-hal yang tidak diatur pada Konvensi itu,tetap berlaku hukum internasional kebiasaan.

PEMBENTUKAN PERUTUSAN DIPLOMATIK

Pembentukan perutusan diplomatik antar negara ditetapkan berdasarkan persetujuan antar negara yang bersangkutan. Adapun fungsi perutusan diplomatik yaitu:

  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan dan warganegara negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan perundingan  dengan pemerintah negara penerima.
  4. Melalui semua sarana yang sah memastikan keadaan  dan pembangunan di negara penerima dan melaporkan hal tersebut kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Mendorong hubungan persahabatan antar negara pengirim dan negara penerima,dan mengembangkan hubungan ekonomi,kebudayaan dan ilmu pengetahuan mereka.

KLASIFIKASI KEPALA PERUTUSAN DIPLOMATIK

Perutusan diplomatik suatu negara terdiri dari Kepala perutusan diplomatik dan staf perutusan diplomatik, selain itu masih ada staf administrasi,staf teknik dan staf pelayanan.

Konvensi Wina tahun 1961 membedakan perutusan diplomatik dalam 3 kelas yaitu :

  1. Ambasador atau “Nuncio” yang diakreditasikan kepada kepala negara.
  2. Envoy atau “minister” atau internuncio,yang diakreditasikan kepada kepala negara.
  3. Charge d’affaires, yang diakreditasikan kepada Menteri luar negeri.

Perbedaan kelas tersebut tidak membawa perbedaan dalam hak dan kewajiban,kecuali dalam hal “precedence” dan etiket. Kedudukan seorang kepala perutusan sebagai ambasador,envoy atau pun minister, ditetapkan dalam persetujuan antara dua negara yang bersangkutan.Penetapan kedudukan itu tergantung pada beberapa faktor,antara lain ranking negara yang bersangkutan,tradisi,populasi dan pentingnya negara itu.

CARA PENEMPATAN PERUTUSAN DIPLOMATIK

Sebelum mengangkat seseorang sebagai perutusan diplomatik,negara pengirim harus memintakan “agrement” bagi calon kepala perutusan diplomatik yang akan ditempatkan itu dari negara penerima. Negara penerima dapat menolak calon perutusan diplomatik dengan menyatakan calon tersebut sebagai “persona non grata“.

Penunjukan calon perutusan diplomatik yang tidak ditolak negara penerima diberitahukan kepada negara penerima dengan surat resmi,yakni surat kepercayaan yang juga disebut “Letters of credence” atau Lettres de creance atau credentials, yang dibawakan kepada utusan yang bersangkutan. utusan itu juga dapat diberi” document of full power” dan ” specific written instruction“. surat kepercayaan itu diserahkan kepada kepala negara,negara penerima dan diberitahukan kepada menteri luar negeri atau  diberitahukan kepada menteri luar negeri negara penerima.

Negara penerima menerima perutusan diplomatik menurut prosedur yang sama bagi tiap macam perutusan diplomatik. saat penerimaan surat kepercayaan itu merupakan saat dimulainya pelaksanaan tugas perutusan diplomatik.

HAK-HAK PERUTUSAN DIPLOMATIK

Perutusan diplomatik luar negeri adalah orang asing di negara tersebut.Menurut Hukum internasional, sebagai orang asing ia harus tunduk pada yurisdiksi negara itu. namun sebagai perutusan diplomatik ia mendapatkan hak-hak istimewa di negara penerima. Hak-hak istimewa tersebut ditetapkan dalam Konvensi Wina tahun 1961 dan konvensi lain.

Hak-hak istimewa yang ditetapkan dalam konvensi Wina tersebut antara lain :

  • Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil maupun kriminal negara penerima.
  • Kebebasan terhadap semua pajak dan bea.
  • Tak dapat diganggu gugatnya pribadi,bangunan,arsip dan dokumen perutusan.
  • Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.

Konvensi lain yang mengatur hak-hak istimewa perutusan diplomatik antara lain: Konvensi majelis umum Perserikatan bangsa-bangsa tahun 1973 tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan terhadap orang yang dilindungi secara internasional,termasuk perutusan diplomatik.

Ada 2 teori yang dijadikan dasar pemberian hak istimewa kepada perutusan diplomatik yaitu :

  1. Teori The representative character theory : Hak istimewa diberikan untuk menjamin pelaksanaan tugas perutusan diplomatik sebaik-baiknya.
  2. Teori The exterritoriality theory : Hak istimewa diberikan kepada perutusan diplomatik karena tempat kediaman perutusan diplomatik itu dianggap sebagai perluasan wilayah negara pengirim (Teori tersebut saat ini tidak lagi dapat diterima).

AKHIR PERUTUSAN DIPLOMATIK

Perutusan diplomatik dapat berakhir karena 3 hal yaitu :

  1. Karena inisiatif negara pengirim,misalnya karena negara pengirim memanggil kembali perutusan diplomatiknya.pemanggilan perutusan diplomatik itu menandakan buruknya hubungan antar dua negara yang bersangkutan.
  2. Karena inisiatif negara penerima,misalnya karena adanya pernyataan negara penerima bahwa anggota perutusan tertentu merupakan “Persona non grata“.
  3. Karena telah selesainya tujuan perutusan diplomatik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here