Pengertian hukum administrasi negara dan Ilmu administrasi negara

0
21595

Hukum Administrasi Negara adalah Himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi/beraksi,peraturan mana yang mengatur hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya. Istilah administrasi yang terdapat dalam Hukum administrasi maupun dalam Ilmu administrasi memiliki arti yang berbeda.

Menurut Bintoro Tjokromidjojo dalam bukunya “Pengantar administrasi pembangunan” mengutip beberapa pendapat mengenai pengertian Ilmu admiinistrasi yaitu :

  • Menurut Abdurahman arifin : Ilmu administrasi negara adalah  Ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
  • Menurut Dimock dan Koening : Ilmu administrasi negara adalah Ilmu yang mempelajari kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan politiknya.
  • Menurut Dwight Waoldo : Ilmu administrasi negara adalah Organisasi daripada manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan.

Pengertian administrasi dalam Hukum administrasi negara adalah Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan administrasi saja atau administratif recht disebut Bestuur recht. Bestuur dapat diartikan dengan fungsi pemerintahan / penguasa yang tidak meliputi fungsi Legislatif maupun Yudikatif (Pemerintahan dalam arti sempit saja).

PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA MENURUT BEBERAPA AHLI

  1. Menurut Dimock dalam bukunya tentang “administrasi negara’ membedakan pengertian administrasi negara menjadi 2 bagian yaitu :
    • Administrasi negara dalam arti luas yaitu seluruh kegiatan atau aktifitas pemerintahan dalam arti luas (Misal: Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif) untuk melaksanakan kekuasaan politiknya.
    • Administrasi negara dalam arti sempit yaitu Aktifitas dalam  badan Eksekutif dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Misalnya : Kegiatan Dirjen Pajak dalam mengutip Pajak bumi dan bangunan.
  2. Menurut Prof Prajudi Admosudirdjo memberikan pengertian administrasi negara menjadi 3 bagian yaitu :
    • Sebagai aparatur negara atau aparatur pemerintahan atau institusi kenegaraan (Politik).
    • Aktifitas dari aparatur pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    • Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang.
  3. Menurut Utrecht dalam bukunya yang berjudul “Hukum administrasi negara” memberikan pengertian Administrasi negara yaitu :
    • Administrasi negara adalah Gabungan jabatan administrasi dibawah pimpinan pemerintah/presiden dengan para pembantunya yang melakukan sebagian tugas pemerintahan ,fungsi administrasi yang tidak diserahkan kepada badan pengadilan maupun badan Legislatif tingkat pusat dan Badan pemerintahan yang lebih rendah dari negara (Sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan-badan pemerintahan  dari persekutuan hukum daerah Swatantra (Tingkat 1,2,3) sert daerah istimewa yang masing-masing diberi kekuasaan berdasarkan inisiatif sendiri atau berdasarkan delegasi pemerintah pusat untuk memerintah daerahnya sendiri.

Menurut BachsanMustafa,SH pengertian Administrasi negara yang diberikan oleh Utrecht tersebut memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Bahwa menurut Utrecht defenisi tersebut hanya memberikan pengertian administrasi negara terbatas pada badan-badan pemerintah yang ada di tingkat pusat saja,ia tidak melihat badan-badan pemerintah di tingkat daerah Swatantra maupun daerah istimewa,sedangkan kenyataannya hal tersebut ada dan merupakan suatu persekutuan daerah hukum.
  2. Defenisi yang diberikan utrecht tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya,karena gabungan jabatan yang dimaksud sudah barang tentu gabungan jabatan negara,bukan partikelir. Gabungan-gabungan jabatan negara tersebut dibentuk berdasarkan pada hukum publik baik yang ada di pemerintah pusat maupun yang ada di daerah Swatantra maupun daerah istimewa.

Bachsan Mustafa,SH tidak sependapat dengan defenisi yang diberikan oleh Utrecht tersebut dan menurutnya Hukum Administrasi negara adalah gabungan jabatan yang dibentuk dan di susun secara bertingkat dan diserahi tugas melaksanakan sebagian  dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas yang tidak diserahkan kepada badan pembuat Undang-undang maupun badan kehakiman.

PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MENURUT PARA AHLI

  1. Menurut De La Bascour Caan, Hukum Administrasi negara adalah Himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi/beraksi,peraturan mana mengatur hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya. dari pengertian tersebut menurut De La Bascour,Hukum Administrasi Negara dibagi menjadi 2 bagian  yaitu :
    • Hukum administrasi negara tersebut berfungsi/beraksi , artinya Hukum administrasi negara tersebut menjadi dasar dari segala perbuatan yang dilakukan oleh para administratur negara (Disebut asas-asas Hukum administrasi negara).
    • Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah, hubungan diaturnya tersebut bersifat publik (Rechttalejk) atau hubungan yang mengutamakan kepentingan umum, misalnya : Hubungan pegawai badan pertanahan dengan warga masyarakat untuk melakukan pendaftaran atas tanah (PP Nomor 24 tahun 1997).
  2. Menurut Utrecht,Hukum administrasi negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat administrasi negara melaksanakan tugas mereka yang khusus. Menurut Utrecht,Hukum administrasi negara memiliki beberapa ciri-ciri khusus yang membedakan dengan hukum-hukum lainnya yaitu :
    • 1).Menguji hubungan hukum istimewa.
    • 2).Adanya para pejabat administrasi negara.
    • 3).Melakukan tugas yang khusus.

 

Menguji hubungan hukum istimewa

Utrecht membedakan hubungan hukum tersebut menjadi 2 bagian yaitu :

  • Hubungan hukum biasa,yaitu Hubungan hukum dimana masing-masing subjek hukum tersebut mempunyai kedudukan hukum yang sama, Misalnya : Jual beli (Kedudukan penjual dan pembeli derajatnya sama).
  • Hubungan hukum istimewa,yaitu Kedudukan para subjek hukum tersebut berbeda,yaitu subjek hukum yang satu (administratur negara) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi,sedangkan subjek hukum lainnya adalah warga negara yang merupakan subjek yang diperintah. misalnya : Administratur negara memerintahkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak.

3. Menurut Van VollenHoven, Hukum tata negara adalah Gabungan peraturan hukum yang mengadakan badan kenegaraan,memberikan wewenang kepada badan kenegaraan membagi pekerjaan pemerintah serta memberikan bagian-bagian itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan kenegaraan dari yang tertinggi hingga yang terendah mana kala badan kenegaraan tersebut menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara tersebut.

Van VollenHoven mendasarkan kepada fungsi dari masing-masing ilmu pengetahuan tersebut,sehingga menurutnya bahwa Hukum administrasi negara merupakan kelanjutan dari Hukum tata usaha negara,artinya adalah bahwa para administratur negara dengan kewenangannya masing-masing akan melakukan berbagai perbuatan baik yang bersifat membuat peraturan maupun menyelesaikan peristiwa konkrit tertentu yang berupa keputusan-keputusan.

4. Menurut Oppenheim,Hukum tata negara menggambarkan negara dalam keadaan tidak bergerak (diam),sedangkan Hukum administrasi negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak (dinamis).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here