Sejarah perkembangan hukum administrasi negara

0
9399

Pada abad XIV dan abad XV negara-negara di Eropa barat belum mengenal adanya pembagian kekuasaan sebagaimana yang terdapat pada negara modern, sehingga kekuasaan dalam pemerintahan dipusatkan ditangan seorang Raja. Dalam hal tersebut maka seorang Raja bertindaak sebagai pembuat Undang-undang,menjalankan Undang-undang serta mengadili pelaku yang melanggar Undang-undang tersebut.

Kondisi tersebut berlangsung sampai awal abad XVII karena pada abad tersebut terjadi perubahan alam berpikir dari bangsa Eropa yang dikenal dengan Zaman Renesance. Pada zaman Renesance tersebut timbul pemikiran yang menyatakan bahwa “sistem pemerintahan yang sentralistik kurang dapat menjamin kemerdekaan individu,oleh karena itu harus dilakukan perubahan yang akhirnya dikenal dengan sistem pemerintahan yang Demokratis.sehingga dapat menjamin kebebasan individu dan terlindungi hak-hak manusia.

Di Negara Inggris teori tersebut dikembangkan oleh seorang ahli filsafat yang bernama JOHN LOCKE dengan bukunya yang berjudul “Two tratites on civil goverment”. dalam teori tersebut disebutkan  bahwa kekuasaan dalam negara hendaknya dibagi menjadi 3 bagian yaitu Eksekutif,Yudikatif dan federatif, yang masing-masing berdiri sendiri dan terpisah antara satu dengan lainnya.

Teori tersebut kemudian dipelajari oleh seorang ahli hukum berkebangsaan Prancis yang bernama CH.DE.MONTESQUE dan kemudian mengadakan sedikit perubahan dan mengembangkannya di negaranya Prancis,sehingga melahirkan teori yang dikenal dengan “Trias politika”. Dalam teori tersebut bahwa kekuasaan pemerintahan dipisahkan ke dalam 3 bagian yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri serta dipegang oleh pemegang kekuasaan yang berbeda tanpa adanya campur tangan yang satu dengan yang lainnya.

Dalam Teori tersebut apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintahan maka pada akhirnya melahirkan teori Tri praja,sedangkan pada era sebelumnya menyelenggarakan pemerintahan melahirkan teori Eka praja. Bahwa dalam Teori Eka praja tersebut Hukum administrasi negara tersebut hanyalah berisikan instruksi-instruksi dari raja yang harus dipatuhi oleh para pembantu raja dalam melaksanakan tugasnya,sekaligus merupakan aturan yang mengatur bagaimana alat perlengkapan negara tersebut melaksanakan, Sedangkan yang menjadi lapangan pekerjaan dari Administrasi negara adalah mempertahankan dan melaksanakan keputusan yang dibuat oleh raja.

Sedangkan dalam sistem Tri praja,yang menjadi tujuan utama dari negara adalah membuat dan mempertahankan hukum,yang pada akhirnya setiap warga masyarakat atau warga negara mempunyai kemerdekaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum,dan masyarakat dapat hidup dalam keteraturan. Oleh karena itu maka Negara bukanlah merupakan alat dari kekuasaan tetapi negara menjadi alat dari hukum.

Sehubungan dengan berkembangnya teori “Trias politika” dari MONTESQUE tersebut maka lahirlah apa yang dikenal dengan “Negara hukum/negara klasik, dan yang menjadi lapangan pekerjaan dari administrasi negara adalah membuat dan mempertahankan hukum saja.

Yang menjadi latar belakang lahirnya teori Tria politika adalah untuk membatasi kekuasaan absolut dari Raja,sehingga dengan dibatasinya kekuasaan tersebut tidak terjadi tindakan sewenang-wenang oleh Raja kepada rakyat yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, maka dengan berlakunya Tria politika tersebut diharapkan tidak terjadi lagi sentralisasi kekuasaan,yang pada akhirnya hak-hak dan kebebasan dari rakyat tersebut dijamin serta dilindungi oleh aturan hukum. akan tetapi terdapat kelemahan-kelemahan dalam teori tersebut diantaranya :

  1. Dengan adanya pemisahan secara mutlak,akibatnya adalah terdapat badan kenegaraan yang tidak ditempatkan dibawah pengawasan badan kenegaraan yang lainnya ,sehingga membuka kemungkinan badan kenegaraan tersebut untuk berbuat melampaui batas kewenangannya, dan disamping itu juga dapat menyulitkan adanya kerjasama antara badan negara yang satu dengan yang lainnya.
  2. Bahwa suatu negara berdasarkan teori tersebut,badan kenegaraan hanya 3 saja,sehingga tidak memungkinkan dibentuknya negara hukum modern karena dalam negara hukum modern banyak urusan-urusan yang ditangani pemerintah dan dalam hal tersebut tidak mungkin hanya ditangani oleh 3 lembaga tersebut.

Selain kelemahan,dalam teori Tria politika tersebut juga menimbulkan macam-macam penafsiran diantaranya :

1 . Penafsiran yang terjadi di Amerika Serikat

Pembuat konstitusi di Amerika serikat menafsirkan bahwa Trias Politika tersebut adalah pemisahan kekuasaan secara mutlak,oleh karena itu di Amerika serikat masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan kepada badan kenegaraan yang berbeda-beda misalnya :

  • Kekuasaan Legislatif diserahkan kepada Kongres yang terdiri dari senat dan House of Representative.
  • Kekuasaan Eksekutif diserahkan kepada Presiden.
  • Kekuasaan Yudikatif diserahkan kepada Mahkamah agung (Supreme cort).

Amerika serikat merupakan satu-satunya negara modern yang menerapkan teori tersebut secara konsisten walau tidak persis seperti apa yang dikemukakan oleh MONTESQUE, karena di amerika serikat masih ada pengawasan antara lembaga-lembaga tersebut tidak dilaksanakan secara terus menerus.Pengawasan tersebut disebut dengan Chage and balance (pengawasan secara seimbang). adapun tujuan dari cange and balance tersebut adalah :

  • Untuk menghindari ketiga badan kenegaraan tersebut salah satunya berbuat melebihi kewenangan yang dimilikinya sehingga dapat mengakibatkan tindakan yang sewenang-wenang.
  • Agar ketiga fungsi tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara seimbang ,oleh karena itu pada saat tertentu diperlukan adanya pengawasan tersebut.

Pelaksanaan penafsiran seperti yang diterapkan di Amerika serikat tersebut melahirkan sistem pemerintahan Presidensial.

2 . Penafsiran yang terdapat di Negara-negara Eropa barat (Inggris).

Di negara Eropa barat khususnya Inggris,juga terdapat pemisahan kekuasaan namun penyerahannya berbeda dengan yang terjadi di Amerika serikat. Pada negara Inggris kekuasaan bidang Perundang-undangan (Legislatif) diserahkan kepada Parlemen bersama-sama dengan pemerintah. Badan Ekekutif (pemerintah) tersebut dalam melaksanakan tugas Perundang-undangan bertanggung jawab kepada Parlemen. Oleh sebab itu di inggris terdapat adanya pengawasan yang lebih ketat bila dibandingkan dengan Amerika serikat.namun walau demikian bahwa di inggris Raja sebagai kepala pemerintahan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, para menteri dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada parlemen. Penafsiran yang terdapat pada negara-negara Eropa barat tersebut melahirkan sistem pemerintahan parlementer.

3 . Penafsiran di negara Swiss

Di Swiss Badan eksekutif/pemerintah (Bundesrat) bersifat sebagai suatu dewan. Tugas dari pemerintah tersebut adalah melaksanakan semua keputusan badan legislatif (Bundersversamlung). Untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang  dari badan Legislatif maka dibentuklah badan pekerja yang bertugas mengawasi bedan legislatif tersebut.

Penafsiran tersebut  menimbulkan adanya sistem pemerintahan yang didasarkan pada badan pekerja,sehingga walaupun Badan eksekutif tersebut merupakan bagian dari badan Legislatif,maka badan Eksekutif tersebut tidak dapat dibubarkan oleh Badan Legislatif.

4 . Penafsiran di Negara Indonesia

Menurut pendapat Mr. Moh Yamin mengatakan bahwa Sejak dibentuknya negara kesatuan republik Indonesia dan berlakulah Undang-undang dasar 1945, UUD RIS,serta UUD Sementara tahun 1950 dan kemudian sekarang berlaku lagi UUD 1945 tidak mengenal adanya pemisahan kekuasaan negara serta menyerahkannya pada ketiga lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Trias politika tersebut secara tegas.

Apabila Teori Trias Politika tersebut diartika sebagai pembagian kekuasaan maka Indonesia juga menganut pembagian kekuasaan tersebut untuk menghindari terjadinya sentralisasi kekuasaan atau kekuasaan yang absolut yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan . Atas dasar tersebut Indonesia selain mengenal lembaga Legislatif,Eksekutif dan yudikatif,juga dikenal beberapa lembaga tinggi lainnya sehingga memungkinkan untuk lahirnya negara hukum modern.

Ciri-ciri negara hukum modern yaitu :

  1. Corak negaranya (Welfare state) negara yang mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya.
  2. Negara ikut campur dalam lapangan kehidupan masyarakat.
  3. Ekonomi liberal diganti dengan Ekonomi yang terpimpin ,dan hal tersebut dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
  4. Tugas utama dari negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum.
  5. Dalam bidang keamanan,negara menjamin keamanan dalam arti luas yaitu keamanan sosial dalam segala kehidupan masyarakat.

Ciri-ciri negara hukum klasik/penjaga malam yaitu :

  1. Corak negaranya Liberal,maksudnya adalah bahwa negara memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk bersaing secara bebas satu sama lain.
  2. Terdapat adanya pemisahan sepenuhnya antara warga negara dengan negara, maksudnya adalah bahwa negara tidak atau bahkan dilarang untuk ikut campur dalam lapangan kehidupan masyarakat.
  3. Tugas negara adalah menjaga malam,karenanya negara menjaga keamanan dalam arti yang sempit.
  4. Ditinjau dari segi ekonomi dan politik maka negara hanya memberikan perlindungan kepada kelompok ruling class saja.

Negara hukumklasik tersebut menggambarkan tingkat kemajuan negara-negara kapitalis,sementara negara hukum modern yang mulai berkembang pada akhir abad XIX di negara eropa barat menggambarkan bahwa negara lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya.

Apabila dihubungkan dengan Negara Indonesia,maka negara Indonesia termasuk dalam Negara Hukum Modern dan hal tersebut dapat dilihat dalam UUD 1945 maupun dalam Ketetapan-ketetapan MPR.

faham negara hukum dibedakan menjadi :

  1. Faham negara hukum menurut paham Eropa kontinental,ciri-cirinya yaitu :
    • Adanya jaminan atas hak-hak dasar manusia.
    • Adanya pembagian kekuasaan.
    • Pemerintahan harus berdasarkan peraturan hukum.
    • Adanya peradilan administrasi.
  2. Faham negara hukum menurut Anglo saxon ciri-cirinya yaitu :
    • Supremacy of law : Hukum mempunyai kedudukan yang tertinggi, agar pelaksanaan pemerintahan tidak menyimpang maka kekuasaan akan tunduk pada hukum.
    • Equality before the law : Bahwa di depan hukum setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama,yang membedakan adalah status fungsinya, dan kala mereka sebagai pejabat pemerintah mempunyai fungsi mengatur,akan tetapi juga terikat pada peraturan hukum, sedangkan sebagai warga negara biasa mereka yang diatur dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.
    • Human right dibedakan menjadi :
      • Kebebasan melakukan sesuatu yang dianggap benar.
      • Kebebasan untuk berdiskusi.
      • Kebebasan untuk rapat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here