Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum diartikan sebagai sumber hukum. Menurut E.Utrecht untuk membedakan pengertian sumber hukum dengan mendasarkan pada sudut pandang ilmu pengetahuan yang berbeda-beda misalnya :
- Dari sudut ilmu pengetahuan sejarah.
- Dari sudut Antropologi/sosiologi.
- Dari sudut filsafat.
- Dari Sudut ilmu hukum.
- DARI SUDUT ILMU PENGETAHUAN SEJARAH
Ahli sejarah untuk mengetahui perkembangan hukum yang berlaku digunakan 2 jenis sumber yaitu :
- Undang-undang serta sistem hukum tertulis yang berlaku di masa lampau,yang mungkin dipergunakan oleh pembuat Undang-undang yang berlaku sekarang,mengacu kepada Undang-undang maupun sistem hukum di masa lampau.
- Dokumen atau surat maupun keterangan lain yang ada di masa lampau,sehingga dengan keterangan maupun dokumen tersebut dapat diketahui hukum tersebut.
2. DARI SUDUT ANTROPOLOGI/SOSIOLOGI
Menurut sosiolog/antropolog bahwa yang menjadi sumber hukum adalah masyarakat secara keseluruhan. Objek yang ditinjau adalah keseluruhan lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat. Dengan berakhirnya peninjauan terhadap lembaga sosial tersebut,diharapkan dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum/kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa dalam masyarakat tersebut. jadi Sumber hukum menurut Sosiolog adalah Fakor-faktor yang menentukan isi hukum positif,misalnya agama,ekonomi dan lain-lain.
3. DARI SUDUT FILSAFAT
Menurut ahli filsafat,untuk mengetahui apa yang menjadi sumber hukum,terdapat 2 hal yang harus diperhatikan yaitu :
- Ukuran apa yang digunakan oleh seseorang dalam menentukan bahwa sesuatu tersebut bersifat adil. Menurut ahli filsafat keadilan adalah merupakan tujuan hukum.
- Faktor apa yang menyebabkan seseorang tersebut taat pada hukum,apakah karena kesadarannya atau karena adanya sanksi yang dijatuhkan oleh pihak yang berwenang.
4. DARI SUDUT ILMU HUKUM
Menurut ahli hukum,sumber hukum dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
- Sumber hukum materiil,adalah sumber yang menentukan isi dari kaidah hukum tersebut.
- Sumber hukum formil,adalah Sumber yang dilihat dari segi bentuknya,sehingga dari segi bentuknya itu maka aturan tersebut ditaati oleh masyarakat (Sumber yang menyebabkan suatu kaidah hukum tersebut berlaku di masyarakat).
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Yang menjadi sumber hukum administrasi negara yaitu :
- Undang-undang.
- Praktek administrasi negara (Konvensi).
- Yurisprudensi.
- Doktrin (Anggapan para ahli hukum).
Menurut E.Utrecht,Undang-undang dan konvensi merupakan sumber hukum yang mandiri dan diterima semua sarjana,sementara Yurisprudensi dan Doktrin masih terdapat perbedaan pandangan.
1.Undang-undang
Undang-undang yang dijadikan sumber hukum secara formil adalah Undang-undang dalam arti materil,sebab ada bentuk peraturan yang mempunyai kekuatan mengikat kepada masyarakat dan dapat dijadikan sumber hukum administrasi negara,Misalnya : Permen,TAP MPR dan lain-lain.
Menurut Paul laband ahli hukum dari Jerman, Undang-undang dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
- Undang-undang dalam arti formal,adalah setiap bentuk keputusan pemerintah yang merupakan Undang-undang karena cara terjadinya.
- Undang-undang dalam arti materiel,adalah Suatu penetapan kaedah hukum yang dilakukan dengan tegas sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
Menurut Paul Laband, mengikatnya suatu kaedah hukum tersebut harus memenuhi adanya 2 unsur yaitu :
- Adanya unsur Penetapan secara tegas.
- Adanya unsur peraturan atau isi hukum itu sendiri.
Menurut Prof.Buys Undang-undang material adalah setiap produk hukum atau keputusan pemerintah (secara formal) bukan Undang-undang,tetapi jika isinya mengikat secara langsung secara terus menerus kepada semua penduduk. Undang-undang material mencakup juga Undang-undang dalam arti formil,sehingga sumber hukum administrasi negara adalah Undang-undang dalam arti material.
2.Konvensi (Praktek administrasi negara)
Tugas dari administratur negara adalah melaksanakan tujuan dari negara,dalam melaksanakan fungsinya para administratur tersebut mengeluarkan berbagai keputusan guna menyelesaikan masalah-masalah yang konkrit berdasarkan peraturan hukum yang abstrak. Dalam mengeluarkan keputusan tersebutlah timbul praktek administrasi negara yang membentuk kebiasaan hukum administrasi negara (tidak tertulis).
Dalam praktek administrasi negara (tidak tertulis) tersebut ada kalanya justru dapat mengesampingkan Undang-undang karena dalam suatu negara yang membangun diperlukan gerak cepat dari administratur negara untuk menyukseskan pembangunan yang sedang terjadi.banyaknya pembangunan tidak diiringi dengan lajunya pembuatan peraturan yang ada sehingga pelaksana pembangunan tersebut mendasarkan kepada kebiasaan yang telah ada.
Syarat-syarat kebiasaan agar menjadi sumber hukum yaitu :
- Hasil keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Keputusan yang memang tidak memberikan kesempatan banding kepada pihak yang terkena keputusan itu (Biasanya tidak menyangkut hak-hak seseorang).
3.Yurispudensi
Keputusan hakim (Yurisprudensi) dapat menjadi sumber hukum formal dari Hukum administrasi negara,tetapi hanya Yurisprudensi administrasi negara saja atau putusan hakim umum yang mengadili sengketa tata usaha negara.
Lahirnya Yurisprudensi berkaitan dengan apa yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 14 Tahun 1970 yaitu bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Oleh sebab itu maka hakim dalam menangani perkara dapat melakukan hal-hal yaitu :
- Menerapkan aturan hukum yang sudah ada dan berlaku sebelumnya.
- Mencari sendiri aturan hukum berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Dalam mencari aturan hukum yang ada dan berkembang di dalam masyarakat harus didasarkan pada keyakinan hakim yang bersangkutan,dan kemudian dipergunakan untuk mengadili suatu peristiwa hukum,serta putusan yang diambilnya itu kemudian diikuti oleh hakim-hakim lain dalam mengadili dan memutus perkara yang sama (Yurisprudensi).
4.Doktrin (Pendapat para ahli)
Doktrin atau pendapat para ahli dapat menjadi sumber hukum, dikarenakan adanya pendapat-pendapat tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan hukum administrasi negara yang kemudian dapat mendorong lahirnya kaidah-kaidah dalam hukum administrasi negara.