Hubungan hukum administrasi negara dengan Hukum tata negara,pidana dan perdata

0
40039

Hukum administrasi negara sebelum abad 19 merupakan satu kesatuan dengan Hukum tata negara dalam arti luas. Setelah abad ke 19 Hukum administrasi negara tidak lagi menjadi bagian dari hukum tata negara dalam arti luas,tetapi sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.

Penyebab pemisahan Hukum administrasi negara dengan Hukum tata negara adalah :

  1. Karena pengaruh dari zaman Renesance yang membawa perubahan terhadap ilmu pengetahuan ,kesenian serta pembentukan cara berpikir manusia ke arah yang lebih modern dengan segala konsekuensi yang timbul di dalamnya.
  2. Pengaruh timbulnya negara-negara hukum modern di akhir abad 19,sehingga negara turut campur dalam lapangan kesejahteraan masyarakat,hal tersebut mendorong lahirnya hukum administrasi tersebut.

HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA

Menurut Oppenheim, Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara serta memberikan wewenang kepada alat perlengkapan negara tersebut baik di tingkat pusat maupun ke tingkat daerah (negara dalam keadaan diam).

Hukum administrasi negara adalah sekumpulan aturan hukum yang mengikat alat perlengkapan negara dari yang tinggi hingga yang terendah dalam rangka alat perlengkapan negara tersebut menggunakan wewenangnya (negara dalam keadaan bergerak).

Menurut Kranenburg,Hukum tata negara dengan Hukum administrasi negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas,kalaupun ada perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja,selain itu pembedaan tersebut pada dasarnya hanya untuk pembelajaran saja.

Menurut Kranenburg,Hukum tata negara adalah Sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan dalam suatu negara,Misalnya : Undang-undang dasar.

Hukum administrasi negara adalah  sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut,Misalnya : Hukum pajak.

HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM PERDATA

  1. Menurut Paul Scolten,Hukum yang dapat dibedakan dari hukum perdata sebagai Hukum yang bersifat Privat adalah Hukum tentang Organisasi kemasyarakatan,Misal: Hukum Konstitusionil.tetapi sepanjang hukum Publik tidak mengadakan aturan yang lain,maka dimanapun hukum perdata itu berlaku umum. Hukum administrasi negara merupakan hukum khusus tentang organisasi negara,sementara hukum perdata merupakan hukum yang umum dan terdapat 2 asas yaitu :
    • Negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan dari hukum perdata,khususnya hukum perjanjian.
    • Lex specialis derogant lex generalis (Aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum umum),maksudnya adalah bahwa apabila ada suatu peristiwa hukum diatur oleh Hukum administrasi negara dan hukum perdata secara sekaligus,maka penyelesaian terhadap hal tersebut didasarkan kepada hukum administrasi negara.
  2. Menurut W.F Prins Hukum administrasi negara dapat dilengkapi oleh hukum perdata,atau hukum perdata merupakan cadangan dari hukum administasi negara,karena lapangan hukum kedua hukum tersebut berhubungan apabila :
    • Pada waktu terjadi adaptasi kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum administrasi negara.
    • Apabila badan administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata.
    • Apabila suatu kasus diatur oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara,maka diselesaikan oleh Hukum administrasi negara.

HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM PIDANA

Hubungan hukum administrasi negara dengan hukum pidana menurut pendapat para ahli hukum diantaranya :

  1. Menurut Prof.Van Khan dalam buku “Inleidingtot het rechtswatenacap” yang menyatakan bahwa ; Hukum pidana pada dasarnya tidak membuat kaidah hukum baru,Hukum pidana tidak mengadakan kewajiban hukum baru,namun kaidah hukum yang ada di dalam hukum perdata,hukum tata negara dan hukum administrasi negara tetap dipertahankan dengan ancaman yang lebih berat.
  2. Menurut Utrecht bahwa Hukum pidana memberi sanksi secara istimewa atas pelanggaran kaidah hukum privat maupun hukum publik.

Hubungan hukum Administrasi negara dengan hukum pidana adalah dalam hal apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang di ulang kembali menjadi kaidah hukum pidana,atau apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here