Azas adalah awal atau permulaan dari sesuatu,dan Kaidah adalah ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku dalam pergaulannya dengan manusia lainnya.azas tersebut merupakan dasar dari suatu kaidah. Dalam hukum administrasi negara (HAN) dikenal beberapa azaz yaitu:
- Azas legalitas.
- Azas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan.
- azas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi satu oleh badan administrasi lainnya.
- Azas kesamaan hak terhadap setiap penduduk negara.
- Azas upaya pemaksa (sanksi).
1 . AZAS LEGALITAS
Dalam hukum administrasi negara terdapat azas Legalitas yang merupakan ciri dari negara hukum Indonesia khususnya (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yaitu menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu agar setiap tindakan dari pejabat tata usaha negara tersebut sah menurut ketentuan hukum,harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Untuk mewuujudkan negara hukum tersebut selain azas legalitas,juga harus disertai dengan kesadaran dari pejabat bahwa tindakan yang dilakukannya itu didukung oleh rasa keadilan,kesusilaan serta rasa kemanusiaan.
2. AZAS TIDAK BOLEH MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN
Pada dasarnya negara mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan guna mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang di amanatkan dalam pembukaan UUD 1945. untuk itu kepadanya diberikan kekuasaan serta kewenangan secara istimewa (sesuai ketentuan Undang-undang).kewenangan yang diberikan tersebut tidak boleh disalahgunakan.
3. AZAS TIDAK BOLEH MENYEROBOT BADAN ADMINISTRASI YANG LAIN
Hukum administrasi negara mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh administratur negara sehingga diharapkan tidak akan terjadi penyerobotan kewenangan dari lembaga administrasi yang satu dengan yang lain.
4. AZAS KESAMAAN HAK
Seorang administratur negara merupakan abdi masyarakat akan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi pelayanan tersebut maka administratur negara tersebut tidak dibenarkan untuk membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya.
5. AZAS UPAYA PEMAKSA (SANKSI)
Azas upaya pemaksa atau sanksi merupakan jaminan agar supaya setiap masyarakat dapat mentaati serta mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara tersebut.
Maksud dan tujuan azas-azas hukum administrasi negara tersebut yaitu :
- Untuk dipakai sebagai dasar dalam pembentukan Hukum administrasi negara.
- Untuk dipakai sebagai pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Untuk menjalin adanya suatu kerjasama serta kordinasi diantara para pejabat administrasi negara.
- Untuk memelihara kewibawaan administratur negara dalam melaksanakan tugasnya.
Selain azas hukum administrasi negara,dalam suatu pemerintahan juga diperlukan azas-azas umum pemerintahan yang baik yaitu :
- Azas kepastian hukum.
- Azas keseimbangan.
- Azas kesamaan dalam mengambil keputusan.
- Azas bertindak cermat.
- Azas motivasi untuk setiap keputusan.
- Azas tidak mencampur adukkan kewenangan.
- azas keadilan
- Azas menanggapi pengharapan yang wajar.
- Azas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal.
- Azas perlindungan terhadap pandangan hidup pribadi.
- Azas kebijaksanaan.
- Azas penyelnggaraan kepentingan umum.