Pengertian,tujuan,fungsi dan hal-hal yang diatur dalam hukum acara pidana

0
17412

Hukum acara pidana adalah Hukum yang mengatur mengenai tata cara bagaimana menyelenggarakan atau mempertahankan hukum pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim, dan bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan (R.Soesilo). Ada beberpa pengertian Hukum pidana menurut para ahli yaitu :

  1. Menurut D.Simons, Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.
  2. Menurut De Bos Kemper, Hukum acara pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan Undang-undang yang mengatur  bilamana Undang-undang pidana dilanggar dan negara mempergunakan haknya untuk menghukum.
  3. Menurut Van Bemmollen, Hukum acara pidana adalah :
    • Hukum untuk mencari dan mendapatkan kebenaran selengkap-lengkapnya ,tentang apakah perbuatan itu terjadi dan siapakah yang dapat dipersalahkan.
    • Hukum acara pidana sudah berlaku apabila ada dugaan bahwa Undang-undang pidana dilanggarnya.
  4. Menurut Prof. Hoelyatno,SH ,Hukum acara pidana adalah :
    • Sejumlah peraturan-peraturan  yang ditetapkan oleh negara kepada alat perlengkapan negara yang menentukan tentang tugas dan wewenang untuk melaksanakan hukum pidana.
    • Hukum yang mengatur proses perkara pidana apabila timbul dugaan ada perbuatan pidana dan ada orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.
    • Perlindungan hak azasi.

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA

Tujuan hukum acara pidana adalah Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum,selanjutnya meminta putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti suatu tindak pidana telah dilakukan.

FUNGSI HUKUM ACARA PIDANA

Fungsi hukum acara pidana menurut Van Bemmollen yaitu :

  1. Mencari dan menemukan kebenaran.
  2. Pemberian putusan oleh hakim.
  3. Pelaksanaan putusan.

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Hal-hal yang diatur dalam hukum acara pidana yaitu :

  1. Diusutnya kebenaran karena ada persangkaan.
  2. Diusutnya para pelaku dari perbuatan itu.
  3. Diusahakan agar para pelaku pidana dapat ditangkap,bila perlu ditahan.
  4. Mencari alat-alat bukti sebagai pendukung dari suatu peristiwa.
  5. Menyerahkan kepada hakim untuk diambil keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan , dan hukuman apa yang diambil.
  6. Menentukan upaya-upaya hukum yang dapat dipergunakan terhadap putusan hakim.
  7. Pelaksanaan putusan/eksekusi.

TEMPAT HUKUM ACARA PIDANA DALAM HUKUM

Tempat Hukum acara pidana dalam Hukum yaitu :

  1. Dari segi lapangan hukum, Hukum acara pidana termasuk didalam hukum publik karena mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan dilaksanakan untuk kepentingan umum.
  2. Menurut sifatnya,Hukum acara pidana termasuk juga di dalam hukum pidana karena mengandung peraturan-peraturan tentang cara bagaimana hukum pidana materiil dapat dilaksanakan.
  3. Menurut wewenang dan tugas alat perlengkapan negara dalam rangka menegakkan hukum,maka Hukum acara pidana termasuk dalam hukum tata usaha negara yaitu :
    • Pengusutan (Asporing).
    • Penuntutan (Vervolging).
    • Mengadili (Rechtspreak).

ILMU-ILMU PEMBANTU HUKUM ACARA PIDANA

Ilmu pengetahuan lain yang diperlukan Hukum acara pidana (Sebagai Hulpwatensschappen) adalah :

  1. Ilmu pengetahuan hukum pidana.
  2. Kriminologis, yaitu Ilmu untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya suatu kejahatan.
  3. Kriminalistik, yaitu untuk mencari,menyusun bahan-bahan bukti mati yang mendukung adanya peristiwa pidana.
  4. Psikologi,yaitu untuk menentukan sikap kejiwaan seseorang.
  5. Psikiatri,yaitu untuk menentukan sehat tidaknya jiwa seseorang terhadap terjadinya suatu peristiwa pidana.
  6. Logika, menurut Van Bemmolen diartikan bahwa Dalam pengusutan harus dicari dan dikumpulkan bahan-bahan dan meninjau kenyataan,menyusun hipotesa,mencocokkan satu dengan yang lain.

alasan perlunya ilmu pengetahuan lain bagi Hukum acara pidana karena tugas utama Hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menentukan kebenaran materiil dan formil yang selengkap-lengkapnya,apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here