Pengertian gugatan,langkah-langkah pembuatan dan teori penyusunan surat gugatan

0
11596

Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Menurut Darwan Prinst,gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya,dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan,serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.

Menurut Sudikno Mertokusumo, Gugatan atau tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan pengadilan untuk mencegah eigenrichting (main hakim sendiri).

Dalam mengajukan gugatan, dapat diajukan secara :

  1. Gugatan lisan (Pasal 120 HIR / Pasal 144 ayat (1) RBg), yaitu bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatan dapat dimasukkan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya. Secara formil gugatan lisan karena penggugatnya tidak bisa membaca dan menulis,penggugat buta aksara. Cara mengajukan gugatan diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri dengan menjelaskan atau menerangkan  isi dan maksud gugatan,dan tidak boleh diwakilkan kepada kuasa. Ketua pengadilan negeri berfungsi memberikan pelayanan mencatat atau menyuruh catat gugatan tersebut,merumuskan sebaik mungkin gugatan dalam bentuk tertulis sesuai dengan yang diterangkan penggugat.
  2. Gugatan tertulis (Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 ayat (1) RBg, yaitu gugatan yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berkompeten mengadili perkara tersebut yang caranya :
    • Dibuat sendri oleh penggugat,atau wakilnya dengan surat kuasa khusus.
    • Ditujukan kepada Ketua pengadilan negeri sesuai dengan kompetensi relatif.
    • Surat gugatan diberi tanggal,ditanda tangani oleh pihak penggugat atau kuasanya, cap jempol disamakan dengan tanda tangan sesuai dengan Stb. 1919 Nomor 776 dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

TEORI PENYUSUNAN SURAT GUGATAN

Dalam doktrin dikenal dua macam teori penyusunan surat gugatan yaitu :

  1. Teori Substantieringstheorie. Menurut teori tersebut dalam surat gugatan harus disebutkan dan diuraikan rentetan kejadian yang nyata yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan itu. Misalnya : Tidak cukup hanya menyebutkan penggugat adalah pemilik barang,melainkan harus juga disebutkan bagaimana cara penggugat memiliki barang tersebut,apakah telah membelinya atau didapat karena waris atau hibah. Teori tersebut dianut oleh Reglement op de rechtvordering (Rv) karena surat gugatan harus lengkap,jelas dan sistematis.
  2. Teori Individualiseringstheorie. Menurut teori tersebut kejadian-kejadian yang disebutkan dalam surat gugatan cukup menunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, sedangkan sejarah terjadinya kejadian tidak perlu disebutkan sekaligus dalam surat gugatan karena hal tersebut dapat dikemukakan dalam persidangan disertai dengan pembuktian. Teori tersebut dianut dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Rechtreglement voor de buitengewesten (RBg) , karena beracara tidak harus tertulis. Surat gugatan tidak ada keharusan dalam bentuk tertentu.

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN SURAT GUGATAN

Untuk membuat surat gugatan agar dapat memenuhi syarat formal dan material diperlukan langkah-langkah agar gugatan terebut dapat memenuhi syarat. langkah-langkah tersebut meliputi tindakan-tindakan diantaranya :

  1. Mempelajari dengan cermat objek gugatan dan kemudian menguraikan secara terperinci dan jelas dalam surat gugatan.
  2. Memperhatikan kompetensi relatif pengadilan negeri dimana surat gugatan itu harus diajukan.
  3. Mengetahui dan menguasai dasar hukum, agar surat gugatan itu jelas dasar hukumnya.
  4. Memperhatikan bahwa penggugat adalah benar-benar pihak yang berhak atas objek sengketa.
  5. Memperhatikan syarat formal surat gugatan, baik pihak penggugat maupun tergugat, misal: Nama,alamat,pekerjaan.
  6. Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar surat gugatan mudah dimengerti.
  7. Berpikir taktis untuk menemukan data dari sengketa tersebut dan ketelitian dalam melihat dasar hukum,penggunaan istilah dan sistematika surat gugatan.
  8. Memperhatikan kelengkapan materiil surat gugatan yang  akan digunakan dalam pembuktian seperti : Bukti surat, saksi dan lain-lain.

SYARAT SURAT GUGATAN

Surat gugatan haruslah memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil berkaitan dengan aspek formalitas suatu gugatan, dan syarat materiil berkaitan dengan isi gugatan. Syarat formil dan syarat materiil harus mencakup :

  1. Syarat formil, mencakup :
    • Gugatan dibuat secara tertulis.
    • Gugatan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan kompetensi relatif.
    • memuat identitas para pihak secara lengkap.
    • Apabila gugatan tersebut diajukan melalui kuasa,maka penerima kuasa haruslah orang yang mempunyai kapasitas sebagai kuasa di muka pengadilan.
    • memuat tuntutan secara jelas.
    • Ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya.
  2. Syarat materiil, mencakup :
    • Gugatan haruslah berdasarkan alasan atau fakta yang sebenarnya (tidak di ada-adakan).
    • Memiliki urutan fakta yang sesuai dan sebenarnya.
    • Gugatan diajukan dengan logika yang patut dan wajar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here