Pengertian Penyidik,Penyelidik,Penuntut umum dan wewenangnya menurut hukum acara pidana

0
9829

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP).

Pejabat Polisi negara Republik Indonesia terdiri atas :

  1. Pejabat penyidik penuh.
  2. Pejabat penyidik pembantu.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP).

Penyidik pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang (Pasal 1 butir 3 KUHAP).

Penyidik pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan (Pasal 10 ayat (1) KUHAP).

Penyidik adalah orang yang paling terdepan dalam rangka menemukan kebenaran materiil yang tujuan utamanya adalah untuk mencari dan menemukan bukti agar tindak pidana tersebut menjadi terang serta dapat menemukan tersangkanya.

Wewenang penyidik menurut Pasal 7 ayat (1) KUHAP yaitu :

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Ketentuan dan wewenang Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yaitu :

  1. Kedudukan Penyidik pegawai negeri sipil berada dibawah :
    • Koordinasi penyidik POLRI.
    • Pengawasan penyidik POLRI.
  2. Untuk kepentingan penyidikan,Penyidik POLRI memberi petunjuk kepada Penyidik pegawai negeri sipil dan memberi bantuan penyidikan yang diperlukan.
  3. Penyidik pegawai negeri sipil tertentu harus melaporkan kepada Penyidik POLRI tentang adanya tindak pidana yang sedang diselidiki.
  4. Apabila Penyidik pegawai negeri sipil tersebut selesai dalam melakukan atau melaksanakan penyidikannya maka hasil penyidikan itu harus diserahkan kepada Penuntut umum melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Apabila Penyidik pegawai negeri sipil menghentikan penyidikannya,maka ia harus melaporkan kepada Penyidik POLRI dan Penuntut umum.

Wewenang Penyidik pembantu sama dengan kewenangan yang diberikan kepada Penyidik kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik (Pasal 11 KUHAP).

Kewajiban Penyidik yaitu :

  1. Penyidik harus membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan yang dilakukannya seperti: Pemeriksaan tersangka,Penahanan,Penangkapan,Penggeledahan (Pasal 8 ayat (1) KUHAP).
  2. Penyidik setelah membuat berita acara pemeriksaan maka penyidik wajib menyampaikan dengan segera berkas pemeriksaan tersebut kepada Penuntut umum.
  3. Saat penyidik mulai melaksanakan Penyidikan maka ia harus menyampaikan atau memberitahukan dimulainya penyidikan tersebut kepada Penuntut umum.

Hubungan Penyidik dengan Penuntut umum yaitu :

  1. Bahwa Penyidik harus menyampaikan berkas perkaranya kepada Penuntut umum.
  2. Dalam hal Penuntut umum berpendapat bahwa berkas masih kurang lengkap,penuntut umum dapat mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik dengan diberi petunjuk untuk dilengkapi, dan apabila penyidikan sudah dianggap selesai,Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut umum.

PENGERTIAN PENYELIDIK

Penyelidik adalah Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 butir 4 KUHAP).

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (Pasal 1 butir 5 KUHAP).

Adanya perbedaan antara Penyelidikan dan penyidikan adalah akibat dari adanya kerancuan pengertian pada zaman HIR,sehingga dalam KUHAP untuk membedakan hal tersebut dipakai asas Diferensiasi fungsional.

Alasan-alasan membedakan Penyidikan dan Penyelidikan yaitu :

  1. Bahwa dengan  adanya tahapan dari Penyelidikan ke Penyidikan adalah guna menghindarkan cara-cara penegakan hukum yang tergesa-gesa.
  2. Agar tumbuh sikap hati-hati dan rasa tanggung jawab  penegak hukum yang lebih bersifat manusiawi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Dalam melaksanakan penyelidikan dilakukan oleh Polisi secara tunggal,adapun alasan-alasannya adalah :

  1. Menyederhanakan dan memberikan kepastian kepada masyarakat, siapa yang berhak dan berwenang melakukan penyelidikan.
  2. Menghilangkan kesimpangsiuran dilakukannya penyelidikan oleh aparat hukum.
  3. Merupakan efisiensi terhadap tindakan penyelidikan.

Tugas dan tujuan utama Penyelidik adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna dapat dilakukan Penyidikan.

Wewenang Penyelidik menurut Pasal 5 ayat (1) KUHAP diantaranya :

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Atas perintah Penyidik, maka Penyelidik dapat melakukan tindakan berupa :

  1. Penangkapan, Larangan meninggalkan tempat,penggeledahan dan penyitaan.
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

PENGERTIAN PENUNTUT UMUM

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 butir 6b KUHAP).

Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum sert melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 butir 6a KUHAP).

Penuntutan adalah Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 7 KUHAP).

Wewenang Penuntut umum yaitu :

  1. Memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan Penyidik.
  2. Membuat surat dakwaan.
  3. Melaksanakan penetapan dan putusan hakim.

Wewenang utama Penuntut umum yaitu :

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim.
  3. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here