Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 KUH Perdata).Perjanjian tersebut hanya perjanjian yang terletak dalam lapangan harta kekayaan,artinya sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan,yang diatur dalam buku III KUH Perdata yang berjudul tentang perikatan (van Verbinteni).
Kata perjanjian merupakan terjemahan dari oveerencomsten yang berasal dari bahasa Belanda, dan kadang diterjemahkan dengan persetujuan, sedangkan perikatan merupakan terjemahan dari verbintenis yang diartikan dengan perutangan. Kontrak lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis. isi kontrak dibedakan atas :
- Bagian inti yang disebut esensialia : yaitu sifat yang harus ada dalam perjanjian,sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian tersebut tercipta.
- Bagian yang bukan inti yang disebut naturalia dan aksidentialia : yaitu sifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian misalnya : menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual. sedangkan aksidentialia : yaitu bagian yang merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.
Subjek perjanjian adalah pihak yang terikat dengan suatu perjanjian. KUH Perdata membedakan 3 golongan yang tersangkut pada perjanjian yaitu :
- Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri.
- Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya.
- Pihak ketiga.
Pada dasarnya suatu perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu. para pihak tidak dapat mengadakan perjanjian yang mengikat pihak ketiga (bedingtenbehoeve van derden,Pasal 1317 KUH Perdata). Apabila seseorang membuat suatu perjanjian,maka orang itu dianggap mengadakan perjanjian bagi ahli waris dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya (Pasal 1315 jo 1340 KUH Perdata).
Beralihnya hak kepada ahli waris adalah akibat peralihan dengan alas hak umum (onder algemene titel) yang terjadi kepad ahli warisnya, bukan peralihan hak atas alas hak khusus (onderbijzondere titel).
Menurut Undang-undang,sesuatu barang yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” (Pasal 1234 KUH Perdata), dapat berupa:
- Menyerahkan sesuatu (geven).
- Melakukan sesuatu (doen).
- Tidak melakukan sesuatu (niet doen).
PENGERTIAN SCHULD DAN HAFTUNG
Schuld adalah debitor yang memiliki kewajiban menyerahkan prestasi kepada kreditor,oleh sebab itu debitor mempunyai kewajiban untuk membayar hutang.
Haftung adalah debitor berkewajiban memberikan harta kekayaan untuk diambil kreditor sebanyak hutang debitor,guna pelunasan hutang apabila ia tidak memenuhi kewajiban membayar hutang tersebut. asas pokok Haftung terdapat dalam pasal 1131 KUH Perdata.
Setiap kreditor yang mempunyai piutang terhadap debitor,oleh sebab itu kreditor mempunyai hak menagih piutang tersebut.Dalam hukum perdata,disamping hak menagih (voderingsrecht), apabila debitor tidak memenuhi hak dan kewajiban membayar hutangnya,kreditor mempunyai hak menagih kekayaan debitor sebesar piutangnya pada debitor (verhaalsrecht).
Di dalam perikatan,pihak kreditor dan debitor dapat diganti. Penggantian debitor harus diketahui atau disetujui kreditor, tetapi penggantian kreditor dapat terjadi secara sepihak.
Perikatan lebih luas dari perjanjian karena perjanjian hanya salah satu sumber perikatan. sumber lain perikatan adalah Undang-undang,keputusan hakim,wasiat dan lain-lain.
SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
KUH Perdata pada buku III menganut asas kebebasan berkontrak (beginsel der contracsvrijheid), artinya adalah bahwa pada dasarnya setiap orang diperkenankan secara bebas untuk membuat perjanjian mengenai apa saja dan dengan bentuk yang bebas pula , asalkan isinya tidak dilarang oleh Undang-undang,tidak bertentangan dengan kesusilaan,dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Asas Buku III KUH Perdata yang memperkenankan orang secara bebas membuat perjanjian lazim dinamakan sistem terbuka. Menurut Bernadetta M.Waluyo, sistem terbuka dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi para pihak dalam mengatur sendiri isi perjanjian yang akan dibuatnya,sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menciptakan variasi kontrak yang sesuai dengan kebutuhannya.
Sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan adanya unsur-unsur :
- Adanya kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian (mutual consent atau mutual agreement).Kesepakatan dalam membuat perjanjian akan ada apabila kesepakatan itu tidak diperoleh dari adanya paksaan (dwang), kekeliruan (dwaling),atau penipuan (bedreg,deceit). Menurut Pasal 1321 KUH Perdata,tidak ada kesepakatan dalam membuat perjanjian bila terdapat :
- Kekeliruan atau kekhilafan (Pasal 1322 KUH Perdata).
- Paksaan (Pasal 1323 – 1327 KUH Perdata).
- Penipuan (Pasal 1328 KUH Perdata).
Apabila dalam membuat perjanjian ada kekeliruan (dwaling),paksaan,atau penipuan, maka akibatnya perjanjian itu tidak sah, dalam arti perjanjian itu dapat dibatalkan.
2. Adanya kecakapan atau kewenangan untuk bertindak (capacity).Untuk membuat perjanjian orang harus mempunyai kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, yaitu Telah berusia 18 tahun (tidak di bawah umur),tidak dibawah pengampuan (curatele),memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian.
Apabila perjanjian dibuat oleh mereka yang tidak cakap atau tidak mempunyai kewenangan,maka akibatnya perjanjian itu tidak sah sehingga perjanjian itu dapat dibatalkan. Mereka yang tidak cakap untuk membuat perjanjian menurut Pasal 1330 KUH Perdata adalah :
- Mereka yang di bawah umur (minderjaring)
- Mereka yang dibawah pengampuan (curandus),yaitu orang dewasa yang lemah pikiran,pemboros atau gila.
- Orang-orang tertentu yang tidak mempunyai kewenangan.
3. Adanya sebab tertentu atau objek perjanjian harus sudah ada.Maksudnya adalah objek perjanjian tersebut sudah ada pada saat membuat perjanjian,aau setidak-tidaknya sudah akan ada. Menurut Pasal 1333 KUH Perdata objek perjanjian paling tidak jenis barangnya sudah tertentu,sedangkan mengenai jumlahnya ,asalkan nantinya dapat dihitung atau ditentukan, misalnya akan membangun rumah,saat perjanjian dibuat belum ada tetapi akan ada atau sedang dibangun.
Menurut pasal 1234 KUH Perdata,objek perjanjian adalah :
- Untuk memberi atau menyerahkan sesuatu,misalnya jual beli,tukar menukar.
- Berbuat sesuatu,misalnya membuat lukisan,perjanjian perburuhan.
- Tidak berbuat sesuatu,misalnya tidak mendirikan perusahaan sejenis.
4. Adanya sebab yang diperbolehkan (a legal causa),yaitu objek perjanjian harus halal atau diperbolehkan, objek tersebut yaitu :
- Tidak dilarang Undang-undang.
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan.
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata).
Unsur 1 dan 2 disebut syarat subjektif karena menyangkut subjek yang membuat perjanjian,sedangkan 3 dan 4 disebut syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian.
akibat hukum tidak dipenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata adalah tergantung syarat mana yang tidak dipenuhi.apabila perjanjian dibuat tidak memenuhi syarat subjektif,dapat dibatalkan melalui pengadilan,baik pembatalan secara aktif maupun secara pasif, sedangkan apabila perjanjian tidak memenuhi syarat objektif maka akibatnya perjanjian itu tidak sah, dalam arti perjanjian itu batal demi hukum (nieteg,null and void), artinya perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif sejak semula dianggap tidak pernah ada, jadi tidak perlu dilakukan pembatalan.
Akibat hukum sahnya suatu adalah :
- Perjanjian itu mengikat kedua belah pihak sebagaimana Undang-undang.
- Perjanjian itu tidak dapat ditarik oleh salah satu pihak.
- Perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik, maksudnya adalah bahwa cara menjalankan suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan.
Jenis-jenis perjanjian yaitu :
- Perjanjian sepihak,yaitu suatu perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak pada pihak lainnya,misalnya :perjanjian hibah (Pasal 1666 KUH Perdata).
- Perjanjian timbal balik (bilateral contrac), yaitu perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Dalam perjanjian timbal balik pihak yang satu mempunyai hak sekaligus kewajiban, di pihak lain juga mempunyai hak sekaligus kewajiban,misalnya : jual beli,sewa menyewa.
- Perjanjian bernama (benoemd), yaitu perjanjian yang mempunyai nama sendiri dan telah diatur dalam Undang-undang.Perjanjian ini disebut perjanjian khusus atau tertentu (Buku III bab V – XVIII KUH Perdata).
- Perjanjian tidak bernama (onbenoemd,unspecified),yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam Undang-undang atau KUH Perdata.
- Perjanjian tambahan (accessoir) yaitu suatu perjanjian yang lahir dan merupakan perjanjian tambahan yang dibuat untuk mengikuti perjanjian pokok,misalnya : perjanjian gadai,fidusia,hipotik,hak tanggungan.
- Perjanjian baku,yaitu perjanjian tertulis dimana isi perjanjian itu ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya lebih kuat dari debitur.perjanjian baku umumnya dibuat secara massal dan kolektif. Dalam perjanjian baku umumnya dicantumkan klausul eksenorasi yaitu klausul yang dicantumkan dalam suatu perjanjian yang mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas,yang terjadi karena ingkar janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum.
- Perjanjian pendahuluan (MOU = Memorandum of Understanding),merupakan perjanjian pendahuluan yang dibuat untuk mempersiapkan perjanjian yang akan disepakati.
- Perjanjian riel,yaitu suatu perjanjian dimana untuk sahnya harus dilakukan dengan perbuatan tertentu,misalnya : perjanjian penitipan barang lahir sejak barang dititipkan (Pasal 1694 KUH Perdata), perjanjian pinjam pakai lahir sejak barang diserahkan (Pasal 1740 KUH Perdata).
- Perjanjian formalitas (formal agreement) yaitu suatu perjanjian yang dilahirkan sejak dipenuhinya formalitas tertentu. selain harus memenuhi syarat perjanjian,agar perjanjian itu sah harus dituangkan dalam bentuk tertentu. Perjanjian formalitas selalu dalam bentuk tertulis dan dibuat dengan prosedur tertentu.