Tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam buku II KUHP. Penipuan diatur dalam Bab XXV Pasal 378 s/d 395 KUHP.
Pasal 378 KUHP : “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun”.
Menurut R.Sugandhi,SH yang diancam dalam pasal 378 KUHP tersebut adalah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum. Membujuk orang lain dapat diartikan menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya,padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal sebenarnya,tidak akan mau melakukan perbuatan itu.
Rangkaian kebohongan diartikan sebagai susunan-susunan kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan lainnya sehingga seluruh cerita tersebut seakan-akan benar.
Pasal 379 KUHP : “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, jika barang yang diberikan itu bukan ternak dan harga barang itu atau utang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah”
Pasal 379a KUHP : “Barang siapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun”.
PASAL PENGGELAPAN.
Pasal 372 KUHP : ” Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah”. Orang dapat dikatakan melakukan penggelapan misalnya : si A meminjam sepeda motor si B, kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin si B kemudian si A menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. maka si A dapat dikatakan telah melakukan penggelapan.
Pasal 373 KUHP : “Perbuatan yang diterangkan pada pasal 372, bilamana yang digelapkan itu bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana sebagai penggelapan ringan , dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah”.
Pasal 374 KUHP : ” Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun”.
Pasal 375 KUHP : ” Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa barang itu diberikan kepadanya untuk disimpan, atau oleh wali, pengampu, pengurus, orang yang menjalankan wasiat, pengurus lembaga derma atau yayasan terhadap barang yang ada pada mereka karena jabatan mereka tersebut itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
Menurut Prof Wirdjono Projodikoro, Pasal 374, 375 adalah penggelapan khusus (Gequalificeerde verduistering) bahwa dasar pokok dari tindak pidana penggelapan adalah bahwa si pelaku mengecewakan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh si pemilik barang. Dalam pasal 374 KUHP merumuskan 3 macam hubungan antara si pelaku dan orang yang memercayakan barangnya yaitu :
- Hubungan buruh dan majikan (persoonlijke dienstbtrekking).
- Hubungan berdasar pekerjaan si pelaku sehari-hari ( beroep).
- Hubungan dimana si pelaku mendapat upah untuk menyimpan barang.
Pada tingkat penyidikan, bagi orang atau pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut dapat dilakukan tindakan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4b) KUHAP.
Pasal 21 ayat (4) KUHAP : “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal adalah :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455,pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 KUHP.
pak polisi aku mau lapor penipuan uang
tolong di tindak lanjut kan pak…aku seorang tkw..kenak tipu sma warga blitar
sama minta tolong pak polisi di tindak lanjut kan kasus ini..