Posita,petitum,pengecualian,pencabutan,perubahan dan penggabungan gugatan dalam acara perdata

0
7845

Posita (duduknya perkara atau dalil gugatan) atau disebut juga fundamentum petendi. Menurut M Yahya harahap Posita atau dalil gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan, dan juga sekaligus memikulkan beban wajib bukti kepada penggugat untuk membuktikan dalil gugatan sesuai dengan ketentuan pasal 1865 KUH Perdata dan pasal 163 HIR yang menegaskan  bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna membuktikan haknya maupun membantah hak orang lain,diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut.

Posita (Dalil-dalil gugatan) mencakup :

  1. Penguraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa atau duduknya perkara (feitelijk groden).
  2. Penguraian tentang hukumnya yang menjadi dasar yuridis gugatan (rechtsgronden).
  3. Penguraian tentang obyek perkara misalnya sengketa jual beli,sewa menyewa. Obyek gugatan tersebut sangat penting dalam perkara perdata sehingga harus diuraikan secara jelas. Apabila obyeknya suatu barang tidak bergerak misalnya : tanah, maka harus diuraikan secara jelas dasar perolehannya,luasnya,letak dan batas-batasnya. Apabila obyeknya barang bergerak maka harus diuraikan dasar perolehannya,ciri-ciri,jenis nomornya dan lain-lain.
  4. Penguraian tentang fakta-fakta hukum,menyangkut uraian tentang penyebab timbulnya sengketa,misalnya atas dasar suatu perjanjian.
  5. Penguraian kualifikasi perbuatan tergugat yang menyangkut suatu rumusan mengenai perbuatan materiil dan formil dari tergugat dan bagaimana caranya perbuatan itu dilakukan misalnya ; adanya wanprestasi,atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian kepada penggugat. Apabila kualifikasi perbuatan tergugat tersebut salah dalam gugatan maka akan membawa konsekuensi gugatan tidak terbukti dan akan ditolak oleh pengadilan.
  6. Penguraian tentang kerugian atau permintaan lain akibat perbuatan tergugat. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil atau kerugian moril yang harus ditaksir dengan sejumlah uang. Suatu uraian kerugian yang diajukan tanpa perincian dianggap kabur. Uraian kerugian hendaknya didukung dengan bukti-bukti tertulis seperti : kwintansi,bon,faktur pembelian dan lainnya.
  7. Penguraian hubungan posita dan petitum. Dalam suatu gugatan harus diuraikan secara jelas adanya hubungan antara dalil-dalil gugatan dengan tuntutan. Hal-hal yang tidak dikemukakan dalam posita tidak dapat dimohonkan ke dalam petitum (tuntutan). sebaliknya hal-hal yang tidak dimintakan dalam petitum dapat dikabulkan sejauh hal itu telah dikemukakan dalam posita (gugatan), (Putusan MA No. 556K/Sip/1971 dan putusan MA No. 1245K/Sip/1974 yang menggariskan bahwa putusan yang mengabulkan lebih daripada yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan materiel, asal tidak menyimpang dari apa yang dituntut).

POSITA (Dalil gugatan) YANG DIANGGAP TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM.

Dalam menguraikan dalil gugatan terdapat beberapa peristiwa yang dianggap tidak mempunyai dasar hukum, diantaranya :

  1. Pembebasan pemidanaan atas laporan tergugat, tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi.
  2. Dalil gugatan berdasarkan perjanjian tidak halal.
  3. Dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa dianggap tidak mempunyai dasar hukum, karena gugatan baru dapat dibenarkan oleh hukum apabila telah timbul atau telah ada sesuatu hak yang telah dilanggar oleh pihak lain.
  4. Tuntutan ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan fakta dianggap sebagai dalil gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum.
  5. Dalil gugatan yang mengandung saling pertentangan.
  6. Dalil gugatan yang tidak jelas menguraikan objek gugatan, aoakah sebagai pemilik,penyewa atau pemakai. dengan demikian dianggap tidak mempunyai dasar hukum ( M.Yahya Harahap, 2005 : 61-63).

PENGERTIAN PETITUM (Tuntutan)

Petitum adalah kesimpulan dari suatu gugatan yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim. Petitum biasanya terdiri dari 2 bagian yaitu :

  1. Petitum primair,yang berisikan hal-hal pokok yang dimohonkan kepada Pengadilan untuk dikabulkan.
  2. Petitum subsidair,yang isinya memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengabulkan lain daripada petitum primair.

Menurut Pasal 8 Rv ( Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering) bahwa Petitum yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya gugatan atau tuntutan.

PETITUM YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT

Hal-hal yang menyebabkan Petitum bertentangan dengan tata tertib beracara yaitu :

  1. Petitum yang tidak menyebutkan secara tegas apa yang diminta atau petitum bersifat umum. Petitum yang tidak jelas secara spesifik mencantumkan apa yang diminta menyebabkan gugatan itu abscuur libel, yang berakibat gugatan tidak dapat diterima.
  2. Petitum, tuntutan ganti rugi tetapi tidak dirinci dalam gugatan dan juga tidak dibuktikan penggugat dalam persidangan, merupakan petitum yang tidak memenuhi syarat.
  3. Petitum yang bersifat negatif,tidak dapat dikabulkan.Petitum yang meminta supaya pengadilan menghukum tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusak adalah petitum yang bersifat negatif,maka tidak dapat dikabulkan.
  4. Petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan. Petitum harus sejalan dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita, tidak boleh saling bertentangan atau kontaversi. apabila saling bertentangan mengakibatkan gugatan cacad formil sehingga gugatan dianggap kabur (M.Yahya Harahap, 2005 : 65-66).

PENGAJUAN GUGATAN

Permohonan gugatan diajukan kepada Ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei) (Pasal 118 HIR, Pasal 142 RBg).

Pengecualian pengajuan gugatan yaitu :

  1. Jika terdapat lebih dari satu orang tergugat yang tidak bertempat tinggal dalam daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat.
  2. Apabila tergugat ada dua orang,yang satunya sebagai pihak yang berhutang dan yang lainnya sebagai penjamin,maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan tempat tinggal si berhutang.
  3. Apabila tempat tinggal ataukediaman tergugat tidak dikenal,maka gugatan diajukan kepada pengadilan tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat.
  4. Gugatan menyangkut barang tidak bergerak,harus diajukan kepada Pengadilan negeri yang kompetensinya mencakup tempat barang tidak bergerak itu terletak (forum rei sitae).
  5. Apabila barang itu terletak di beberapa tempat yang berbeda kompetensi relatifnya,maka gugatan dapat dipilih oleh penggugat di salah satu tempat barang itu.
  6. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta,maka gugatan diajukan kepada pengadilan tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut.

Pengecualian gugatan dalam KUH Perdata yaitu :

  1. Yang menyangkut pegawai negeri, yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan negeri di daerah dimana dia bekerja (Pasal 20 KUH Perdata).
  2. Apabila tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka pengadilan, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal orang tuanya,walinya atau pengampunya (Pasal 21 KUH Perdata).
  3. Buruh yang menginap di rumah majikannya, yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan negeri tempat tinggal majikannnya (Pasal 22 KUH Perdata).

Pengecualian gugatan dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyangkut permohonan pembatalan perkawinan,diajukan kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi :

  1. Daerah hukum mana perkawinan itu dilangsungkan.
  2. Ditempat kediaman suami istri.
  3. Ditempat kediaman suami atau istri.

Yang menyangkut gugatan perceraian,gugatan diajukan kepada Pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi:

  1. Diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman si tergugat.
  2. Dalam hal tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat.
  3. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri,gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat.
  4. Gugatan karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b PP no 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diajukan kepada Pengadilan negeri di tempat kediaman penggugat.
  5. Apabila terjadinya pertengkaran terus menerus (Pasal 19 huruf f PP No 9 Tahun 1975),gugatan diajukan kepada Pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat.

Pengecualian lain-lain:

  1. Dalam hal ada penggabungan perkara gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana yang sedang berjalan,maka gugatan itu diajukan kepada Pengadilan negeri yang sedang memeriksa perkara tersebut (Pasal 98 KUHAP).
  2. Seandainya tergugat berada di luar negeri atau terdapat perjanjian-perjanjian yang dibuat di luar negeri,maka gugatan diajukan kepada Pengadilan negeri Jakarta pusat.
  3. Gugatan terhadap badan hukum diajukan kepada Pengadilan negeri di tempat kedudukan badan hukum yang disebutkan dalam anggaran dasarnya,yang ditujukan kepada badan hukumnya.

GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN GUGATAN DITOLAK

Tujuan penggugat mengajukan gugatan adalah agar kepentingan atau haknya yang berada di tangan tergugat dapat dikembalikan atau dipulihkan. namun dalam praktiknya tidak semua gugatan yang diajukan penggugat dapat diproses sampai akhir atau terdapat alasan-alasan berdasarkan hukum menyebabkan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau dinyatakan ditolak oleh pengadilan.

1  .Gugatan tidak dapat diterima.

Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau NO  adalah suatu gugatan dimana peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan hak tidak membenarkan tuntutan. Dalam hal tersebut fundamentum petendi tidak mendukung petitum,misalnya : Dalam suatu gugatan mendalilkan untuk pelunasan sewa rumah sebagai posita,tetapi dalam petitum yang dituntut adalah penyerahan rumah dalam keadaan kosong,padahal penggugat tersebut bukanlah pemilik rumah,hanya sebagai pemegang kuasa menagih sewa.

Konsekuensi gugatan tidak dapat diterima,penggugat masih dapat mengajukan lagi gugatannya,karena pada dasarnya pokok perkaranya belum diperiksa.

2  . Gugatan ditolak

Suatu gugatan dinyatakan ditolak jika gugatannya tidak beralasan, positanya tidk ada hubungan dengan petitum,misalnya : Gugatannya menguraikan cara memperoleh sebidang tanah karena hibah,tetapi dituntut penyerahan tanah karena jual beli. Konsekuensi dari putusan yang gugatannya ditolak adalah gugatannya tidak dapat diajukan lagi karena pokok perkaranya sudah diperiksa.

PENCABUTAN GUGATAN

Dalam HIR dan Rbg tidak mengatur tentang  pencabutan gugatan,perubahan dan penggabungan gugatan, Gugatan didasarkan pada Rv.

Pencabutan gugatan artinya adalah bahwa penggugat menarik kembali gugatan yang sudah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri. Pencabutan gugatan tersebut menyebabkan keadaan kembali seperti semula sebelum surat gugatan diajukan ke pengadilan negeri. Pencabutan gugatan dalam praktik lazimnya dituangkan dalam suatu penetapan apabila surat gugatan tersebut sudah diperiksa.

Alasan-alasan pencabutan gugatan yaitu :

  1. Tergugat telah memenuhi tuntutan penggugat sebelum perkara diputus,sehingga tidak aada alasan untuk melanjutkan tuntutannya.
  2. Penggugat menyadari kekeliruan yang menyangkut subyek yang digugat dalam mengajukan gugatan,atau dengan alasan surat gugatan akan diperbaiki.

PERUBAHAN GUGATAN

Pada asasnya suatu surat gugatan tidak dimaksudkan untuk diubah setelah didaftarkan ke pengadilan negeri,tetapi tidak  menutup kemungkinan terjadi kekeliruan atau kesalahan sehingga penggugat berkepentingan merubahnya agar tuntutannya berhasil. Menurut R Subekti, bahwa perubahan atau penambahan gugat diperkenankan asalkan kepentingan-kepentingan kedua pihak jangan sampai dirugikan dengan adanya perubahan dan penambahan gugat tersebut.

Saat perubahan gugatan yang dilakukan sebelum tergugat memberi jawaban,maka perubahan itu dapat dilakukan tanpa seizin tergugat, apabila tergugat sudah memberikan jawaban,maka perubahan gugatan hanya  dapat dilakukan dengan seizin tergugat. Apabila tergugat tidak menyetujuinya,maka perubahan gugatan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :

  1. Perubahan gugatan tidak menyebabkan kepentingan kedua belah pihak dirugikan terutama terhadap kepentingan tergugat.
  2. Perubahan gugatan tersebut tidak menyinggung dari kejadian materiel sebagai penyebab timbulnya perkara.
  3. Perubahan gugatan tidak boleh menimbulkan keadaan baru dalam positanya.

Perubahan gugatan dalam tingkat banding dapat diajukan asal pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya dan membela diri (Putusan MA No 943K/Sip 1985). walau pada asanya perubahan gugatan diajukan pada pemeriksaan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri.

PENGGABUNGAN GUGATAN

Penggabungan gugatan atau kumulasi gugatan adalah penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan yang berdiri sendiri. Penggabungan gugatan hanya diperkenankan dalam batas-batas tertentu,yaitu apabila penggugat atau para penggugat, tergugat atau para tergugat orangnya itu-itu saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here