Pengertian,tujuan,tindakan penyitaan dalam hukum acara perdata

0
10606

Dalam hukum acara perdata,Penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam penjagaan. Barang yang ditempatkan dalam penyitaan tersebut berupa barang yang disengketakan,tapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan hutang tergugat.

Penetapan dan penjagaan barang yang disita berlangsung selama proses pemeriksaan,sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,yang menyatakan sah atau tidaknya tindakan penyitaan itu.Tindakan penyitaan dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan (hakim).

Apabila dalam gugatan perdata diajukan permohonan agar Pengadilan melakukan sita jaminan, baik itu sita conservatoir atau sita revendicatoir maka majelis hakim harus bermusyawarah dan membicarakan secara seksama segala sesuatu yang behubungan dengan permohonan tersebut.

Tindakan Penyitaan

  1. Penyitaan merupakan tindakan eksepsionil,karena penyitaan memaksakan kebenaran gugatan,artinya tanpa memperdulikan kebenaran dalil gugatan,hakim bertindak memaksakan kepada tergugat akan kebenaran dalil penggugat, sebelum kebenaran itu diuji dan dinilai berdasarkan fakta melalui proses pemeriksaan.
  2. Penyitaan membenarkan putusan yang belum dijatuhkan, artinya hakim dapat menghukum tergugat berupa tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat dibawahh penjagaan,meskipun tentang kesalahannya belum dijatuhkan,tergugat telah dihukum berupa penyitaan harta kekayaannya.
  3. Penyitaan merupakan tindakan perampasan, artinya tindakan perampasan tersebut dibenarkan oleh hukum acara,sehingga tindakan tersebut sah menurut hukum walaupun tergugat belum dinyatakan bersalah.
  4. Penyitaan berdampak psikologis,artinya penyitaan akan merugikan nama baik seseorang karena :
    • Penyitaan terbuka untuk umum dan disaksikan oleh dua orang saksi.
    • Diumumkan dengan jalan mendaftarkan dalam register untuk itu agar diketahui oleh umum.

Tujuan Penyitaan

Tujuan dilakukan penyitaan adalah agar gugatan tidak “illusoir” atau tidak hampa pada saat putusan dilaksanakan. Terhadap barang yang sudah dilakukan penyitaan maka terdapat larangan bagi tergugat untuk menjual,menghibahkan atau memindahkan barang yang disita tersebut dalam bentuk apapun dan kepada siapapun.

Akibat Pemindahan barang sitaan dipandang dari segi hukum pidana dan hukum perdata yaitu :

  1. Dari segi hukum Perdata : Pemindahan itu batal demi hukum (null and void), status barang kembali seperti semula sebagai barang sitaan.
  2. Dari segi hukum pidana: Tindakan pemindahan barang sitaan dapat diancam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 KUHP,yaitu kejahatan dengan sengaja memindahkan barang yang telah disita.

Permohonan Penyitaan :

Penyitaan sebagai suatu tindakan paksa dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari penggugat. Permohonan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk lisan,bentuk tertulis. Permohonan penyitaan secara tertulis dapat dilakukan dengan mencantumkan/ disatukan dalam surat gugatan atau diajukan dalam surat tersendiri.

Permohonan penyitaan diajukan berdasarkan alasan :

  1. Adanya kekhawatiran atau persangkaan tergugat mencari akal untuk mengasingkan harta kekayaannya. alasan tersebut harus didasarkan pada alasan yang objektif. Yang berwenang menilai alasan penyitaan adalah hakim, artinya hakim bebas menilai apakah alasan penyitaan itu memiliki kualitas yang objektif atau subjektif.
  2. Penyebutan identitas barang objek penyitaan secara rinci yang melekat pada barang objek sita. Permintaan penyitaan yang tidak menyebutkan identitas secara rinci dianggap permintaan yang kabur objeknya,sehingga tidak mungkin dilakukan penyitaan.

Bantahan Terhadap Penyitaan :

Terhadap permohonan penyitaan dapat diajukan bantahan dari :

  1. Tersita (tergugat). Bantahan ini dapat diajukan dan diminta tergugat dalam sidang insidentil yang khusus untuk itu,atau pada proses pemeriksaan perkara dalam persidangan. alasannya berupa : barang yang disita bukan milik tergugat,atau dalil penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Pasal 724 Rv).
  2. Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet).Perlawanan diajukan dalam bentuk gugatan perlawanan dengan cara menarik penggugat dan tergugat sebagai pihak terlawan (Pasal 195 (6) HIR atau Pasal 378 Rv). Alasannya karena barang yang disita bukan milik tergugat,tetapi milik pihak yang mengajukan Derden verzet.

Tata cara Pelaksanaan Penyitaan :

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan negeri dan dilakukan oleh Panitera atau juru sita Pengadilan. Panitera atau juru sita memberitahukan penyitaan tersebut kepada tergugat. Dalam melakukan penyitaan, juru sita dibantu oleh dua orang saksi.

Pelaksanaan Penyitaan dilakukan di tempat barang terletak dengan menuangkan dalam berita acara penyitaan. Barang yang disita tidak boleh dipindahkan, tetapi tetap berada di tempat barang itu berada semula. apabila penyitaan itu dikabulkan, maka harus menyatakan penyitaan sah dan berharga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here