Macam-macam sita dalam hukum acara perdata

0
12714

Menurut Hukum acara perdata, sita terbagi atas beberapa macam diantaranya :

  1. Conservatoir Beslag (Sita jaminan) yang diatur dalam pasal 227 HIR/Pasal 261 RBG.
  2. Revindacotoir Beslag (sita untuk mendapatkan kembali haknya ) diatur dalam pasal 226 HIR / Pasal 260 RBG.
  3. Marital Beslag (sita harta kekayaan (harta bersama) dalam perkawinan yang dikuasai suami agar tidak dialihkan, diatur dalam pasal 823.a Rv.
  4. Pand Beslag (sita gadai) diatur dalam pasal 751 Rv.
  1. Conservatoir Beslag (sita jaminan).

Conservatoir Beslag artinya bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari,maka barang-barang tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak terlebih dahulu disita.

Sita jaminan dilakukan atas perintah hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. hakim membuat surat penetapan . Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita/panitera pengadilan negeri dengan dua orang saksi. Dalam hal dilakukan sita jaminan sebelum sidang dimulai maka harus memperhatikan beberapa hal yaitu :

  • Penyitaan hendaknya dilakukan terhadap barang milik tergugat sekadar cukup untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari. Penyitaan dilakukan terutama dilakukan atas barang bergerak milik tergugat,tidak boleh berlebihan,hanya cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat.apabila barang bergerak milik tergugat tidak cukup,baru kemudian tanah milik tergugat yang disita.
  • Apabila yang disita adalah sebidang tanah,dengan atau tanpa rumah maka berita acara penyitaan harus didaftarkan sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 227 ayat (3) jo pasal 198 dan pasal 199 HIR atau Pasal 261 jo pasal 213 dan pasal 214 RBG. Tanah tersebut haruslah benar-benar milik tergugat, dan luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas untuk menghindari salah sita.

Apabila penyitaan tersebut telah didaftarkan di kantor pertanahan atau kelurahan maka sejak didaftarkan itu tersita dilarang untuk menyewakan atau mengalihkan dalam bentuk apapun atau menjaminkan tanah tersebut.

Apabila gugatan penggugat dikabulkan maka sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh hakim dalam amar putusannya. apabila gugatan penggugat ditolak atau dinyatakan tidak diterima maka sita harus diperintahkan untuk diangkat.

Apabila gugatan dikabulkan untu sebagian dan selebihnya ditolak, sita jaminan untuk sebagian dinyatakan sah dan berharga dan untuk sebagian yang lain diperintahkan untuk diangkat.namun apabila yang disita itu sebidang tanah dan rumah,seandainya gugatan mengenai ganti rugi dikabulkan untuk sebagian,tidaklah dapat diputuskan menyatakan sah dan berharga sita jaminan.

Sita jaminan terhadap barang-barang milik negara dilarang,kecuali seizin dari mahkamah agung setelah mendengar jaksa agung. Alasan meletakkan sita jaminan harus ada sangkaan bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan ,tergugat akan mengalihkan barang-barangnya.

Barang yang dapat disita secara Conservatoir yaitu :

  • Barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tergugat.
  • Barang bergerak milik tergugat yang ada di tangan pihak lain.

2. Revindicatoir Beslag (Sita untuk mendapat kembali haknya)

Revindicotoir Beslag adalah penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang berada di bawah penguasaan tergugat. Gugatan diajukan untuk memperoleh kembali hak atas barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat. Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan secara jelas dan rinci dengan menyebutkan ciri-cirinya.

Apabila gugatan dikabulkan untuk seluruhnya maka sita Revindicotoir dinyatakan sah dan berharga,dan tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat.Dalam rangka eksekusi barang yang dikabulkan tersebut diserahkan kepada penggugat.

Sita Revindicotoir maksudnya adalah agar barang yang tergugat itu jangan sampai dipindahkan selama proses perkara berlangsung. Barang yang dapat disita secara Revindicotoir adalah hanya barang bergerak milik penggugat yang ada di tangan tergugat (Pasal 226 HIR/Pasal 260 RBG).

3. Marital Beslag

Sita Marital diatur dalam pasal 823.a Rv. Sita marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan hutang atau penyerahan barang atau karena perbuatan melawan hukum, melainkan menjamin agar harta kekayaan dalam perkawinan tidak dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Sita marital fungsinya untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian. Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang di dalam penguasaan suami sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dipindahkan oleh suami.

4.Pand beslag ( Sita gadai)

Pand Beslag adalah semacam sita jaminan yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah atau tanah , agar diletakkan sita terhadap perabot rumah tangga pihak penyewa atau tergugat, guna menjamin pembayaran uang sewa yang terhutang. Dalam hukum acara perdata di indonesia hal tersebut dilakukan melalui Conservatoir Beslag.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here