Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam satu perkara yang berlangsung, apabila ia merasa mempunyai kepentingan hukum terhadap sengketa tersebut. Pihak ketiga tersebut merasa terganggu apabila jika ia tidak ikut dalam proses perkara tersebut.
Menurut R.Subekti, bahwa pencampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri yang ikut dalam proses,dimana pihak ketiga ini tidak memihak baik kepada penggugat maupun kepada tergugat,melainkan ia hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri.
Keikutsertaan atau campur tangan pihak ketiga dalam suatu perkara dapat terjadi dalam bentuk yang disebut dengan interventie dan vrijwaring.
Ada 2 bentuk interventie yaitu :
- Voeging (menyertai),yaitu menurut R.Subekti bahwa bentuk lain dari pencampuran pihak ketiga dalam suatu proses adalah disebut voeging, yaitu penggabungan pihak ketiga yang merasa berkepentingan lalu mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diperkenankan mencampuri proses tersebut dan menyatakan ingin menggabungkan diri kepada satu salah satu pihak,penggugat atau tergugat.
- Tussenkomst (menengahi), yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara guna untuk membela kepentingannya sendiri. Dalam hal ini yang disengketakan bukanlah hak dari penggugat atau tergugat,melainkan hak dari pihak ketiga itu sendiri. Pihak ketiga yang mencampuri menuntut supaya ditetapkan haknya dalam hubungan dengan penggugat dan tergugat. Tussenkomst dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Ketua pengadilan negeri, permohonan berupa gugatan insidentil. Apabila dikabulkan , maka hakim terlebih dahulu akan mengambil putusan sela.
Vrijwaring (penanggungan/penjaminan)
Vrijwaring adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam proses yang diminta oleh salah satu pihak yang berperkara, dengan tujuan sebagai penjamin/penanggung menurut hukum. Vrijwaring diatur dalam pasal 70 – 76 Rv.
Menurut R.Subekti, Vrijwaring atau penjaminan terjadi apabila dalam suatu perkara yang sedang diperiks oleh pengadilan , diluar kedua belah pihak yang berperkara, ada pihak ketiga yang ditarik masuk dalam perkara tersebut.
Dalam Vrijwaring, tergugat menjadi penggugat dalam vrijwaring dan pihak ketiga yang ditarik sebagai pihak dalam perkara ini menjadi tergugat (penggugat untuk jaminan dan tergugat penjamin).
Perbedaan Vrijwaring dengan Intervensi
Dalam Intervensi, inisiatif datang dari pihak ketiga itu sendiri, sedangkan dalam Vrijwaring atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.
Tujuan Vrijwaring adalah agar pihak ketiga dapat membebaskan pihak yang memanggilnya dari kemungkinan adanya putusan hakim.
Macam-macam Vrijwaring
Macam-macam Vrijwaring yaitu :
- Vrijwaring formil,yaitu penjaminan seseorang kepada orang lain untuk menikmati suatu hak atau terhadap tuntutan yang bersifat kebendaan. Misalnya yaitu Penjual wajib menanggung atau menjamin pembeli terhadap gangguan pihak ketiga (Pasal 1492 KUH Perdata). Penanggung boleh menggantikan kedudukan tertanggung dalam suatu perkara sepanjang dikehendaki oleh para pihak asal, dan tertanggung dapat meminta dibebaskan dari sengketa apabila disetujui oleh penggugat.
- Vrijwaring sederhana, yaitu penjaminan atau penanggungan oleh seorang atas tagihan hutang debitur kepada kreditur. Apabila diajukan gugatan oleh kreditur kepada debitur, maka penanggung (borg) dapat ditarik sebagai pihak baik oleh penggugat maupun tergugat.Apabila tergugat kalah maka ia mempunyai hak untuk menagih pihak ketiga (Pasal 1839, Pasal 1840 KUH Perdata).
Ketiga bentuk campur tangan yaitu Voeging,Tussenkoms dan Vrijwaring tidak ditemukan pengaturannya dalam HIR maupun R.Bg, tetapi apabila dibutuhkan dalam praktek maka dapat digunakan dengan berpedoman pada Pasal 279 Rv dst, Pasal 70 Rv dst, karena pada dasarnya hakim wajib mengisi kekosongan hukum baik dalam hukum materil maupun hukum formil.