Profesi adalah suatu pekerjaan tetap berupa pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan dengan menerapkan pengetahuan ilmiah dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan masalah-masalah yang relevan bagi nilai-nilai utama dari masyarakat , yang bersumber pada semangat pengabdian dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Menurut Brandels,Untuk disebut profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan berupa :
- Ciri-ciri pengetahuan.
- Diabdikan untuk orang lain.
- keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial.
- Didukung oleh adanya organisasi profesi dan menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta bertanggungjawab dalam memajukan dan menyebarkan profesi tersebut.
- Ditentukan oleh adanya standar kualifikasi profesi.
Kriteria Profesi
Beberapa kriteria profesi diantaranya :
- Profesi adalah suatu pekerjaan yang meliputi bidang tertentu (spesialisasi).
- Profesi dilakukan berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus.
- Profesi merupakan suatu pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus.
- Penyandang profesi lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan.
- Penyandang profesi bertanggung jawab terhadap tuhan yang maha esa,diri sendiri dan masyarakat.
- Suatu profesi bernaung dalam suatu organisasi profesi yang mempunyai kode etik profesi.
Pembidangan Profesi
Dalam pergaulan masyarakat, profesi dapat dibedakan dalam beberapa bidang yaitu :
- Bidang keimanan (ulama), yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat transedental.
- Bidang kedokteran,yang berhubungan dengan kesehatan.
- Bidang jurnalistik, yang berhubungan dengan informasi yang relevan.
- Bidang pendidikan,yang berhubungan dengan pencerdasan anak bangsa.
- Bidang hukum, yang berhubungan dengan pengaturan tatanan masyarakat yang berkeadilan.
Ciri-ciri Profesi
Menurut Talcott Person, suatu profesi mempunyai ciri-ciri yaitu :
- Tidak berorientasi pada pamrih, artinya tidak terlibat mencari keuntungan semata-mata, tetapi lebih mengedepankan pelayanan.
- Rasionalitas, artinya berusaha dalam mencari yang terbaik,efisien dan dengan pertimbangan ilmiah.
- spesifikasi fungsional, artinya memiliki kewibawaan pada suatu bidang pengetahuan dan keahlian tertentu.
- Objektif, artinya keputusan yang diambil didasarkan pada apa yang menjadi masalahnya, dan bukan pada orangnya.
Pengemban profesi haruslah orang yang bersedia berbuat untuk memenuhi tuntutan profesinya , artinya ia harus menyadari tanggungjawab selama menjalankan profesinya. Pengemban profesi harus memiliki keahlian yang didukung oleh pengetahuan dan pengalaman yang tinggi,mempunyai integritas moral dan berpegang teguh pada kode etik profesi.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah suatu sikap etis yang integral dengan sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. hanya pengemban profesi itu sendiri yang dapat atau paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi tersebut memenuhi tuntutan profesi atau tidak.Kepatuhan kepada etika profesi akan sangat bergantung pada akhlak pengemban profesi tersebut. Kalau dihubungkan dengan profesi hukum,dapat dikatakan bahwa dengan etika profesi inilah para profesional hukum dapat mengembangkan pengabdian profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pengertian etika profesi menurut Beberapa pendapat para sarjana antara lain :
- Menurut Muchtar kusuma atmadja bahwa setiap profesi menempatkan ahli yang bersangkutan dalam suatu keadan yang istimewa baik karena keharusan yang luar biasa yang dipercayakan kepadanya , maupun karena nasib daripada orang yang berkepentingan dipercayakan kepadanya , oleh karena itu maka pengemban profesi itu dituntut untuk melaksanakan pelayanan profesionalnya dijiwai oleh sikap etis tertentu. sikap etis yang dituntut untuk menjiwai pengemban profesi itulah yang disebut etika profesi.
- Menurut Keiser bahwa etika profesi sebagai sikap hidup adalah kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan keahlian terhadap anggota masyarakat yang membutuhkannya.
- Menurut Arief Sidharta , etika profesi pada hakekatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memeuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan ,kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian terhadap anggota masyarakat yang membutuhkannya.
Kaidah Pokok Etika profesi
Etika Profesi menurut Keiser,memiliki 4 kaidah pokok yaitu :
- Profesi harus dipandang sebagai suatu pelayanan, karena itu maka sifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi. Maksud tanpa pamrih yaitu bahwa pertimbangan yang menentukan dalam pengambilan keputusan adalah kepentingan klien dan kepentingan umum,bukan kepentingan sendiri . Jika sifat tanpa pamrih itu diabaikan maka pengembangan profesi akan mengarah pada pemanfaatan (yang menjurus pada penyalahgunaan) sesama manusia yang sedang mengalami kesulitan atau kesusahan.
- Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
- Pelayanan profesional harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
- Pelayanan profesional harus bersemangatkan solidaritas antara sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat profesi.
Para profesional diharapkan mempunyai kemampuan individu tertentu sebagai landasan dasar watak,kepribadian dan tingkah laku yaitu :
- Kesadaran etis,yaitu dapat dilihat dari kemampuan para profesional di bidang hukum untuk menentukan aspek-aspek dari situasi-situasi dan kondisi yang mempunyai kepentingan etis.
- Berpikir secara etis,yaitu menyangkut hal-hal yang berkaitan erat dengan alat-alat dan kerangka-kerangka yang dianggap merupakan keseluruhan pendidikan etika profesi hukum.
- Bertindak secara etis,yaitu manifestasi dari hati yang tulus, diperlihatkan dengan tingkah laku dalam pengambilan keputusan secara etis dan benar. Kegagalan etis terjadi disebabkan orang yang bersalah tidak ada keberanian untuk mengakui kesalahan secara jujur.
- Memimpin secara etis,yaitu kemampuan untuk melakukan kepemimpinan secara etis,yang tentunya mempunyai keterkaitan dengan ketulusan hati.
Asas-asas Etika Profesi Hukum
Etika Profesi hukum (menurut Sidharta) mempunyai beberapa asas-asas yang mencakup :
- Kewajiban menegakkan keadilan dan proses peradilan yang adil.
- Kejujuran,keterbukaan dan kewajaran.
- Kompetensi atau keahlian (keilmuan).
- Kehati-hatian,keseksamaan dan keyakina yang masuk akal.
- Menghindari perilaku profesional yang tidak layak dan tidak berkeadaban.
- Kepercayaan,impersialitas dan menghindari konflik kepentingan.
- Kewajiban untuk mencegah penggunaan cara-cara dan sarana yang tidak layak dan tidak beralasan dalam menjalankan profesi.
- Pemihakan secara sah dan kewajiban untuk meningkatkan kualitas sistem hukum dan sistem peradilan.
- Saling menghormati sesama profesi hukum demi memelihara martabat dan integritas profesi hukum.
- Kewajiban untuk menghormati dan mematuhi tindakan-tindakan disiplin dan putusan-putusan yang masuk akal dari organisasi profesi.
Asas-asas etika profesi hukum harus dijabarkan ke dalam perangkat kaidah perilaku yang lebih konkrit yang harus dipatuhi dalam melaksanakan profesi hukum yaitu dalam perangkat kode etik profesi hukum.
Menurut H.F.M Crombag,peran kemasyarakatan profesi hukum dapat dibedakan dalam 4 bidang karya hukum yaitu :
- Penyelesaian konflik secara formal (peradilan).
- Pencegahan konflik (legal drafting,legal advice).
- Penyelesaian konflik secara informal.
- Penerapan hukum diluar konflik.
Keempat bidang profesi hukum tersebut bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara ketertiban dan kepastian yang berkeadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Karya hukum harus dilakukan dengan mengacu pada “cita hukum” yaitu kepastian,kegunaan sosial dan keadilan yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia dengan menghormati etika profesi hukum.