Pengertian,subjek,objek,tata cara pendaftaran,eksekusi dan hapusnya jaminan fidusia

0
9250

Fidusia adalah Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 butir 1 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).

Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan  yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaiman dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 butir 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).

Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, berlakunya fidusia adalah berdasarkan Yurisprudensi, yaitu Bierbrouwerij Arrest, tanggal 25 Januari 1929, yang objeknya hanya benda bergerak saja, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, maka objek fidusia tidak hanya benda bergerak saja, tetapi juga benda tidak bergerak.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia merupakan ketentuan organik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di atas tanah  yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan jaminan fidusia. Selain itu dengan UU No 16 Tahun 1985 tentang rumah susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan jaminan fidusia, jika tanahnya adalah tanah hak pakai atas tanah negara.

Subjek Fidusia

Yang menjadi subjek fidusia adalah :

  1. Pemberi Fidusia, yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek fidusia, atau kuasanya atau wakilnya. Yang dimaksud dengan kuasanya adalah orang yang mendapat kuasa khusus dari penerima fidusia untuk mewakili kepentingannya dalam penerimaan jaminan fidusia dari pemberi fidusia. sedangkan yang dimaksud dengan wakil adalah orang yang secara hukum dianggap mewakili penerima fidusia dalam penerimaan jaminan fidusia,misalnya : wali amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi.
  2. Penerima Fidusia, yaitu Orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Objek Fidusia

Benda yang menjadi Objek fidusia adalah  segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar,yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Ketentuan Fidusia yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 42 Tahun 1999, tidak berlaku terhadap :

  • Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar.
  • Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor ukuran 20 M³ atau lebih.
  • Hipotik atas pesawat terbang.
  • Gadai.

Pembebanan Fidusia

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.Dengan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok berarti jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir. Prestasi dimaksud adalah memberikan sesuatu,berbuat sesuatu dan tidak berbuat yang dapat dinilai dengan uang.

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Akta jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat :

  1. Identitas pemberi dan penerima fidusia, seperti: nama,agama,tempat tinggal,tempat tanggal lahir,jenis kelamin,status perkawinan,pekerjaan.
  2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
  3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
  4. Nilai penjaminan.
  5. Nilai benda yang menjadi objek penjaminan.

Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa:

  • Utang yang telah ada.
  • Utang yang bekal timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu.
  • Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 ayat (1) UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan  kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran (Pasal 14 UU No 42 Tahun 1999).

Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Pasal 15 ayat (1) UU No 42 tahun 1999), sehingga sertifikat tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kekuatan eksekutorial maksudnya adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila debitor cidera janji maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual sendiri benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate execusi) (Pasal 15 ayat (3) UU No 42 tahun 1999).

Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia

Tata cara pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia.Menurut Pasal 2 PP Nomor 21 tahun 2015,Permohonan pendaftaran jaminan fidusia,permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia,Permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat jaminan fidusia diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada menteri,permohonan diajukan melalui sistem pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik.

Eksekusi Jaminan Fidusia

Menurut Pasal 29 UU No 42 Tahun 1999 bahwa :

  1. Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
    • Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) UU No 42 Tahun 1999, oleh penerima fidusia.
    • Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya  dari hasil penjualan.
    • Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian  dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
  2. Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya  dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah bersangkutan.

Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia (Pasal 30 UU No 42 Tahun 1999).

Dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia  terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual  di pasar atau di bursa,penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 31 UU No 42 Tahun 1999).

Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 31, batal demi hukum (Pasal 32 UU No 42 Tahun 1999).

Setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitor cidera janji,batal demi hukum (Pasal 33 UU No 42 Tahun 1999).

Pasal 34 UU No 42 Tahun 1999 yaitu :

  1. Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan,penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.
  2. Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.

Hapusnya Jaminan Fidusia

Menurut Pasal 25 UU No 42 tahun 1999, jaminan fidusia hapus karena :

  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, hal ini dimaksudkan bahwa apabila perjanjian pokok hapus, maka fidusia sebagai perjanjian ikutan (yang bersifat accessoir) dengan sendirinya hapus.
  2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
  3. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi (Pasal 25 ayat (2) UU No 42 Tahun 1999). Penerima fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya  jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang,pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Dengan hapusnya jaminan fidusia,kantor pendaftaran fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dan buku daftar fidusia. kemudian kantor pendaftaran fidusia menerbitkan  surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi (Pasal 26 ayat (1) UU No 42 Tahun 1999).

Jika penerima fidusia,kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan jaminan fidusia, jaminan fidusia yang bersangkutan tidak dapat di daftarkan kembali (Pasal 17 ayat (2) PP No 21 Tahun 2015).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here