Pengertian hukum agraria menurut para sarjana

0
3434

Di Indonesia sebutan agraria di lingkungan administrasi pemerintahan dipakai dalam arti tanah,baik tanah pertanian maupun bukan pertanian. Sebutan agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama. Dalam bahasa latin disebut “anger” yang berarti tanah atau sebidang tanah, “Agrarius” berarti perladangan,persawahan,pertanian.

Dalam bahasa Indonesia,agraria diartikan sebagai urusan pertanian atau tanah pertanian dan kepemilikan tanah. sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal istilah “Agrarian” selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian. Istilah Agrarian law sering digunakan untuk menunjuk kepada peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih memeratakan penguasaan dan pemilikannya.

Dalam UU No 5 Tahun 1960,pengertian agraria dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, selain itu menurut pasal 48 UU No 5 Tahun 1960 juga meliputi ruang angkasa,yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara,memperkembangkan kesuburan bumi,air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Pengertian Hukum Agraria

Dalam UUPA,hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang termasuk dalam pengertian agraria, sehingga pengertian hukum agraria terdiri atas :

  1. Hukum tanah,yaitu yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah (permukaan bumi).
  2. Hukum air,yaitu yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
  3. Hukum pertambangan,yaitu yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan dalam Undang-undang Pertambangan.
  4. Hukum perikanan, yaitu yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
  5. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yaitu yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Sarjana

Pendapat beberapa sarjana tentang pengertian Hukum Agraria sebagai berikut :

  1. Menurut Subekti dan Tjitrosoedibyo,Hukum agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan diatasnya seperti diatur dalam UUPA,LN 1960 – 104. Hukum agraria (Agrarisch recht) adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum,baik hukum perdata maupun hukum tata negara (staatrecht),maupun pula hukum tata usaha negara (administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum,dengan bumi,air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara,dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
  2. Menurut Sudargo gautama,Hukum agraria lebih luas daripada hukum tanah, Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup berbagai hal yang mempunyai hubungan dengan tanah tapi tidak melulu mengenai tanah,Misalnya : Persoalan tentang jaminan tanah untuk hutang,ikatan kredit (credit verband), ikatan panen (oogsverband),zekerheidsstelling,sewa menyewa antar golongan,pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap.
  3. Menurut E Utrecht, secara tegas memberikan pengertian yang sama pada hukum agraria dan hukum tanah,tetapi dalam arti sempit yaitu hanya meliputi bidang hukum administrasi negara.Menurut Utrecht Hukum agraria dan hukum tanah menjadi bagian hukum tata usaha negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria.
  4. Menurut S.J Fockema Andreae,Hukum agraria adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian,tersebar dalam berbagai bidang hukum (Hukum perdata dan hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here