Sejarah perkembangan hukum agraria di Indonesia sebelum masa penjajahan menurut hukum adat

0
4213

Dalam sejarah agraria di Indonesia,pemilikan tanah baik oleh raja maupun individu telah dikenal sebelum penjajahan Inggris sampai Belanda berlangsung di Indonesia. Pada zaman kerajaan jawa tradisional,Raja merupakan pusat ketatanegaraan. Dalam hubungannya dengan tanah maka menurut tradisi Raja adalah satu-satunya  pemilik tanah dari seluruh kawasan kerajaan.

Semua tanah di seluruh negara adalah hak milik raja (keagungan ndalem sinuhun). Hak-hak penguasaan tanah yang lain bersumber pada hak milik raja.tidak ada rakyat yang memiliki tanah, mereka hanyalah anggaduh milik raja. hanya raja atau sultan yang berhak memberikan kepada mereka yang memerlukannya.

Di Yogyakarta,penguasaan tanah oleh perorangan atas izin pemakaian yang diberikan oleh raja di Yogyakarta disebut ” Hak anggaduh” sedangkan di wilayah Sumatera timur disebut dengan istilah “Grant sultan“. Diluar sistem penguasaan tanah yang berlaku dikalangan kerajaan tradisional tersebut, terdapat sistem penguasaan tanah menurut hukum adat. Konsep penguasaan tanah dalam sistem ini disebut dengan Hak ulayat, yaitu suatu hak masyarakat hukum sebagai suatu kesatuan yang mempunyai wewenang keluar dan kedalam.

Hak Ulayat Berlaku Ke Dalam

Hak ulayat berlaku ke dalam artinya yaitu :

  1. Persekutuan dan anggota-anggotanya mempunyai hak untuk menarik dari tanah dan segala yang tumbuh dan hidup di atas tanah itu, mendirikan tempat kediaman,menggembala ternak,mengumpulkan bahan makanan,berburu dan memancing.
  2. Masih terkekangnya hak perseorangan (individual) di dalam hak ulayat (masyarakat).
  3. Persekutuan dapat menetapkan tanah untuk kepentingan umum, misalnya untuk kuburan,padang ternak bersama,pekarangan rumah ibadah dan sekolah,untuk tanah jabatan (bengkok) sebagai hadiah kepada pembesar masyarakat.

Hak Ulayat Berlaku Ke luar.

Hak ulayat berlaku ke luar yaitu berlaku larangan bagi orang luar untuk menarik keuntungan dari tanah itu, kecuali dengan izin dan sesudah membayar uang pengakuan (recognitie).Demikian juga orang luar dilarang memiliki tanah perseorangan atas tanah pertanian.

Ciri-Ciri Hak Ulayat Menurut Para Ahli Hukum Adat Indonesia

Adapun ciri-ciri umum suatu hak Ulayat menurut ajaran ahli hukum adat di indonesia yaitu :

  1. Bukan hak yang dipunyai orang per orang, melainkan hak dari persekutuan desa atau marga.
  2. Meliputi tanah-tanah yang belum di budidayakan, termasuk diantaranya hak untuk berburu binatang liar,memetik hasil hutan,mengambil pohon yang ada di hutan dan membuka tanah.
  3. Pengaturannya berada di bawah kekuasaan seorang kepala adat.
  4. Kalaupun terjadi penguasaan perorangan yang semakin erat akibat pengerjaan tanah secara terus menerus,hak itu tidak dapat dialihkan kepada orang luar persekutuan manakala penggarapnya meninggalkan desa selamanya.

Menurut Ruwiastuti, hak ulayat maksudnya adalah apa yang selama ini dikenal dengan “Beschikkingsrecht” dalam kepustakaan hukum adat seperti yang dikemukakan oleh Van Vollen Hoven. Suatu Beschikkingsrecht meliputi berbagai kewenangan seperti mengambil hasil-hasil alami dari hutan,berburu binatang liar,memiliki pohon-pohon tertentu dari dalam hutan,membuka tanah dalam hutan  dengan izin kepala persekutuan hukum adat. Dalam rangka Beschikkingsrecht dapat terjadi hak-hak perorangan atas tanah-tanah yang sudah dibuka dan diusahakan terus menerus,tetapi ketika tanah itu di telantarkan,maka hak-hak perorangan itu akan lenyap dan tanahnya kembali menjadi “Beschikkingsrecht” persekutuan.

Hubungan antara Hak ulayat dengan hak Individual merupakan hubungan yang fleksibel. Semakin kuat hak individual atas tanah ,maka semakin lemah daya berlakunya  hak ulayat atas tanah tersebut. Sebaliknya semakin lemah hak Individual atas tanah,maka semakin kuat daya berlakunya hak ulayat. Hak perseorangan atas tanah akan lenyap dan tanah kembali menjadi hak ulayat apabila tanah ditelantarkan.

Pada hakekatnya hak ulayat merupakan kepunyaan bersama warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.Tanah ulayat merupakan peninggalan nenek moyang kepada warga masyarakat hukum adat,oleh sebab itu tanah ulayat wajib di kelola dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan bersama para warga dan keluarganya. Penggunaan tanah oleh para warga tersebut dilandasi berbagai hak penguasaan yang dalam ilmu hukum agraria disebut “Hak-hak atas tanah”.

Istilah “Hak milik adat” digunakan untuk menyebut bermacam-macam hak milik atas tanah baik yang timbul dari tindakan membuka hutan yang diakui dan dijamin dalam hukum adat setempat, yang diberikan oleh penguasa-penguasa pribumi setempat maupun yang diciptakan oleh penguasa Hindia Belanda bagi penduduk asli dan orang-orang timur asing.

Istilah ” Hak milik adat” tersebut merupakan terjemahan dari istilah “Inlands Bezitrecht” yang pada mulanya diperjuangkan oleh Van Vollenhoven dalam rangka menghargai adanya konsep hak milik yang di kenal di kalangan kelompok-kelompok penduduk asli di tanah Hindia Belanda (Indonesia).

Konsepsi hukum adat atas tanah dapat dirumuskan sebagai konsep yang “Komunalistik Religius” yang memungkinkan penguasaan tanah secara Individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan.

Sifat Komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah yang dalam kepustakaan hukum disebut hak ulayat. Tanah ulayat merupakan tanah bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok masyarakat hukum adat, sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa.dsini tampak sifat religius atau unsur keagamaan hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum adat bersama dengan tanah ulayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here