Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,se sual,psikologis,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 butir 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah Jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga,dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 1 butir 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga mengatur ikhwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga,dan mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana.
Dalam rumah tangga terdapat Suami,istri,anak. dalam sebuah rumah tangga kadang ada pertengkaran antara suami dan istri. Apabila suami melakukan kekerasan fisik misalnya dengan cara memukul atau tendang istrinya, maka hal tersebut dikategorikan salah satu contoh kekerasan dalam rumah tangga.
ASAS DAN TUJUAN
Menurut Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :
- Penghormatan hak azasi manusia.
- Keadilan dan kesetaraan gender.
- Non diskriminasi.
- Perlindungan korban.
Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
- Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
- Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
- Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
- Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan :
a. Perlindungan dari pihak keluarga,Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan,Advokat,Lembaga sosial,atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Pelayanan bimbingan rohani.
Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara (Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).
Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara (Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).
KETENTUAN PIDANA DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 44 :
1).Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).
2).Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).
3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah).
4).Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).
Pasal 45 :
1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasaan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).
2).Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah).
Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga,sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti sah lainnya (Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga). contoh alat bukti sah lainnya misalnya surat hasil visum et repertum.