Banding adalah upaya hukum yang diajukan kepada Pengadilan tinggi dengan maksud untuk mengadakan pemeriksaan kembali (peradilan ulangan),atau revisi atau apel atas putusan Pengadilan Negeri,karena putusan Pengadilan negeri belum tentu tepat dan benar. Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan terhadap fakta dan hukumnya disebut dengan istilah Judex facti.
Upaya hukum banding dalam hukum acara perdata diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Peradilan ulangan di Jawa dan madura, dan Pasal 199,205 Rbg untuk daerah luar Jawa dan Madura.
PROSEDUR ADMINISTRASI BANDING
Prosedur administrasi banding yaitu bahwa Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan oleh para pihak atau ahli warisnya atau wakilnya yang mendapat kuasa khusus untuk itu kepada Panitera Pengadilan dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah putusan tersebut diucapkan.
Dalam hal pemohon banding tidak hadir pada waktu putusan diucapkan,maka tenggang waktu 14 (empat belas hari) hari dihitung dihitung setelah tanggal pemberitahuan putusan oleh jurusita kepada yang bersangkutan.
Pernyataan banding dilakukan di hadapan Panitera Pengadilan negeri dengan menandatangani akta pernyataan banding dan memuatnya dalam register banding. Panitera Pengadilan Negeri harus memberitahukan kepada kedua belah pihak untuk pemeriksaan berkas perkara, sebelum berkas tersebut dikirimkan kepada Pengadilan tinggi.
Dalam tingkat pemeriksaan banding,kedua belah pihak boleh memasukkan bukti baru,memori banding dan kontra memori banding. Jika terdapat memori banding baik disertai maupun tidak disertai kontra memori banding,maka Panitera pengadilan harus mengirimkan berkas perkara beserta biaya perkaranya kepada pengadilan tinggi yang berwenang dalam tenggat waktu 14 (empat belas hari).
Selama perkara belum diputus Pengadilan tinggi, pihak pemohon banding atau wakilnya yang mendapat kuasa khusus dapat mencabut kembali permohonan banding tersebut. Apabila permohonan banding telah dicabut maka pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan banding dalam perkara yang sama meskipun tenggang waktu banding belum lampau.
Surat permohonan Pencabutan banding harus dikirim kepada Pengadilan tinggi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari terhitung setelah pencabutan permohonan banding didaftar di Pengadilan. Permohonan pencabutan permohonan banding disampaikan kepada Panitera Pengadilan yang memutus perkara tersebut.
ALASAN-ALASAN BANDING
Alasan-alasan banding yaitu :
- Alasan Formal. Secara formal terdapat beberapa alasan untuk mengajukan banding yaitu :
- Surat kuasa khusus tidak memenuhi syarat formal.
- Ketidak wenangan Pengadilan negeri,baik absolut maupun relatif.
- Surat gugatan Absurd lible (tidak masuk akal).
- Subjek tergugat tidak lengkap.
- Alasan Materil. Secara materil,pengajuan banding didasarkan pada alasan-alasan yaitu :
- Bahwa putusan pengadilan negeri harus dibatalkan karena didasarkan pada pertimbangan yang kurang lengkap. Putusan yang kurang lengkap pertimbangannya merupakan alasan mengajukan upaya hukum banding dan Putusan Pengadilan negeri dapat dibatalkan.
- Putusan Pengadilan negeri salah menerapkan hukum pembuktian atau hukum acara perdata pada umumnya. Penerapan hukum pembuktian merupakan salah satu aspek terpenting dalam putusan hakim. Apabila hakim salah menerapkan hukum pembuktian maka putusan itu dapat diklasifikasi salah pula menerapkan hukum acara. Putusan itu akan dibatalkan oleh pengadilan tinggi.
- Pengadilan negeri telah memutus melebihi dari tuntutan atau memutus hal-hal yang tidak dituntut. Hakim dalam memutuskan suatu perkara perdata,wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan melebihi dari yang dituntut.
PUTUSAN YANG DAPAT DILAKUKAN BANDING
Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947,Pasal 201 ayat (1) RBG atau Pasal 355 RV, Bahwa Putusan Pengadilan Negeri yang dapat dibanding adalah Putusan akhir (eindvonnis).
Menurut M.Yahya Harahap bahwa bentuk atau jenis putusan akhir bermacam-macam yaitu putusan akhir yang bersifat negatif dan putusan akhir yang bersifat positif,tergantung pada penyelesaian sengketa yang diperkarakan.
TATA CARA PEMERIKSAAN BANDING
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh tiga orang hakim majelis. Pada tingkat banding dilakukan pemeriksaan ulang atas perkara tersebut baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya. Proses acara pada tingkat banding dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara yang diajukan banding.
PUTUSAN TINGKAT BANDING
Putusan pada tingkat banding terdiri dari beberapa macam yaitu :
- Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Amar putusan pengadilan tinggi yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima dikarenakan putusan pengadilan negeri melanggar hal-hal yang bersifat formal,tegasnya melanggar tertib hukum acara.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Apabila pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri,maka Pengadilan tinggi menilai benar dan tepat baik mengenai hukum acara maupun hukum materil apa yang diputus oleh Pengadilan negeri.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri. Apabila suatu pengadilan negeri dimohonkan banding kemudian dibatalkan oleh pengadilan tinggi,karena putusan pengadilan negeri dinilai oleh hakim banding tidak benar baik ditinjau dari segi penerapan hukum acara dan hukum materil dan tidak sesuai dengan rasa keadilan.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri. Dalam hal Putusan Pengadilan negeri diperbaiki oleh Pengadilan tinggi, maka diartikan bahwa Pengadilan tinggi memandang Putusan Pengadilan negeri tersebut kurang tepat menurut rasa keadilan sehingga perlu diperbaiki.Dalam praktik perbaikan dilakukan Pengadilan tinggi lazimnya hanya beberapa bagian tertentu dari amar putusan, sedangkan bagian pertimbangan hukum tetap dibenarkan oleh Pengadilan tinggi.