Macam-macam,prinsip-prinsip dan dasar hukum eksekusi dalam hukum acara perdata

0
12089

Eksekusi (Pelaksanaan putusan hakim) dasar hukumnya adalah pasal 195-208 dan 224 HIR / Pasal 206-240 dan 258 RBG. Dalam suatu sengketa yang diajukan ke pengadilan  tujuannya dimaksud untuk mendapatkan penyelesaian secara hukum. Pihak penggugat memohon kepada pengadilan untuk memutuskan apa yang menjadi haknya. proses pemeriksaan sengketa diakhiri dengan suatu putusan hakim. tetapi dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim,belumlah menyelesaikan persoalan.putusan tersebut harus dapat dilaksanakan atau dijalankan.

Suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan menjadi suatu putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang artinya adalah bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat negara.

Menurut Sudikno Mertokusumo,tidak semuaputusan hakim dapat dilaksanakan dalam arti kata yang sebenarnya yaitu secara paksa oleh pengadilan. hanya putusan condemnatoir saja yang dapat dilaksanakan. putusan declaratoir dan constitutif tidaklah memerlukan sarana pemaksa untuk menjalankannya.

Apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan pengadilan secara sukarela,maka putusan itu akan dilaksanakan secara paksa (eksekusi). eksekusi tersebut akan dilaksanakan setelah adanya peringatan (aanmaning). peringatan (annmaning) tersebut akan dilakukan dengan langkah-langkah yaitu :

  1. Pihak yang menang mengajukan permohonan kepada Ketu pengadilan negeri, dan ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan untuk memanggil pihak yang kalah.
  2. Terhadap pihak yang kalah diberikan teguran / peringatan untuk melaksanakan putusan hakim.
  3. Batas waktu peringatan 8 hari.
  4. Dalam batas waktu tersebut pihak yang kalah diminta untuk menjalankan putusan hakim secara sukarela.
  5. Apabila batas waktu tersebut lewat,maka putusan tersebut sudah dapat di eksekusi.

Prinsip-Prinsip Eksekusi

Prinsip-prinsip Eksekusi yaitu :

  1. Dilakukan terhadap putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
  2. Berfungsi sejak tanggal putusan incracht dan yang kalah tidak menaati isi putusan tersebut secara sukarela.
  3. Hanya putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) yang dapat di eksekusi.
  4. Dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri.
  5. Konstruksinya ,ketua pengadilan negeri memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi,yaitu :
    • Kewenangan ketua pengadilan negeri bersifat ex officio.
    • Berbentuk surat penetapan.
    • Yang diperintahkan adalah juru sita atau Panitera pengadilan negeri.

Terhadap prinsip-prinsip eksekusi tersebut,terdapat pengecualian yaitu terhadap hal-hal :

  1. Pelaksanaan putusan lebih dulu (uitvoerbaar bij vorraad).
  2. Adanya pelaksanaan putusan provisi.
  3. Adanya akta perdamaian antara para pihak.
  4. Eksekusi terhadap grosse akta :
    • Akta pengakuan hutang (Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBG).
    • Hak tanggungan atas tanah (Undang-undang No 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan).

Macam-macam Eksekusi

Eksekusi atas putusan Pengadilan negeri dapat dibedakan atas beberapa macam yaitu :

  1. Menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang :
    • Diatur dalam pasal 197 HIR/Pasal 208 RBG.
    • Dilaksanakan melalui penjualan lelang barang-barang milik pihak yang kalah.
    • Diletakkan sita eksekusi terlebih dahulu.
    • Penjualan lelang tersebut dilaksanakan dimulai dari barang bergerak terlebih dahulu.
  2. Menghukum seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan :
    • Diatur dalam pasal 225 HIR/Pasal 259 RBG.
    • Pihak yang kalah tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan.akan tetapi pihak yang dimenangkan dapat meminta kepada hakim agar kepentingan/hak yang diperolehnya dinilai dengan uang.
  3. Menghukum seseorang untuk mengosongkan barang tidak bergerak (eksekusi riil).
    • Menurut Sudikno mertokusumo, eksekusi riil merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. Dengan eksekusi riil maka yang berhak lah yang menerima prestasi misalnya ; pembayaran sejumlah uang,melakukan sesuatu perbuatan tertentu,tidak berbuat sesuatu,menyerahkan benda. dengan demikian maka eksekusi mengenai ganti rugi dan uang paksa bukanlah merupakan eksekusi riil. Eksekusi riil tidak diatur  di dalam HIR maupun RBG, melainkan di dalam pasal 1033 Rv. Menurut Pasal 1033 Rv,eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap. apabila orang yang dihukum untuk mengosongkan benda tetap tidak mau memenuhi putusan hakim, maka hakim akan memerintahkan dengan surat kepada juru sita supaya dengan bantuan panitera pengadilan dan bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara,agar barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum beserta keluarganya. HIR dan RBG hanya mengenal eksekusi riil dalam penjualan lelang.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam eksekusi riil yaitu :

  1. Tempat yang akan dikosongkan haruslah sesuai dengan isi penetapan ketua pengadilan negeri.
  2. Harus ada persiapan segala sesuatu dan memperhatikan situasi lokasi eksekusi.
  3. tempat yang sudah dikosongkan harus dijaga.

Hambatan Eksekusi

Dalam praktik ,dalam eksekusi putusan pengadilan dapat saja terdapat beberapa hambatan misalnya :

  1. Putusan hakim non executable. Putusan pemgadilan negeri tidak dapat dieksekusi karena diktum putusan hakim tidak jelas untuk dilaksanakan misalnya :
    • Tanah yang akan di eksekusi tidak jelas batas-batasnya.
    • objek perkara sudah musnah karena keadaan alam.
    • objek eksekusi telah berubah.
  2. putusan telah executable. putusan pengadilan negeri sudah dapat di eksekusi,akan tetapi terdapat ada perlawanan (verzet) atau perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet), alasannya yaitu :
      • Pihak tereksekusi merasa telah memenuhi diktum putusan hakim.
    • Pihak ketiga merasa yang hendak di eksekusi adalah miliknya.
  3. Putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), tidak dapat dilaksanakan karena adanya SEMA No 03 tahun 1978. MA meminta kepada hakim agar tidak menjatuhkan putusan uit voerbaar bij voorraad  walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 HIR/Pasal 191 RBG telah terpenuhi. hanya dalam hal tidak dapat dihindarkan putusan demikian yang sangat eksepsional sifatnya dapat dijatuhkan yaitu bahwa Putusan itu diberikan apabila ada sita jaminan yang harga barang-barang yang disita tidak akan mencukupi untuk memenuhi jumlah yang digugat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here