Pengertian,Dasar hukum,Fungsi dan Tujuan Dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara

0
1586

Peradilan Tata Usaha Negara adalah Sebuah Instansi atau Badan yang netral terhadap suatu peristiwa hukum yang konkrit untuk kemudian melakukan proses pemeriksaan dan memasukkan peristiwa konkrit tersebut ke dalam suatu norma hukum yang abstrak dan menuangkannya ke dalam suatu putusan.

Untuk dapat disebut sebagai suatu peradilan khusus,maka Peradilan tata usaha negara harus memenuhi adanya beberapa syarat diantaranya :

  • Adanya suatu Instansi atau Badan yang netral dan dibentuk berdasarkan Undang-undang sehingga memiliki kewenangan untuk memberikan putusan.
  • Adanya suatu peristiwa hukum konkrit yang memerlukan adanya suatu kepastian hukum.
  • Adanya suatu aturan hukum yang abstrak dan mengikat secara umum.
  • Adanya sekurang-kurangnya dua pihak yang bersengketa.
  • Adanya hukum formal.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PTUN

Dasar Hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu :

  • Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24 yang menyatakan Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
  • TAP MPR No.IV/MPR/1978 jo TAP MPR No II/MPR/1983 yang menyatakan perlu segera dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Undang-Undang No 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan di lingkungan peradilan : Umum,Militer,Agama dan Tata Usaha Negara.
  • Undang-Undang No 14 Tahun 1995 Tentang Mahkamah Agung.
  • Undang-undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

TUJUAN DIBENTUKNYA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Adapun beberapa tujuan dibentuknya peradilan tata usaha negara diantaranya :

  1. Memelihara dan meningkatkan rasa keadilan di dalam masyarakat sebagai bagian dari pelayanan pemerintah terhadap warga negaranya.
  2. Menjamin keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum dengan sebaik-baiknya.
  3. Mengembangkan serta memelihara Administratur negara/Pejabat negara yang tepat menurut hukum,Undang-undang serta tepat secara fungsionil sehingga dapat berfungsi secara efisien dan efektif.
  4. Untuk melengkapi pengawasan khususnya dalam bidang Yudikatif terhadap para administrator negara.

FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Adapun Fungsi dari Peradilan Tata Usaha Negara yaitu :

  1. Merupakan sarana kontrol yudikatif terhadap para pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,yang pada akhirnya akan dapat mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa.
  2. Memberikan perlindungan kepada warga masyarakat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara.
  3. Mengadili sengketa tata usaha negara yang terjadi di dalam masyarkat.dan untuk merealisasikan hal tersebut Peradilan tata usaha negara memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara,dan adapun kemudahan-kemudahan tersebut diantaranya :
    • Bagi yang tidak bisa membaca dan menulis,maka Panitera akan membantu merumuskan gugatan yang diajukan.
    • Bagi mereka yang kurang mampu akan diberikan suatu keringanan biaya perkara, dan bahkan dapat diberikan secara cuma-cuma.
    • Apabila kepentingan Penggugat dirasakan sangat mendesak atas permohonan penggugat,Ketua Pengadilan dapat menentukan pemeriksaan perkara dengan acara cepat.
    • Penggugat dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara terdekat dengan tempat tinggalnya,untuk selanjutnya dilanjutkan ke Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa dimaksud.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here