Kata Kripto berasal dari kata Cryptocurrency yaitu Cryptography dan currency .jadi dapat diartikan mata uang digital yang terdesentralisasi yang dilindungi oleh kode rahasia dan tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah manapun,dan pada tahun 1980 an dikenal dengan istilah uang dunia maya dan kemudian mulai populer pada tahun 2008 dengan dikenalnya Bitcoin yang dibuat oleh seorang atau sekelompok Programmer anonim dengan nama Satoshi Nakamoto.
Satoshi Nakamoto menciptakan protokol Bitcoin pada tahun 2009 dan diluncurkan sebagai perangkat lunak sumber terbuka,dan lama kelamaan akhirnya Bitcoin semakin populer digunakan oleh orang yang ingin mengirim uang ke orang lain tanpa campur tangan pemerintah atau Bank.
Kripto dipercaya oleh sebagian kalangan akan tumbuh pesat karena ekonomi digital terus tumbuh dan saat ini sudah sangat banyak sekali berbagai jenis kripto yang dikenal dalam dunia investasi kripto seperti : Bitcoin, Ethereum,Tether,BNB,Cardano,Solana,Tron dan lain sebagainya.
KELEBIHAN KRIPTO
Diketahui ada beberapa kelebihan dari Aset Kripto yaitu :
- Kripto memiliki kecepatan transaksi dibandingkan dengan Bank konvensional dan menggunakan kripto pengirimannya hanya selesai dalam hitungan menit setelah blok transaksi dikonfirmasi oleh jaringan.
- Biaya transaksi pengiriman menggunakan kripto relatif murah.
- Aksesibilitas,yaitu siapapun dapat menggunakan kripto, dan yang dibutuhkan hanya Komputer atau smartphone yang terhubung ke internet dan dapat mengirim uang digital tanpa melalui bank.
- Keamanan sangat tinggi karena seseorang dapat membuat dompet digitalnya sendiri dengan mudah ,dan memiliki password yang rumit, dan apabila anda lupa password dompet digital anda maka selamanya akun tersebut tidak akan bisa dibuka.
- Transparansi, yaitu bahwa semua transaksi kripto yang dilakukan dapat diakses oleh publik .
Di Indonesia sudah dilakukan pengaturan perdagangan aset fisik kripto dengan tujuan untuk :
- Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.
- Memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
- Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan aset fisik kripto di Indonesia.
- Mencegah aset kripto digunakan untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Adapun latar belakang dilakukannya pengaturan terhadap aset kripto ( crypto asset) bahwa aset kripto telah digunakan oleh masyarakat secara luas dan layak dijadikan subjek kontrak berjangka di bursa berjangka dalam rangka perlindungan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sehingga perlu diadakan pengaturan aset kripto tersebut.
Komoditi digital atau komoditi kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan sehingga masuk dalam kategori komoditi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Hasil Rakor Kemenko Perekonomian Nomor S-302 /M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 Tentang perihal Tindak lanjut rakor pelaksanaan pengaturan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka. Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran ,namun sebagai alat investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dengan pertimbangan karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang maka akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto. dan kemudian aset kripto tersebut terlebih dahulu akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang memasukkan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Adapun Peraturan-peraturan yang mengatur aset kripto di Indonesia yaitu :
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto ( Crypto Asset).
- Pasal 1) yang berbunyi : Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.
- Pasal 2) yang berbunyi : Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan aset kripto (Crypto Asset) sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka ,pembinaan,pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Undang undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Pasal 1 ayat (2) Berbunyi : Komoditi adalah semua barang,jasa,hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi ,yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka ,kontrak derivatif syariah,dan atau kontrak derivatif lainnya.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Pasal 1 ayat (1) : Komoditi adalah semua barang,jasa,hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi ,yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka,kontrak derivatif syariah ,dan atau kontrak derivatif lainnya.
- Pasal 1 ayat (2) : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah Lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan,pengaturan, Pengembangan,dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komoditi yang dapat dijadikan subjek kontak berjangka, Kontrak Derifativ syariah ,dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.
- Pasal 1 Huruf (f) : Komoditi di bidang aset digital.
- Ke 1 : Aset Kripto (Crypto Asset).
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
- Pasal 1 ke (14) : Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital ,menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer ,dan buku besar yang terdistribusi ,untuk mengatur penciptaan unit baru,memverifikasi transaksi ,dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
- Pasal 2 huruf (a) : Barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto.
- Huruf (b) : Jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto ,oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
- Huruf (c) : Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang (mining pool) oleh penambang aset kripto dikenai Pajak pertambahan nilai.
- Pasal 12 : Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (b) paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
- Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.
- Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau
- Dompet elektronik ( e-wallet) meliputi deposit,penarikan dana (withdrawal), Pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain ,dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
Jadi kesimpulannya bahwa aset kripto legal untuk dijadikan sebagai sarana investasi,dan bukan sebagai alat pembayaran /uang karena alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ke (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. oleh sebab itu sebelum melakukan investasi pada aset digital kripto agar terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terhadap suatu jenis aset kripto sebelum melakukan investasi agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.
Untuk membeli koin kripto sendiri caranya juga cukup mudah,dimulai dengan membuat ewallet di exchange terpercaya di Indonesia misalnya indodax ,kemudian dapat melakukan deposit melalui bank lokal ataupun toko retail seperti Indomaret atau Alfamart,dan investor tinggal memilih apa jenis koin kripto atau token yang akan di investasikan. Bagi yang belum memiliki akun di Exchange Indodax silahkan daftar terlebih dahulu dengan mempersiapkan beberapa dokumen data diri, untuk link daftar klik DISINI