Didalam lingkungan Masyarakat aktifitas menjual atau membeli suatu barang lazim dilakukan , dalam jual beli tersebut penjual atau pembeli melakukan kesepakatan dengan kerelaan untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.Proses Jual beli barang di tengah masyarakat sangat mudah ditemukan misalnya di Pasar atau toko-toko yang menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, selain itu proses jual beli juga banyak dilakukan oleh orang perorangan dimana dalam proses jual beli tersebut adanya permintaan dan tawar menawar harga barang dan apabila terjadi kesepakatan antara dua pihak tersebut maka transaksi dapat dilakukan, Penjual menyerahkan barang yang dijual dan mendapatkan bayaran atas barang tersebut dan pembeli menerima barang tersebut untuk dimiliki.
Orang yang melakukan jual beli barang kadang-kadang tidak mengetahui tentang asal usul sebuah barang yang dijual tersebut, kalau ternyata barang yang diperjual belikan tersebut ternyata hasil dari kejahatan maka akan ada ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan/Pemudahan.Barang yang dapat digolongkan sebagai “barang yang diperoleh karena kejahatan” misalnya barang asal pencurian,penggelapan,penipuan,dan lain-lain.
Pasal 480 KUHP : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah :
ke-1. karena bersalah menadah,barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;
ke-2. barang siapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya ,bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan.
Bagian inti delik (delicts bestanddelen) yaitu :
- Membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang.
- Yang diketahui atau patut harus menduga diperoleh dari kejahatan.
Menurut Prof.Dr.jur.Andi Hamzah, Penadahan termasuk delik pemudahan, karena dengan adanya penadah , memudahkan orang melakukan kejahatan, misalnya pencurian. Jika ada yang menadah tentu memudahkan orang mencuri karena ada tempat penyaluran hasil curian. Semua kata antara koma adalah alternatif. jadi cukup satu saja dapat dibuktikan . Jadi ada penadahan hasil curian,penggelapan,pemalsuan. Dengan adanya kata-kata : Menjual,menyewakan, menukarkan, maka seorang pencuri yang menjual, menyewakan, menukarkan hasil curiannya sendiri secara harfiah juga masuk dalam delik tersebut.
Menurut R.Sugandhi, SH dalam penjelasan KUHP pasal 480, Orang dikatakan menadah apabila ia :
a. membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya , bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan atau karena mau mendapat untung.
b. menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan
Untuk mengetahui apakah barang itu berasal dari kejahatan,memang sulit, tetapi dengan cara menilai dari sudut harga yang sangat jauh lebih murah dari harga yang bukan berasal dari kejahatan dan cara penjualan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,kita dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Selain perbuatan-perbuatan diatas yang dapat digolongkan sebagai perbuatan menadah, orang yang mengambil untung dari hasil sesuatu barang , yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan, dapat pula dikatakan “menadah”.
Untuk agar terhindar dari perbuatan menadah apabila ingin melakukan jual beli barang hendaknya mengetahui tentang asal usul barang tersebut, misalnya saat kita ingin membeli sepeda motor dengan seseorang, maka apabila sepeda motor tersebut bukan hasil dari kejahatan pastilah harga sepeda motor tersebut sesuai dengan harga pasaran yang berlaku saat itu dan sepeda motor tersebut harus memiliki dokumen pendukung seperti BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor), STNK (Surat tanda nomor kendaraan), dan apabila kedua dokumen tersebut tidak ada diserahkan dalam jual beli dan ditawarkan dengan harga yang murah maka sepatutnya diduga kalau barang tersebut hasil kejahatan.
Contoh lainnya misalnya seseorang menawarkan menjual Handphone bekas melalui media sosial dengan harga yang murah, tetapi si penjual tidak dapat menyertakan kotak asli handphone tersebut atau faktur pembelian handphone tersebut ,sebaiknya harus dilengkapi dengan kotak asli handphone bekas tersebut karena didalam kotak tersebut terdapat IMEI handphone dan dapat dicocokkan dengan barangnya,hal tersebut untuk menghindari pembeli membeli barang dari hasil kejahatan. dalam handphone IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor yang berfungsi sebagai identitas khusus untuk mengidentifikasi sebuah ponsel , dan nomor IMEI tersebut berbeda/ tidak sama antara perangkat yang satu dan lainnya.Oleh sebab itu pada saat membeli suatu barang agar tidak tergiur dengan penawaran harga yang sangat murah dari orang lain.
Pelaku penadahan dalam tingkat penyidikan dapat dilakukan penahanan sesuai pasal 21 ke 1 huruf (b) KUHAP bahwa perbuatan Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dapat dilakukan terhadap tersangka dan pertimbangan dilakukan Penahanan misalnya diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,dan atau mengulangi tindak pidana.
Reff :
- Prof.Dr.jur. Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
- R. Sugandi, SH, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya,1980.