Penganiayaan dalam KUHP Indonesia diatur dalam Bab XX,dan terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang Penganiayaan diantaranya Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353,Pasal 354, Pasal 355, Pasal 358 KUHP.Menurut Yurisprudensi Penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka ,Perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan orang (R.Sugandhi,SH). Melakukan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (Pasal 89 KUHP).
Adapun Pasal-pasal penganiayaan dan ancaman hukumannya menurut KUHP yaitu :
Pasal 351 KUHP
(1). Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
(2). Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
(3). Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4). Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5). Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dapat dipidana.
Pasal 352 KUHP
(1). Lain daripada hal tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan ,dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.Pidana itu dapat ditambah sepertiganya bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau yang di bawah perintahnya.
(2). Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dapat dipidana.
Pasal 353 KUHP
(1). Penganiayaan dengan direncanakan lebih dulu , dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
(2). Jika perbuatan itu berakibat luka berat , maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(3). Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 354 KUHP
(1). Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain , dipidana karena penganiayaan berat , dengan pidana penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2). Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Pasal 355 KUHP
(1). Penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu , dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2). Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 356 KUHP
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah sepertiganya .
ke-1. bagi yang bersalah melakukan kejahatan itu terhadap ibunya,bapaknya yang sah,isterinya atau anaknya;
ke-2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri ,ketika atau karena pegawai itu menjalankan jabatannya secara sah;
ke-3. jikalau kejahatan itu dilakukan dengan memakai bahan yang dapat merusak nyawa atau kesehatan orang.
Pasal 358 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana :
ke-1. dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat;
ke-2. dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun , jika penyerangan atau perkelahian itu berakibat ada orang mati.
Pasal 170 KUHP
(1). Barang siapa di muka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2). Yang bersalah dipidana :
- dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun kalau ia dengan sengaja merusak barang atau dikalau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan orang mendapat luka.
- dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun kalau kekerasan itu menyebabkan orang mendapat luka berat.
- dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun kalau kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
(3). Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini.
Dalam Pasal 90 KUHP Luka berat berarti :
- penyakit atau luka yang tak dapat diharap akan sembuh kembali dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
- senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian.
- tidak dapat lagi memakai salah satu pancaindera.
- mendapat cacat besar.
- lumpuh (kelumpuhan).
- akal (tenaga paham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu.
- gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Menurut Prof.Dr.jur.Andi Hamzah dalam buku Delik-delik tertentu di dalam KUHP Dalam Pasal 170 KUHP yang dilarang ialah perbuatan kekerasan yang merupakan tujuan dan bukan merupakan alat atau daya upaya untuk mencapai suatu kekerasan ,yang dilakukan biasanya merusak barang atau menganiaya atau dapat pula mengakibatkan sakitnya orang atau rusaknya barang walaupun dia tidak bermaksud menyakiti orang atau merusak barang misalnya perbuatan melempar batu kepada kerumunan orang atau kepada suatu barang ,mengobrak-abrik barang dagangan hingga berantakan atau membalikkan kendaraan.
Reff :
- Prof.Dr.jur. Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
- R. Sugandi, SH, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya,1980.