Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukum4 Golongan ahli waris dan subjek hukum waris menurut hukum perdata

4 Golongan ahli waris dan subjek hukum waris menurut hukum perdata

Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan-ketentuan,dimana berhubung dengan meninggalnya seseorang,akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan,diatur yaitu akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal,kepada ahli waris,baik dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun pihak ketiga.

Subjek hukum waris

Subjek hukum waris yaitu :

  1. Pewaris (erflater),yaitu setiap orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan.
  2. Ahli waris (erfgenaam),yaitu orang-orang tertentu yang secara limitatif diatur dalam KUH Perdata untuk menerima harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia yaitu:
    1. Ahli waris yang mewaris berdasarkan kedudukan sendiri (uit eigen hoofed) atau menerima warisan secara langsung.
    2. Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatverfulling),dalam hal ini disebut ahli waris secara tidak langsung.Mewaris mengganti ini dalam hukum islam disebut mawali.
    3. Pihak ketiga yang bukan ahli waris,dapat menikmati harta peninggalan,yaitu berdasarkan wasiat (testamen).
  3. Pihak ketiga yang tersangkut dalam warisan.

Golongan ahli waris

Menurut Hukum perdata ada 4 golongan ahli waris yaitu :

  1. Golongan I,yaitu anak,keturunannya dalam garis lurus kebawah. Sejak tanggal 1 Januari 1936 dengan S.1935 – 486, Janda atau duda disamakan dengan anak sah (dimasukkan dalam pasal 852 KUH Perdata). bagian anak adalah sama,tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Bagian anak pada dasarnya sama dengan bagian janda atau duda.tetapi bagian janda atau duda dari perkawinan kedua tidak boleh lebih 1/4 dari harta,apabila ada anak dari perkawinan sebelumnya.Jika golongan I ada,maka golongan II tidak mewaris.Anak sah termasuk anak yang disahkan (Pasal 277 KUH Perdata) dan anak yang diadopsi (Pasal 12.S1917 – 129).apabila ada ahli waris golongan I, maka golongan ahli waris lainnya tidak mendapat bagian. dalam golongan ini terdapat waris pengganti (Plaatsverfulling).keturunan hanya mendapat bagian secara waris pengganti apabila orang tua dari cucu atau cicit telah meninggal dunia. dia (cucu atau cicit) berbagi atas bagian orang tuanya yang digantikannya.
  2. Golongan II,yaitu orang tua dan saudara sekandung, dan atau keturunannya. Pada asasnya bagian orang tua dipersamakan dengan bagian saudara,tetapi bagi orang tua diadakan peraturan-peraturan yang menjamin bahwa ia pasti mendapat bagian tidak kurang dari 1/4 harta peninggalan. Apabila diantara saudara-saudara ini ada yang hanya sebapak atau hanya seibu saja dengan si yang meninggal,maka pasal 857 KUH Perdata memberi peraturan istimewa,dimana harta dibagi 2 dahulu,kemudian 1/2 bagian untuk untuk saudara-saudara sebapak dan 1/2 bagian lainnya untuk saudara-saudara seibu,sedangkan saudara-saudara yang seibu sebapak mendapat bagian dari kedua bagian sebelumnya.Apabila golongan II ada ,maka golongan III tidak mendapatkan warisan. Dalam golongan ini terdapat waris pengganti (Plaatsverfulling).
  3. Golongan III, yaitu kakek dan atau nenek serta leluhur seterusnya keatas. Dari ketentuan pasal 853 dan 859 KUH Perdata dapat disimpulkan  bahwa apabila si Peninggal warisan tidak mempunyai anak,cucu,keturunan,seterusnya janda,duda,saudara,orang tua,maka harta tersebut dibagi 2 dahulu (kloving), kemudian dibagi 1/2 untuk keluarga kakek dan 1/2 untuk keluarga nenek.Kemudian apabila kakek dan nenek juga tidak ada,sedang ada ayah atau ibu dari kakek atau nenek itu, maka kakek dan nenek buyut inilah yang mendapat warisan. Apabila golongan III ada,maka golongan IV tidak mendapat warisan.jika ada kakek atau nenek yang sudah meninggal,maka diberikan pada yang masih hidup.
  4. Golongan IV, yaitu apabila dari Golongan III tidak ada,maka tiap-tiap bagian separuh dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh pada saudara-saudara sepupu si meninggal tersebut,yaitu yang sekakek atau yang senenek dengan si meninggal (Sanak keluarga si pewaris dalam garis menyimpang sampai derajad ke 6) secara sama rata (bij hoofden).

Kalau Golongan I sampai golongan IV tidak ada,maka harta dapat dituntut oleh anak luar kawin diakui (Pasal 873 KUH Perdata). Apabila anak luar kawin ini juga tidak ada,maka warisan jatuh atau dikuasai oleh negara.

3 Sikap ahli waris terhadap warisan yang terbuka menurut KUH Perdata yaitu:

  • Menerima secara murni atau bulat,artinya semua harta peninggalan baik berbentuk aktiva maupun passiva diterima.penerimaan ini bisa dilakukan :
    1. Secara tegas,yaitu jika seorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli waris.
    2. Secara diam-diam, yaitu jika ia dengan melakukan suatu perbuatan,misalnya mengambil,menjual barang-barang warisan atau melunasi hutang si meninggal.
  • Menerima secara Beneficier,artinya ahli waris hanya menerima warisan apabila ternyata yang diwariskan hanya berbentuk aktiva saja,terhadap warisan berbentuk passiva tidak diterimanya.
  • Menolak warisan,artinya ahli waris menolak bagiannya untuk menerima warisan dari pewaris. hanya saja baik menerima secara beneficier maupun menolak warisan,tidak diperbolehkan menghitung harta peninggalan dan apabila menolak, maka tidak diperkenankan untuk menerima bagian apapun dari warisan.

Pihak ketiga yang tersangkut warisan

Selain ahli waris dan pewaris,dalam KUH Perdata dikenal adanya :

  1. Fidei comnis,yaitu suatu pemberian warisan kepada seseorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia berkewajiban menyimpan warisan itu dan setelah lewatnya suatu waktu atau apabila si pewaris meninggal dunia,maka warisan itu harus diserahkan kepada orang lain yaitu penunggu (verwachter). cara pemberian semacam ini oleh Undang-undang disebut Pemberian warisan secara melangkah (erfstelling over de hand). Menurut pasal 879 KUH Perdata “Suatu ketentuan dalam wasiat yang berisi pengangkatan waris atau pemberian hibah lompat tangan (fidei comnis) dilarang”. dalam hal ini apabila seorang mendapat sesuatu dari pewaris dengan ketentuan bahwa barang itu kemudian harus diberikan kepada orang tiga,kecuali apabila pemberian itu dilakukan kepada anaknya untuk semua anak-anak dari orang itu,kepada saudaranya untuk semua anak dari saudara itu (Pasal 973 – 991 KUH Perdata). disamping itu dikenal Fidei comnis recidu (Pasal 881 KUH Perdata) ,dimana seorang waris (legataris) mendapat keuntungan dari pewaris dengan syarat bahwa sisa dari barang yang diterima itu kemudian haru diberikan kepada orang ketiga,atau kepada anak-anaknya.
  2. Executeur testamentair (Pelaksana wasiat), yaitu pelaksana wasiat yang ditunjuk oleh pewaris,yang bertugas mengawasi pelaksanaan wasiat secara sungguh-sungguh sesuai dengan kehendak pewaris.
  3. Bewind voerder (Pengelola),yaitu seorang yang ditentukan dalam wasiat untuk mengurus harta peninggalan (kekayaan),sehingga ahli waris hanya menerima penghasilan dari harta peninggalan tersebut. maksudnya supaya harta peninggalan tidak diboroskan atau dihabiskan para ahli waris. Hal ini tidak boleh melanggar larangan fidei comnis dan legitime portie.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments