Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian wasiat dan jenis-jenis wasiat menurut hukum perdata

Pengertian wasiat dan jenis-jenis wasiat menurut hukum perdata

Wasiat (testament) adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan yang demikian adalah keluar dari satu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya.

Wasiat (testament) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. pembatasan pernyataan dalam wasiat penting,terutama dalam hal bagian mutlak hak waris (legitime portie).

Seorang pembuat wasiat (testament) harus mempunyai budi akalnya,artinya tidak boleh sakit ingatan dan orang yang memiliki sakit berat,sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur (Pasal 895 KUH Perdata), serta minimal berusia 18 tahun (Pasal 897 KUH Perdata).

Kemudian syarat sahnya wasiat diatur dalam pasal 888,890 dan 893 KUH Perdata.seperti wasiat harus dapat dimengerti atau dapat dilaksanakan atau tidak bertentangan dengan kesusilaan, tidak mengandung sebab yang palsu (artinya apabila si pewaris tahu sebab yang palsu,ia tidak akan membuatnya),dan wasiat akan batal apabila dibuat karena paksaan,dan tipu muslihat.

Jenis-jenis wasiat

Jenis-jenis wasiat menurut isinya dibedakan atas :

  1. Wasiat yang berisi erfstelling atau wasiat pengangkatan waris,yaitu wasiat dengan nama orang yang mewasiatkan ,memberikan kepada seorang atau lebih,seluruh atau sebagian (1/2 atau 1/3) dari harta kekayaannya,kalau ia meninggal dunia. Orang yang ditunjuk (diangkat) tersebut disebut testamentaire erfgenaam,yang berarti ahli waris menurut wasiat dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut Undang-undang,atau berdasarkan atau dibawah titel umum (onder algemene titel).
  2. Wasiat yang berisi hibah (legaat), yaitu suatu pemberian kepada seorang atau beberapa orang berupa satu atau beberapa benda tertentu,barang-barang dari jenis tertentu misalnya : Seluruh benda bergerak,hak pakai hasil (vruchtgebruik),misalnya seluruh atau sebagian dari warisan ,sesuatu hak lain terhadap boedel misalnya: memberi satu atau beberapa benda tertentu dari boedel. Orang yang menerima legaat disebut legataris. ia bukan ahli waris,sehingga ia tidak menggantikan hak dan kewajiban si meninggal ,tidak diwajibkan membayar hutang-hutangnya, dan legataris mendapat warisan dibawah titel khusus.

Ada kalanya seorang legataris yang menerima beberapa benda diwajibkan memberikan salah satu benda itu kepada orang lain yang ditunjuk dalam wasiat (testament). Pemberian suatu benda yang harus ditagih dari legataris disebut sublegaat.

Bentuk-bentuk wasiat

Menurut pasal 931 KUH Perdata,wasiat menurut bentuknya dibedakan menjadi :

  1. Wasiat olografis (olografis testament), yaitu suatu wasiat yang ditulis dengan tangan orang yang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri (eigen handing) dan harus diserahkan pada notaris untuk disimpan (Pasal 932 ayat 1 dan 2 KUH Perdata). Penyerahan ini harus dibuatkan akte yang disebut akta penyimpanan (akta van depot) yang ditandatangani oleh pembuat wasiat, notaris dan 2 orang saksi yang menghadiri peristiwa. Penyerahan kepada notaris dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup (dalam amplop), jika tertutup maka pembukaan dilakukan oleh Balai harta peninggalan (BHP) dan dibuat proses verbal.
  2. Wasiat umum (Openbare testament), dibuat oleh notaris (Pasal 938 dan 939 ayat (1) KUH Perdata). orang yang akan meninggalkan warisan menghadap kepada notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris tersebut akan menulis dan dihadiri oleh 2 orang saksi.bentuk ini paling banyak dan baik karena notaris dapat mengawasi isinya dan memberikan nasehat-nasehat tentang isinya.
  3. Wasiat rahasia.dibuat oleh pemberinya atau orang lain kemudian ditandatangani pewaris,dan harus diserahkan sendiri kepada notaris dengan 4 orang saksi,dalam keadaan tertutup dan disegel (Pasal 940 KUH Perdata).

Menurut Pasal 4 S. 1924 – 556, untuk golongan timur asing bukan tionghoa (yang baginya tidak berlaku hukum perdata barat) wasiat harus dilakukan dalam bentuk wasiat umum (openbaar testament). Pada prinsipnya suatu wasiat harus dibuat dengan bantuan notaris (Pasal 935 KUH Perdata), tetapi Undang-undang mengenal codicil,yaitu surat wasiat yang dibuat dibawah tangan,dimana orang yang meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang termasuk pemberian atau pembagian warisan itu sendiri. Codicil tersebut berisi pengangkatan pelaksana wasiat (executour testamentair), atau penyelenggara penguburan.

Wasiat yang dibuat diluar negeri,harus dibuat dengan akta otentik dengan mengindahkan cara yang berlaku dinegara mana wasiat tersebut dibuat. jadi harus dalam bentuk wasiat umum (karena harus dengan akta otentik),kecuali codicil.

Hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam surat wasiat

Beberapa ha-hal yang tidak dapat dimuat dalam surat wasiat (testament) yaitu :

  1. Fidei comnis, kecuali yang diatur dalam pasal 973 – 988 KUH Perdata, dan fidei comnis recidu.
  2. Wasiat antar suami istri yang sebelum tenggang waktu 6 bulan,perkawinannya sedang diproses di pengadilan karena belum ada izin kawin dari orang tua/wali (Pasal 901 jo pasal 35 dan 36 KUH Perdata).
  3. Jika seorang janda (duda) yang telah mempunyai anak,kawin lagi maka tidak boleh ada wasiat antar suami istri terhadap hak milik dari harta peninggalannya lebih dari bagian anak-anaknya (pasal 982 KUH Perdata), kecuali si janda / duda setelah bercerai,kemudian kawin lagi dan anak-anak itu juga anak-anak mereka (Pasal 903 a KUH Perdata).
  4. Jika antara suami istri ada campur kekayaan ,maka yang dapat diwasiatkan oleh suami/istri kepada suami/istri hanya barang-barang dari bagiannya sendiri (903 KUH Perdata).
  5. Hibah oleh seseorang kepada wali atau bekas walinya ,kecuali wali itu adalah keluarga dalam garis lurus keatas.atau wali itu telah memberi pertanggung jawaban atas perwaliannya (Pasal 903 KUH Perdata).
  6. Wasiat kepada notaris atau saksi-saksi yang membantu saat wasiat dibuat.
  7. Wasiat kepada teman berzinah yang telah ada putusan hakim (Pasal 909 KUH Perdata).
  8. Wasiat kepada anak luar kawin diakui tidak boleh melanggar bagian anak sah,jika ada anak sah.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments