Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumMacam-macam sanksi hukum bagi pelanggar peraturan lalu lintas

Macam-macam sanksi hukum bagi pelanggar peraturan lalu lintas

Melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas merupakan pelanggaran terhadap delik yang dilarang oleh Undang-undang. Delik adalah suatu perbuatan yang di larang dan di ancam oleh Undang-undang.

Ada beberapa macam delik yaitu :

  • Delik menurut KUHP (Kitab Undang-undang hukum pidana) ada 2 yaitu:
    1. Delik kejahatan (buku ke II pasal 104 s/d pasal 485 KUHP), yaitu perbuatan pidana yang tergolong berat dan merugikan orang lain,misalnya : penipuan,pencurian dan lain-lain.
    2. Delik pelanggaran (Buku ke III pasal 489 s/d pasal 569 KUHP), yaitu perbuatan pidana yang tergolong ringan dan belum tentu menimbulkan kerugian pihak lain,misalnya : Pelanggaran lalu lintas.
  • Delik menurut doktrin sebagai kesalahan yaitu :
    1. Kesengajaan (Dolus),yaitu dilakukan dengan sengaja artinya akibatnya memang dikehendaki oleh si pelaku,misalnya: Pencurian dengan kekerasan.
    2. Kelalaian/ketidaksengajaan (Culpa),yaitu secara tidak sengaja atau sama sekali diluar kehendaknya,Misalnya : kecelakaan lalu lintas karena terlambat menghentikan kendaraannya.

Syarat-syarat pokok suatu delik diantaranya:

  1. Delik telah tertuang dalam suatu perbuatan :
    • Baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
    • Baik sudah selesai maupun belum selesai.
    • Baik dilakukan oleh siapa saja maupun yang dilakukan orang-orang tertentu.
    • Baik yang dilakukan seketika,berulang-ulang,apalagi terus menerus.
  2. Delik secara yuridis dilarang oleh hukum maupun Undang-undang.
  3. Pelaksanaanya dilarang oleh Undang-undang (formil) atau akibatnya yang dilarang oleh Undang-undang (materiil).
  4. Merugikan kepentingan atau melanggar/melawan hak pihak lain dan hukum.
  5. Pelakunya dapat diminta untuk bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan atas perbuatannya.

PERBEDAAN ANTARA KEJAHATAN DENGAN PELANGGARAN

Perbedaan antara kejahatan dengan pelanggaran yaitu:

  1. Dari sudut kualitas,kejahatan merupakan pelanggaran terhadap hukum, sedangkan pelanggaran dari sudut kualitas merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang.
  2. Dari sudut kuantitas,kejahatan merupakan delik berat, sedangkan Pelanggaran tergolong delik ringan.
  3. Kejahatan jenis ancaman hukumannya tidak terbatas, sedangkan pelanggaran jenis ancaman hukumannya terbatas pada hukuman denda dan kurungan.
  4. Pada kejahatan sistem penjatuhan hukuman dapat bersifat alternatif dan komulatif,sedangkan pada pelanggaran dapat bersifat alternatif.
  5. Percobaan melakukan kejahatan merupakan perbuatan yang dapat dihukum (Pasal 53 KUHP),  sedangkan percobaan melakukan pelanggaran belum dapat dihukum (Pasal 54 KUHP).
  6. Membantu pelaksanaan kejahatan dapat dihukum (Pasal 56 KUHP), sedangkan pada pelanggaran,orang yang membantu pelaksanaan pelanggaran tidak di hukum (Pasal 60 KUHP).

Pidana bagi orang yang melanggar peraturan lalu lintas diatur dalam Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang disahkan pada tanggal 22 Juni tahun 2009. Tujuan keberlakuan Undang-undang tersebut menurut Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut adalah untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,selamat,tertib dan lancar melalui Kegiatan gerak pindah kendaraan orang dan atau barang di jalan,kegiatan menggunakan sarana,prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas,kegiatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi,pendidikan berlalu lintas,rekayasa lalu lintas serta penegakan hukum lalu lintas.

Peran Polri sebagaimana menurut pasal 7 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  melakukan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan  dan  melakukan tugas dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi,penegakan hukum,Operasional manejemen rekayasa lalu lintas dan pendidikan berlalu lintas (pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 22 tahun 2009).

Menurut Pasal 260 ayat (1) UU no 22 Tahun 2009, Polri berwenang melakukan penindakan dan penyidikan tindak pidana dibidang lalu lintas,diantaranya berwenang memberhentikan,melarang,atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas,melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas,melakukan penyitaan terhadap SIM,kendaraan bermotor,muatan,STNK,surat tanda coba kendaraan (STCK).Selain pidana penjara,kurungan,atau denda,pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (Pasal 314 UU No 22 Tahun 2009).

Polri dalam penegakkan hukum di bidang lalu lintas, umumnya apabila menemukan pengemudi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dapat melakukan tindakan tilang terhadap si pelanggar lalu lintas dengan menyita barang bukti berupa SIM (Surat izin mengemudi), STNK, maupun kendaraan bermotor.Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Untuk mengetahui apa saja sanksi pidana yang akan diterima oleh orang yang  melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai berikut :

SANKSI BAGI PENYELENGGARA JALAN YANG TIDAK MEMPERBAIKI JALAN YANG RUSAK YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS

  • Pasal 273 ayat (1) : Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).
  • Pasal 273 ayat (2) : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat,pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah).
  • Pasal 273 ayat (3) : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah).
  • Pasal 273 ayat (4) : Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • isi pasal 24 ayat :
    1. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
    2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

SANKSI BAGI ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN JALAN

  • Pasal 274 ayat (1) : Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah).
  • Pasal 274 ayat (2) : Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2).
  • Pasal 28 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
  • Pasal 28 ayat (2) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1).
  • Pasal 25 ayat (1) : Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa :
    • Rambu lalu lintas.
    • Marka jalan.
    • Alat pemberi isyarat lalu lintas.
    • alat penerangan jalan.
    • Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
    • Alat pengawasan dan pengamanan jalan.
    • Fasilitas untuk sepeda,pejalan kaki,dan penyandang cacat.
    • Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

SANKSI BAGI ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN GANGGUAN PADA FUNGSI RAMBU LALU LINTAS,ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (Misalnya : Mencoret rambu lalu lintas sehingga tidak jelas gambar/petunjuk rambu tersebut)

  • Pasal 275 ayat (1) : Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas,marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas,fasilitas pejalan kaki,dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasal 275 ayat (2) : Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas,marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas,fasilitas pejalan kaki,dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28  ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).

SANKSI BAGI PENGEMUDI KENDARAAN UMUM YANG TIDAK SINGGAH DI TERMINAL ( Mobil bus umum)

  • Pasal 276 :Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan Pasal 36 : Setiap kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal yang sudah ditentukan,kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.

SANKSI BAGI ORANG YANG MEMASUKKAN KENDARAAN BERMOTOR KE DALAM WILAYAH INDONESIA YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN TIPE

  • Pasal 277 :  Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor,kereta gandengan,dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia,membuat,merakit,atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe,kereta gandengan,kereta tempelan,dan kendaraan khusus yang di operasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).
  • Ketentuan pasal 50 ayat (1) : Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor,kereta gandengan,dan kereta tempelan,yang diimpor,dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
  • Ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf a : Pengujian meliputi uji tipe.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL YANG TIDAK DILENGKAPI PERLENGKAPAN BAN CADANGAN,SEGITIGA PENGAMAN,DONGKRAK,PEMBUKA RODA DAN PERALATAN P3K

  • Pasal 278 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat alat lebih  di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan ,segitiga pengaman,dongkrak,pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 57 ayat (3) : Setiap kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi  dengan perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya terdiri atas;
    • Sabuk keselamatan.
    • Ban cadangan.
    • segitiga pengaman.
    • Dongkrak.
    • Pembuka roda.
    • Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
    • Peralatan pertolongan  pertama pada kecelakaan lalu lintas.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL/MOTOR YANG MEMASANG PERLENGKAPAN YANG DAPAT MENGGANGGU KESELAMATAN BERLALU LINTAS (Misal : Mengganti warna lampu belakang (lampu rem) dengan warna kuning,hijau sehingga membuat pengendara dibelakangnya menjadi silau karena cahaya dsb)

  • Pasal 279 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan Pasal 58 : Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu lintas.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL/MOTOR YANG TIDAK MEMASANG PLAT NOMOR KENDARAAN

  • Pasal 280 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda nomor kendaran bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan Pasal 68 ayat (1) : Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat tanda kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SIM

  • Pasal 281 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah).
  • Ketentuan pasal 77 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SANKSI BAGI PENGGUNA JALAN (Pengemudi mobil/motor) YANG TIDAK MEMATUHI PERINTAH YANG DIBERIKAN PETUGAS POLRI

  • Pasal 282 : Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan  oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 104 ayat (3) : Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diantaranya :
    • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan.
    • Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.
    • Mempercepat arus lalu lintas.
    • Memperlambat arus lalu lintas.
    • Mengalihkan arus lalu lintas.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG UGAL-UGALAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN LAIN YANG MENGAKIBATKAN GANGGUAN KONSENTRASI (Misalnya : Mengemudi sambil menggunakan telepon)

  • Pasal 283 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 106 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG TIDAK MENGUTAMAKAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI ATAU ORANG YANG MENGGUNAKAN SEPEDA

  • Pasal 284 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 106 ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib  mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

SANKSI BAGI PENGEMUDI SEPEDA MOTOR DAN MOBIL YANG TIDAK MENGGUNAKAN KACA SPION,KLAKSON,LAMPU UTAMA,LAMPU REM,SPIDOMETER,KNALPOT YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT

  • Pasal 285 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem,lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan,knalpot dan kedalaman alus ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasal 285 ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu mundur,lampu tanda batas dimensi badan kendaraan,lampu gandengan,lampu rem,lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan,kedalaman alur ban,kaca depan,spakbor,bumper,penggandengan,penempelan,atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106  ayat (30 jo Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 48 ayat (2) : Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: Susunan,perlengkapan,ukuran,karoseri,rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,pemuatan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI YANG MENGEMUDIKAN MOBIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT LAIK JALAN

  • Pasal 286 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 48 ayat (3) : Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri; Emisi gas buang,kebisingan suara,efisiensi sistem rem utama,efisiensi sistem rem parkir,kincup roda depan,suara klakson,daya pancar dan arah sinar lampu utama,radius putar,akurasi alat penunjuk kecepatan,kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban,kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG MELANGGAR ATURAN RAMBU LALU LINTAS

  • Pasal 287 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Pasal 287 ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Pasal 287 ayat (3) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan  yang melanggar ketentuan mengenai  penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59,pasal 106 ayat (4) huruf f atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasal 287 ayat (5) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Pasal 287 ayat (6) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dengan denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan Pasal 106 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
    • rambu perintah atau rambu larangan.
    • marka jalan.
    • alat pemberi isyarat lalu lintas.
    • gerakan lalu lintas.
    • berhenti dan parkir.
    • peringatan dengan bunyi dan sinar.
    • kecepatan maksimal atau minimal.
    • tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG TIDAK DAPAT MENUNJUKAN STNK,SIM,KETERANGAN LULUS UJI BERKALA KENDARAN

  • Pasal 288 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan  Surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan  paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Pasal 288 ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasal 288 ayat (3) : Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum,mobil bus,mobil barang,kereta gandengan,dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 106 ayat (5) : Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan :
    • Surat tanda kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor.
    • Surat izin mengemudi.
    • Bukti lulus uji berkala.
    • Tanda bukti lain yang sah.

SANKSI BAGI PENGEMUDI/PENUMPANG MOBIL YANG TIDAK MENGENAKAN SABUK PENGAMAN/KESELAMATAN

  • Pasal 289 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi  yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 106 ayat (6) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL YANG TIDAK ADA BODI/RUMAH-RUMAH TIDAK MENGGUNAKAN SABUK PENGAMAN/KESELAMATAN DAN HELM

  • Pasal 290 : Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang kendaraan bermotor selain sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 106 ayat (7) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

SANKSI BAGI PENGEMUDI DAN PENUMPANG SEPEDA MOTOR TIDAK MENGGUNAKAN HELM

  • Pasal 291 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasal 291 ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 106 ayat (8) : Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

SANKSI BAGI PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG MEMBAWA PENUMPANG LEBIH DARI 1 ORANG (Misalnya : Bonceng tiga)

  • Pasal 292 :Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 106 ayat (9) : Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENYALAKAN LAMPU UTAMA DI SIANG HARI DAN KONDISI TERTENTU PADA MOBIL (Misal : Hujan deras,kabut)

  • Pasal 293 ayat (1) :Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pasal 293 ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas )hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah).
  • ketentuan pasal 107 ayat (1) : Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  • Ketentuan pasal 107 ayat (20 : Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG MEMBELOK DI PERSIMPANGAN ATAU BALIK ARAH TANPA MENGHIDUPKAN LAMPU SEIN

  • Pasal 294 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah,tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 112 ayat (1) : Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG TIDAK MEMBERI ISYARAT SAAT AKAN BERPINDAH LAJUR (Misal : mendahului kendaraan lain tanpa hidupkan lampu sein)

  • Pasal 295 : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan  paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 112 ayat (2) : Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG TIDAK BERHENTI SAAT PALANG PINTU KERETA API DITUTUP

  • Pasal 296 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan Pasal 114 huruf a : Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,palang pintu kereta api sudah mulai ditutup,dan/atau ada isyarat lain.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG MELAKUKAN BALAP LIAR

  • Pasal 297 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah).
  • Ketentuan Pasal 115 huruf b : Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL YANG TIDAK MENGGUNAKAN SEGITIGA PENGAMAN ATAU LAMPU TANDA DARURAT SAAT PARKIR (Misal : Mobil rusak/mogok yang parkir dibadan jalan raya).

  • Pasal 298 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman,lampu isyarat peringatan bahaya,atau isyarat lain  pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan Pasal 121 ayat (1) : Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman ,lampu isyarat peringatan bahaya,atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG MENARIK BENDA YANG MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN LAIN (Misalnya : Menarik sepeda dengan menggunakan sepeda motor)

  • Pasal 299 : Setiap orang yang mengendarai kendaraan  tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik,menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a,huruf b,atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 122 huruf a,b,dan c : Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang :
    • dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan.
    • mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain,dan/atau
    • menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL/ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK MEMBERHENTIKAN MOBIL SAAT MENAIKKAN/MENURUNKAN PENUMPANG DAN YANG TIDAK MENUTUP PINTU MOBIL SAAT BERJALAN

  • Pasal 300 : Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),setiap pengemudi kendaraan bermotor umum yang :
    • Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri,kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (1) huruf c.
    • tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (1) huruf d,atau
    • tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (1) huruf e.
  • Ketentuan pasal 124 ayat (1) huruf c,d dan e : Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
    • Menggunakan lajur jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri,kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah.
    • memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
    • menutup pintu selama kendaraan berjalan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI TRUK/MOBIL ANGKUTAN BARANG YANG TIDAK MENGGUNAKAN JALAN SESUAI DENGAN KELAS JALAN

  • Pasal 301 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 125 : Pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL ANGKUTAN UMUM /BUS YANG MENGETEM ATAU MENURUNKAN PENUMPANG DI SEMBARANG TEMPAT

  • Pasal 302 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan ,mengetem,menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian,atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 126 : Pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang :
    • memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah di tentukan.
    • mengetem selain di tempat yang telah di tentukan.
    • menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.
    • melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL BARANG / TRUK YANG MENGANGKUT PENUMPANG

  • Pasal 303 : Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a,huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 137 ayat (4) : Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,kecuali :
    • rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang,kondisi geografis,dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
    • untuk pengerahan atau pelatihan Tentara nasional indonesia dan/atau kepolisian negara republik Indonesia.
    • kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian negara republik Indonesia,dan/atau pemerintah daerah.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL BUS/ANGKUTAN TUJUAN TERTENTU  YANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG LAIN DI PERJALANAN

  • Pasal 304 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu  yang menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 153 ayat (1) : Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL  ANGKUTAN BARANG KHUSUS/ALAT BERAT YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PERSYARATAN KESELAMATAN (Misal : Mobil truk yang mengangkut alat berat).

  • Pasal 305 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan,pemberian tanda barang,parkir, bongkar dan muat,waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 ayat (1) huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 162 ayat (1) : Kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib :
    • Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.
    • diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut.
    • memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkan.
    • membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.
    • beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan,keselamatan,kelancaran,dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL TRUK/KENDARAAN ANGKUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT MUATAN DOKUMEN PERJALANAN

  • Pasal 306 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 168 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 168 ayat (1) : Perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL TRUK/ANGKUTAN UMUM BARANG YANG TIDAK MEMATUHI KETENTUAN CARA PEMUATAN,DAYA ANGKUT,DIMENSI KENDARAAN

  • Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut,dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 169 ayat (1) : Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut,dimensi kendaraan,dan kelas jalan.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL YANG TIDAK PUNYA IZIN ANGKUTAN PENUMPANG DALAM/LUAR TRAYEK

  • Pasal 308 : Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah),setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang :
    • tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (1) huruf a.
    • tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (1) huruf b.
    • tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (1) huruf c.
    • menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173.
  • Ketentuan pasal 173 ayat (1) : Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki :
    • izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
    • izin penyelenggaran angkutan orang tidak dalam trayek.
    • izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

SANKSI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK MENGASURANSIKAN KERUGIAN PENUMPANG,PENGIRIM BARANG

  • Pasal 309 : Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh penumpang,pengirim barang,atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Ketentuan pasal 189 : Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya  sebagaimana dimaksud dalam pasal 188.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR  KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS

  • Pasal 310 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah).
  • Pasal 310 ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah).
  • Pasal 310 ayat (3) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4),dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
  • Pasal 310 ayat (4) ; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG UGAL-UGALAN/KEBUT-KEBUTAN DI JALAN RAYA HINGGA MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN

  • Pasal 311 ayat (1) :  Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan  yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah).
  • Pasal 311 ayat (2) : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat (2),pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah).
  • Pasal 311 ayat (3) : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3),pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah).
  • Pasal 311 ayat (4) : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4),pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah).
  • Pasal 311 ayat (5) : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah).
  • Ketentuan pasal 229 ayat (1) : Kecelakaan lalu lintas digolongkan atas :
    • Kecelakaan lalu lintas ringan.
    • Kecelakaan lalu lintas sedang.
    • Kecelakaan lalu lintas sedang.
  • Ketentuan pasal 229 ayat (4) : Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

SANKSI BAGI PENGEMUDI MOBIL / MOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN YANG SENGAJA TIDAK MENGHENTIKAN KENDARAANNYA (Misal : Tabrak lari)

  • Pasal 312 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya,tidak memberikan pertolongan,atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian negara republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a,huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Ketentuan pasal 231 ayat (1) : Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas,wajib :
    • menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
    • memberikan pertolongan pada korban.
    • melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian negara Republik Indonesia terdekat.
    • memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

SANKSI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK MENGANSURANSIKAN AWAK KENDARAAN DAN PENUMPANG

  • Pasal 313 : Setiap orang yang tidak mengansuransikan awak kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

Untuk mencegah agar tidak sampai ditilang oleh petugas polisi lalu lintas,maka harus mematuhi peraturan-perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan agar dalam berlalu lintas dapat tercipta ketertiban,keamanan,keselamatan,keadilan bagi masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments