Yurisdiksi adalah kekuasaan,hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. bila dihubungkan dengan ajaran Trias Politica,maka Yurisdiksi mencakup kekuasaan Legislatif,eksekutif dan yudikatif,tetapi dalam arti sempit yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan yudikatif saja yakni kekuasaan peradilan negara.
Yurisdiksi negara timbul karena dalam masyarakat internasional masing-masing negara merupakan anggota yang berdaulat,dan disamping itu hubungan-hubungan kehidupan yang berlaku dalam masyarakat internasional terjadi melampaui batas-batas satu negara. keadaan tersebut menimbulkan permasalahan sampai di manakah yurisdiksi suatu negara atas orang,perbuatan dan benda yang terkait dalam hubungan internasional itu.
ada dua asas yang digunakan untuk melandasi yurisdiksi negara atas orang,perbuatan dan benda yang terkait dalam hubungan internasional yaitu : asas teritorial dan asas teritorial yang diperluas. Asas teritorial menetapkan bahwa yurisdiksi negara berlaku bagi orang,perbuatan dan benda yang ada di wilayahnya.Berlakunya yurisdiksi teritorial itu berdasarkan kedaulatan negara tersebut atas wilayahnya. Asas teritorial ini mulanya berlaku terutama di inggris,yaitu sebuah negara yang terpencil karena sekelilingnya dibatasi laut.
Asas teritorial yang diperluas menetapkan bahwa yurisdiksi negara,kecuali berlaku bagi orang,perbuatan dan benda yang ada di wilayahnya ,juga berlaku bagi orang,perbuatan dan benda yang terkait dengan negara tersebut yang ada atau terjadi di luar wilayahnya.
Negara mempunyai yurisdiksi atas orang,perbuatan dan benda tersebut kecuali bila orang,perbuatan dan benda itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan negara tadi. Asas ini semula berlaku di daratan Eropa,dimana hubungan negara yang satu dengan yang lainnya sangat mudah terjadi.kehidupan masyarakat internasional saat ini sehubungan dengan perkembangan sarana komunikasi menuntut berlakunya asas teritorial yang diperluas.namun karena pada umumnya orang,perbuatan dan benda yang terkait dalam hubungan internasional itu berada atau terjadi di suatu negara,maka pelaksanaan yurisdiksi teritorial negara merupakan asas pokok.
MACAM-MACAM PERLUASAN YURISDIKSI TERITORIAL
Yurisdiksi teritorial dapat diperluas berdasarkan Perluasan teknik,kewarganegaraan,prinsip proteksi dan prinsip universal.
- Perluasan Yurisdiksi berdasarkan Teknik
Perluasan teknik yurisdiksi teritorial terjadi karena perbuatan hukum,khususnya perbuatan pidana,dirumuskan dengan menetapkan unsur-unsur perbuatan tersebut.sebagian unsur-unsur itu mungkin terjadi di suatu negara dan sebagian unsur-unsur yang lain terjadi di negara lain. dalam hal demikian negara itu tidak dapat mengadili perbuatan tersebut,mengingat tidak semua unsur perbuatan itu terjadi di wilayah negaranya. Untuk dapat mengadili perbuatan tersebut beberapa negara menggunakan prinsip teritorial subyektif dan prinsip teritorial obyektif.
Prinsip teritorial subyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayah negara lain. meskipun prinsip ini belum diterima umum,namun telah ditetapkan berlaku juga dalam beberapa konvensi internasional,misalnya : Konvensi Jenewa tahun 1929 tentang penumpasan pemalsuan uang dan Konvensi Jenewa tahun 1936 tentang penumpasan perdagangan obat-obatan terlarang.
Prinsip teritorial obyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayahnya,misalnya : Prinsip yang ditetapkan mahkamah internasional permanen dalam kasus Lotus tahun 1927,dalam kasus tersebut kapal Prancis Lotus karena kelalaian petugas kapal Lotus,mengakibatkan menabrak kapal Turki di laut bebas. akibat tabrakan tersebut,kapal turki tenggelam dan delapan awak kapal tewas.penguasa turki mengadili petugas kapal Lotus yang lalai itu dengan menyatakan bahwa dirinya mempunyai Yurisdiksi karena perbuatan yang dilakukan diatas kapal Lotus menimbulkan akibat di kapal turki,yang berarti wilayah negaranya.Mahkamah itu menetapkan berdasarkan suara mayoritas bahwa tindakan penguasa turki itu tidak bertentangan dengan hukum internasional.Perluasan teknis yurisdiksi teritorial itu dapat dilaksanakan bila pelaku perbuatan tersebut berada di dalam wilayah negara yang mempunyai yurisdiksi itu.
2. Perluasan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan
Perluasan yurisdiksi teritorial berdasarkan kewarganegaraan terjadi karena suatu perbuatan hukum,khususnya perbuatan hukum pidana,dilakukan oleh warga negara suatu negara dan membawa akibat kepada warga negara suatu negara pula.oleh karena itu perluasan yurisdiksi teritorial berdasarkan kewarganegaraan dapat terjadi karena 2 prinsip yaitu :
- Prinsip kewarganegaraan aktif,yaitu menetapkan yurisdiksi negara atas warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah negaranya atau di wilayah negara lain. Hukum internasional membenarkan perluasan yurusdiksi negara berdasarkan kewarganegaraan aktif tersebut.pembenaran itu terlihat dalam peraturan ekstradisi yang tidak mengharuskan suatu negara mengekstradisi warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum di negara lain.
- Prinsip kewarganegaraan pasif,yaitu menetapkan yurisdiksi negara atas orang yang melakukan pelanggaran hukum ,yang dilakukan di wilayah negara lain ,yang akibatnya menimpa warga negaranya.Dasar pembenar pada prinsip ini masih diragukan karena setiap negara berhak sepenuhnya melindungi warga negaranya di luar negeri.oleh karena itu bila negara tempat terjadinya pelanggaran itu tidak menghukum pelaku pelanggaran itu ,negara yang warga negaranya dirugikan berwenang untuk menghukum pelaku pelanggaran itu.
3. Perluasan Yurisdiksi berdasarkan prinsip proteksi
Berdasarkan prinsip proteksi suatu negara dapat melakukan yurisdiksi atas perbuatan pidana yang melanggar keamanan dan integritas atau kepentingan vital ekonomi yang dilakukan di luar negeri. Kebanyakan hukum pidana negara mengatur hal itu. dasar pembenaran pelaksanaan yurusdiksi itu adalah bahwa akibat perbuatan pidana itu menimpa negara tersebut dan bahwa bila yurisdiksi itu tidak dapat dilaksanakan maka kejahatan itu akan lepas dari hukuman.
4. Perluasan yurisdiksi berdasarkan prinsip universal
Berdasarkan prinsip universal, suatu negara dapat melakukan yurisdiksi atas perbuatan pidana yang melanggar kepentingan masyarakat internasional.semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku kejahatan itu. tujuan adanya yurisdiksi universal adalah untuk menjamin agar kejahatan itu tidak lepas dari hukuman.
Kejahatan hukum internasional yang umum diakui adalah kejahatan bajak laut “Jure gentium” dan penjahat perang.Semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum bajak laut,apapun kebangsaannya dan dimanapun kejahatan itu dilakukan.
Yurisdiksi atas bajak laut “Jure gentium” itu juga diatur dalam Konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa-bangsa tahun 1982. Berlakunya yurisdiksi universal atas penjahat perang diatur dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perbaikan keadaan mereka yang luka,sakit dan korban karam,tawanan perang dan perlindungan penduduk sipil.
Kejahatan hukum internasional lain,seperti misalnya: Perdagangan obat-obatan terlarang,perdagangan manusia seperti wanita dan anak-anak, dan pemalsual uang juga diatur dalam perjanjian internasional,tetapi perjanjian itu tidak menetapkan yurisdiksi universal terhadap kejahatan itu. Yurisdiksi atas kejahatan itu di tetapkan berdasarkan pada asas ” aut punire aut dedere” yaitu Pelaku kejahatan itu dihukum oleh negara tempat kejahatan itu dilakukan atau diserahkan kepada negara yang berwenang untuk mengadilinya.
PENGECUALIAN ATAS YURISDIKSI TERITORIAL
Yurisdiksi teritorial suatu negara dapat juga dipersempit karena sampai pada taraf tertentu, berlakunya yurisdiksi itu dikecualikan bagi pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak tertentu tersebut adalah Negara asing dan kepala negara asing,perwakilan diplomatik dan konsul asing, kapal publik negara asing,angkatan bersenjata asing dan lembaga internasional.