Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian konsul,pengaturan,penunjukan dan hak-hak pejabat konsular

Pengertian konsul,pengaturan,penunjukan dan hak-hak pejabat konsular

Konsul adalah petugas di wilayah negara lain tetapi bukan petugas perutusan diplomatik. konsul tidak melakukan hubungan resmi antar negara. Konsul bertugas untuk melindungi kepentingan komersial negara yang menunjuknya dan juga melayani kepentingan warganegara dari negara yang menunjuknya misalnya : Eksekusi akta notaris,memberi pasport,meresmikan perkawinan dan melakukan yurisdiksi disipliner awak kapal negaranya.

Lembaga konsul dikenal dalam hubungan antar negara lebih dahulu daripada perutusan diplomatik. Lembaga konsul modern lahir pada abad 16. Hubungan konsular antar negara awalnya diatur oleh hukum internasional kebiasaan.

Saat ini ketentuan hukum kebiasaan internasional tersebut telah dituangkan dalam Konvensi Wina tahun 1963 yang mengatur hubungan konsular. walaupun konvensi tersebut telah mengatur secara luas tentang materi hubungan konsular,konvensi tersebut tersebut tidak menutup kemungkinan untuk diadakannya perjanjian internasional.

PENUNJUKAN KONSUL

Dahulu Konsul dipilih dari dan oleh para pedagang yang tinggal di negara tempat ia bertugas. Menurut Konvensi Wina tahun 1963,Konsul ditunjuk oleh negara yang kepentingannya diurus oleh konsul tersebut. Penunjukan Konsul suatu negara di negara lain dilakukan berdasarkan persetujuan imbal balik negara yang bersangkutan.

Penunjukan Konsul tidak disertai dengan ” Letters of credence“. penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima. Negara penerima dimohon memberi “exequatur” yakni otorisasi untuk menjalankan tugas konsul. sebelum mendapatkan “exequatur” Konsul tidak melakukan tugasnya.

Anggota kantor konsular terdiri dari pejabat konsular,pegawai konsular dan anggota staf pelayanan.yang dimaksud penjabat konsular adalah semua orang yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas konsular.Pejabat konsular tersebut terdiri dari kepala kantor dan pejabat konsular lain.

Konvensi Wina tahun 1963 membedakan kepala kantor konsular menjadi 4 kelas yaitu :

  1. Konsul jenderal
  2. Konsul
  3. Konsul muda
  4. Agen konsul.

Klasifikasi kepala kantor konsular tersebut juga menentukan “precedence‘ mereka. Konvensi tersebut juga membedakan antara pejabat konsular tetap dan pejabat konsular kehormatan. Pembedaan itu juga membawa perbedaan hak dan kemudahan pejabat tersebut.

HAK-HAK PEJABAT KONSULAR

Umumnya pejabat konsular suatu negara di negara lain adalah orang asing di negara tempat ia bertugas. sebagai orang asing menurut hukum internasional ,ia harus tunduk pada yurisdiksi negara tersebut.namun sebagai pejabat konsular ia mendapatkan hak-hak istimewa di negara tersebut.adapun hak-hak istimewa tersebut antara lain:

  • Kemudahan untuk melakukan tugas konsular.
  • Tidak dapat diganggu gugatnya pribasi pejabat konsular,gedung,arsip dan dokumen konsular.
  • kekebalan terhadap yurisdiksi negara penerima.
  • Pembebasan dari pajak dan bea.

Konvensi Wina tahun 1963 membedakan hak-hak istimewa pejabat konsular tetap dan pejabat konsular kehormatan. Pejabat konsular kehormatan  juga menerima hak-hak istimewa yang ditetapkan  bagi pejabat konsular tetap , tetapi dengan tambahan bahwa berlakunya sebagian hak-hak istimewa itu dikaitkan dengan ketentuan yang ditetapkan khusus baginya, misalnya : pembebasan pajak dan bea barang-barang tertentu asalkan barang-barang tersebut merupakan barang-barang untuk kepentingan resmi kantor konsular yang dikepalai pejabat konsular kehormatan.

AKHIR TUGAS KONSULAR

Tugas konsular berakhir dari kantor konsular dapat terjadi karena pemberitahuan negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas pejabat konsul tersebut telah selesai, atau karena pemberitahuan negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota konsular atau karena negara penerima menarik kembali “exequatur” yang telah diberikannya.

Putusnya hubungan diplomatik antara negara pengirim dan negara penerima tidak selalu berarti putusnya hubungan konsular antara dua negara yang bersangkutan.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments