Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian dan macam-macam harta perkawinan

Pengertian dan macam-macam harta perkawinan

Harta perkawinan atau harta keluarga adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan,baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perseorangan yang berasal dari harta warisan ,harta hibah,harta penghasilan sendiri,harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah (Menurut Prof. H.Hilman Hadikusuma).Semua hal tersebut dipengaruhi oleh prinsip kekerabatan yang dianut setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami istri yang bersangkutan.

Istilah harta perkawinan di Indonesia berbeda-beda. Untuk daerah Jawa disebut “Gono gini”, di daerah Minangkabau disebut “Harta saurang”, di daerah kalimantan selatan disebut “Harta perpantangan”.

MACAM-MACAM HARTA PERKAWINAN

Macam-macam harta perkawinan menurut Soerojo Wignjodipuro bahwa harta perkawinan dipisahkan menjadi 4 golongan yaitu :

  1. Barang-barang yang diperoleh suami atau istri secara warisan atau penghibahan dari kerabat masing-masing yang dibawa ke dalam perkawinan.
  2. Barang-barang yang diperoleh suami atau istri untuk diri sendiri serta atas jasa sendiri sebelum perkawinan atau dalam masa perkawinan.
  3. Barang-barang yang dalam masa perkawinan diperoleh suami dan istri sebagai harta milik bersama.
  4. Barang-barang yang dihadiahkan kepada suami atau istri bersama pada waktu pernikahan.

Menurut Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Harta perkawinan dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu :

  1. Harta bersama,adalah harta yang diperoleh selama perkawinan.
  2. Harta bawaan,adalah harta yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan.
  3. Harta perolehan,adalah harta yang diperoleh masing-masing suami istri sebagai hadiah atau warisan.

Menurut Prof.Djojodiguno dan Tirtawinata dalam buku Adat Privaatrecth van middle java dikatakan bahwa  masyarakat Jawa tengah mengadakan pemisahan harta perkawinan ke dalam 2 golongan yaitu :

  1. Barang asal atau barang yang dibawa masuk ke dalam perkawinan.
  2. Barang milik bersama atau barang perkawinan.

Menurut Bushar Muhammad,syarat adanya harta bersama berdasarkan hukum adat diantaranya :

  1. Adanya hidup bersama,hidup berkeluarga.
  2. Adanya kesamaan derajad antara suami istri baik dalam arti ekonomis maupun keturunan.
  3. Tidak ada pengaruh hukum islam.
  4. Adanya hubungan baik antara suami dan istri dan antara keluarga kedua belah pihak satu sama lain.

Jikalau satu syarat tidak terpenuhi maka tidak ada harta bersama tersebut.

Harta perkawinan menurut hukum perdata adalah mulai saat dimulainya perkawinan/sejak perkawinan berlangsung,demi hukum maka berlakulah persatuan bulat antara kekayaan suami dan istri (Pasal 119 KUH Perdata).Oleh sebab itu perkawinan membawa suatu konsekuensi terhadap harta dari masing-masing laki-laki dan perempuan dan menjadi kesatuan yang disebut harta perkawinan, kecuali para pihak menentukan lain dengan cara membuat suatu perjanjian perkawinan yang memisahkan harta kekayaan mereka.

KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT ADAT

Kedudukan harta perkawinan umumnya dipengaruhi oleh susunan masyarakat adat dan bentuk perkawinannya misalnya dalam sistem masyarakat Partilineal dan Matrilineal.

Harta perkawinan dalam masyarakat Patrilineal,semua harta (harta bersama,bawaan,pusaka) penguasaan dan pengaturan untuk kehidupan keluarga dipegang oleh suami dan dibantu oleh istri. Tidak ada pemisahan kekuasaan atas harta bersama dan harta bawaan dalam kehidupan keluarga,hal tersebut sebagai konsekuensi perkawinan jujur,dimana istri mengikuti tempat tinggal suami.

Harta perkawinan dalam masyarakat Matrilineal,terdapat pemisahan kekuasaan atas harta perkawinan yaitu : Harta pusaka milik bersama dipegang oleh nenek kepala waris, suami istri hanya punya hak menikmati harta bersama, dan terhadap harta bawaan dibawah penguasaan masing-masing.

Harta perkawinan dalam masyarakat Parental,harta bersama biasanya dikuasai bersama oleh suami atau istri untuk kepentingan bersama,sedangkan terhadap harta bawaan dikuasai oleh suami dan istri masing-masing,kecuali dalam perkawinan magih kaya (jawa) dan kawin nyalindung kagelung (Pasundan).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments