Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumSejarah singkat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia

Sejarah singkat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia

KUHAP adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai tata cara bagaimana menyelenggarakan atau mempertahankan hukum pidana materiil,sehingga diperoleh keputusan hakim, dan bagaimana isi keputusan hakim tersebut dilaksanakan.Sejarah lahirnya KUHAP di Indonesia yaitu :

A. Pada masa Hindia Belanda (Masyarakat tradisional Indonesia).

Pada masa Hindia Belanda tersebut belum terdapat adanya ketentuan-ketentuan terhadap tindakan kejahatan atau pelanggaran antara orang yang satu dengan yang lain. Apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran maka yang diberlakukan adalah Hukum adat. Menurut Muhamad Said Dirjokusumo, Pada masa Hindia Belanda gambaran hukum yang berlaku yaitu :

  • Belum ada pemisahan antara hukum pidana dan hukum perdata.
  • Bahwa semua perkara penduduk dapat diselesaikan dengan cara perdamaian.
  • Apabila ada perkara yang tidak dapat diselesaikan maka ditujukan ke Pengadilan adat.
  • Walaupun saat itu Hukum acara belum ada,tetapi saat itu penyelesaian perkara sudah dikenali adanya tersangka, tergugat.
  • Cara melaksanakan putusan haruslah dapat dilakukan dengan seadil-adilnya yaitu dalam memberikan keputusan harus dapat memberikan kepuasan kedua belah pihak.

B. Pada masa Pemerintahan Belanda

Pada masa pemerintahan Belanda telah menurunkan beberapa ketentuan Undang-undang bagi masing-masing golongan diantaranya :

  1. Hukum materiil yaitu :
    • Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandesch Indie (Tentang kejahatan yang berlaku bagi orang eropa dan bumi putra).
    • Algemene Politio Strafreglement (Reglemen Belanda polisi umum, tentang pelanggaran untuk orang-orang eropa dan bumi putra).
  2. Hukum acara yaitu :
    • Reglement op de Burgerlijke rechtvordering (Hukum acara perdata bagi golongan eropa).
    • Reglement op de Strafvordering (Hukum acara pidana bagi orang eropa )
    • Landgerecht Reglemen (Hakim kepolisian).
    • Reglement op de rechterlijke organistik ( Tentang Undang-undang pokok).
    • Herziene Inlandch Reglement (HIR) (Tentang hukum acara pidana dan perdata bagi penduduk pribumi).
  3. Badan pengadilan yang berlaku saat itu :
    • Raad van justitie (Pengadilan untuk orang eropa).
    • Landraad (Pengadilan untuk golongan bumi putra).

C. Pada masa Pemerintahan Jepang

Pada masa pemerintahan Jepang, di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan Undang-undang. Berdasarkan  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1942 tanggal 7 maret 1942  yang disebut Osamu serei bahwa ” Hukum acara pidana atau ketentuan pada masa sebelumnya tetap berlaku,asal tidak menyimpang peraturan-peraturan pemerintah militer Jepang. Peraturan yang masih berlaku yaitu :

  1. HIR (Herziene Inlandsch Reglement).
  2. R.Bg (Reglement voor de Buitengwesten).
  3. Landgerecht Reglement.

Peraturan-peraturan yang dihapus yaitu :

  1. Peraturan-peraturan hukum pidana dan hukum acara pidana untuk golongan eropa.
  2. Raad van justitie (Pengadilan untuk golongan eropa).

Kemudian timbul badan peradilan untuk orang Jepang yaitu ; Tihoo hooin, Kensatsu kyoku, saiko hooin.

D. Pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia

  1. Pada masa tahun 1950 – 1959 :
  • Badan Peradilan umum yaitu :
    • Pengadilan negeri, Untuk pemeriksaan tingkat pertama.
    • Pengadilan tinggi,Untuk pemeriksaan tingkat banding.
    • Pengadilan agung, Untuk pemeriksaan tingkat kasasi.
  • Badan peradilan agama.
  • Badan peradilan militer.
  • Badan peradilan tata usaha negara.

2. Pada masa Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Bahwa merealisasikan ketentuan pasal 2 Dekrit Presiden 5 Juli 1959,maka dibentuk Undang-undang Nomor 19 tahun 1964, Tentang Undang-undang pokok kehakiman. tetapi Undang-undang tersebut belum sempurna maka dirubah dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 1970 , Tentang Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman.

Pada pasal 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 bahwa harus adanya Undang-undang tersendiri yang mengatur Hukum acara pidana, maka untuk merealisasikan pasal 12 UU No 14 tahun 1970 tersebut, dibuatlah Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 pada tanggal 31 Desember tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments