Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian tujuan dan macam-macam penggabungan kumulasi gugatan

Pengertian tujuan dan macam-macam penggabungan kumulasi gugatan

Kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering) adalah penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan atau beberapa gugatan digabungkan menjadi satu. Menurut Lilik mulyadi , bahwa penggabungan gugatan lazimnya disebut dengan istilah “kumulasi gugatan”, atau “kumulasi perkara”, “samenvoeging van vordering“, “objectieve cumulacie“.

Pada dasarnya setiap gugatan yang digabungkan merupakan gugatan yang berdiri sendiri. Penggabungan gugatan hanya diperkenankan dalam batas-batas tertentu yaitu apabila penggugat atau para penggugat dan tergugat atau para tergugat itu-itu juga orangnya. Hukum acara perdata yang berlaku secara umum,baik yang ada dalam HIR, R.Bg, maupun Rv tidak mengatur tentang kumulasi gugatan,akan tetapi dapat diterapkan berdasarkan kebutuhan praktik.

TUJUAN KUMULASI GUGATAN

Tujuan diterapkannya kumulasi gugatan, alasannya adalah :

  1. Untuk menyederhanakan proses, yang bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana. Melalui penggabungan gugatan tersebut maka beberapa gugatan dapat diperiksa,diputus dan diselesaikan secara sekaligus sehingga prosesnya menjadi sederhana,biaya murah,tidak banyak waktu dan tenaga yang dibutuhkan dan dapat menghindari putusan yang saling bertentangan. Apabila diajukan secara sendiri-sendiri,sudah pasti prosesnya menjadi lama sehingga memerlukan biaya,waktu dan tenaga yang lebih banyak.
  2. Untuk menghindari putusan yang saling bertentangan. Dengan adanya kumulasi gugatan akan dapat terhindar dari putusan yang bertentangan karena hakim yang mengadili tidak sama, misalnya : bisa jadi terhadap satu tanah yang menjadi objek sengketa oleh hakim A dinyatakan milik B, sedang oleh hakim C dinyatakan milik D. maka dengan adanya kumulasi gugatan hal demikian tidak akan terjadi.

SYARAT KUMULASI GUGATAN

Menurut Sudikno Mertokusumo dan Hensyah Syahlani, bahwa untuk mengajukan kumulasi gugatan pada umumnya tidak disyaratkan tuntutan-tuntutan itu harus ada hubungan yang erat atau koneksitas satu sama lain,namun dalam praktik biasanya antara tuntutan-tuntutan yang digabung itu ada koneksitas.

KUMULASI GUGATAN YANG TIDAK DIBENARKAN

Kumulasi gugatan yang tidak dibenarkan antara lain:

  1. Gugatan yang digabungkan tunduk kepada acara yang berbeda. Apabila gugatan-gugatan itu tunduk kepada hukum acara yang berbeda,maka gugatan tersebut tidak dapat digabungkan,Misalnya : dalam perkara pembatalan merk, tidak bisa digabung dengan perbuatan melawan hukum ,karena perkara pembatalan merk tunduk kepada hukum acara yang diatur dalam Undang-undang merk yang tidak mengenal upaya banding. sementara perbuatan melawan hukum tunduk kepada hukum acara biasa yang mengenal upaya banding. Dengan adanya hukum acara yang berbeda, maka kedua perkara tersebut tidak dapat dilakukan kumulasi.
  2. Gugatan yang digabungkan tunduk kepada kompetensi absolut yang berbeda. Gugatan-gugatan yang dikumulasikan harus merupakan kewenangan  absolut satu badan peradilan sehingga tidak boleh digabungkan antara beberapa gugatan yang menjadi kewenangan absolut badan peradilan yang berbeda,misalnya perkara sengketa pewarisan bagi orang yang beragama islam yang merupakan kewenangan badan peradilan agama tidak dapat digabungkan dengan perkara perbuatan melawan hukum yang menjadi kewenangan peradilan umum.

MACAM-MACAM KUMULASI GUGATAN

Para ahli-ahli hukum membagi kumulasi gugatan  ke dalam dua jenis yaitu :

  1. Kumulasi subyektif,yaitu apabila ada lebih dari seorang penggugat berhadapan dengan seorang tergugat,atau seorang penggugat melawan lebih dari seorang tergugat, atau beberapa penggugat berhadapan dengan beberapa tergugat, dengan syarat antara subjek hukum yang digabungkan itu ada koneksitas. Dalam pasal 127 HIR dan pasal 151 R.Bg serta pasal lain dalam Rv dan BW terdapat aturan yang membolehkan adanya kumulasi subyektif dimana penggugat dapat mengajukan gugatan terhadap beberapa tergugat. atas gugatan kumulasi subyektif tersebut tergugat dapat mengajukan keberatan agar diajukan secara sendiri-sendiri atau sebaliknya justru tergugat menghendaki agar pihak lain diikut sertakan dalam gugatan karena ada koneksitas. Keinginan tergugat untuk mengikutsertakan pihak lain tersebut dituangkan dalam eksepsi yaitu masih adanya pihak lain yang harus ditarik sebagai pihak yang berkepentingan. tangkisan tersebut disebut exceptio plurium litis consurtium.misalnya : seorang kreditur menggugat beberapa orang debitur atau beberapa ahli waris menggugat ahli waris lainnya atas harta warisan, maka dalam kumulasi subyektif tersebut terdapat dua kemungkinan yaitu :
    • Tergugat dapat mengajukan keberatan,tidak menghendaki dirinya digabungkan dengan tergugat lain.
    • Tergugat justru menghendaki adanya kumulasi subyektif dengan mengikut sertakan tergugat lainnya dalam gugatan (exceptio plurium litis consurtium).
  2. Kumulasi obyektif, yaitu penggabungan yang dapat terjadi apabila penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam suatu proses sekaligus. Penggugat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan tidak hanya mengajukan satu tuntutan saja,tetapi disertai dengan tuntutan lain yang sebenarnya dapat diajukan tersendiri dan terpisah dari gugatan yang diajukan. Kumulasi gugatan obyektif tidak dibenarkan dalam hal :
    • Kalau untuk suatu gugatan tertentu diperlukan suatu acara khusus (gugat cerai), sedangkan tuntutan lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua gugatan tersebut tidak boleh digabungkan.
    • Apabila hakim tidak berwenang (secara relatif) untuk memeriksa dalam satu gugatan dengan tuntutan lain,maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan.
    • Tuntutan tentang “bezit” tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang “eigendom” dalam satu gugatan (Pasal 103 Rv).
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments