Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian sekestrasi dan penitipan barang sejati

Pengertian sekestrasi dan penitipan barang sejati

Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima dari seorang yang lain,dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUH Perdata).

Penitipan barang adalah perjanjian riil, artinya adalah bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Penitipan belumlah terlaksana selainnya dengan penyerahan barangnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan (Pasal 1697 KUH Perdata).

Menurut Undang-undang, Penitipan ada 2 macam yaitu :

  1. Penitipan Barang Sejati

Penitipan barang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma,jika tidak diperjanjikan sebaliknya,sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang bergerak. Penitipan barang dapat terjadi dengan sukarela atau terpaksa.

Penitipan sukarela hanya terjadi antara orang-orang yang mempuyai kecakapan untuk membuat perjanjian.

Penitipan terpaksa dilakukan oleh orang karena timbulnya suatu malapetaka misalnya karena kebakaran,banjir,kapal karam atau peristiwa tak terduga lainnya (Pasal 1703 KUH Perdata). Pasal 1706 KUH Perdata mewajibkan si penerima titipan, mengenai perawatan barang yang dipercayakan kepadanya,memelihara dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang miliknya sendiri.

Resiko dalam penitipan barang ada di tangan pemilik,kecuali apabila yang menerima titipan telah lalai untuk mengembalikan barang (Pasal 1708 KUH Perdata).

Pengurus penginapan  dan penguasa losmen bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa para tamu (Pasal 1709 – 1711 KUH Perdata).bertanggung jawab maksudnya adalah atas terjadinya kerusakan,pencurian,maupun pengurusan.Penitipan ini dianggap sebagai penitipan terpaksa.

Apabila orang dewasa menitipkan pada seorang yang masih di bawah umur,ia hanya berhak menuntut mengembalikan barang selama barang ada di tangan yang dibawah umur,atau jika barang tidak lagi ditangannya,berhak menuntut kerugian sekedar yang dibawah umur telah memperoleh manfaat dari barang tersebut (Pasal 1702 KUH Perdata).

Dalam penitipan,si penerima barang tidak diperbolehkan memakai barang yang dititipkan tanpa izin dari orang yang menitipkan. Si penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya kepada orang yang menitipkan atau  kepada orang yang telah ditunjuk untuk menerimanya,pada waktu yang telah diperjanjikan atau seketika diminta oleh yang menitipkan.

2. Sekestrasi

Sekestrasi  adalah Penitipan barang tentang mana ada perselisihan,ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk,setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan baraang itu kepada siapa yang dinyatakan berhak,beserta hasil-hasilnya (Pasal 1730 KUH Perdata).

Sekestrasi dapat terjadi atas persetujuan atau perintah hakim. Objek  Sekestrasi dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.

Hakim dapat memerintahkan Sekestrasi terhadap :

  1. Barang bergerak yang telah disita ditangannya debitor,dengan conservatoir beslag.
  2. Barang bergerak maupun tidak bergerak,tentang ,mana hak miliknya atau penguasaannya menjadi persengketaan.
  3. Barang-barang yang ditawarkan oleh debitor untuk melunasi hutangnya.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments