Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian,ruang lingkup dan manfaat Viktimologi

Pengertian,ruang lingkup dan manfaat Viktimologi

Viktimologi secara etimologis berasal dari kata latin yaitu victima yang berarti korban, dan logos yang berarti pengetahuan/studi. istilah Viktimologi pertama kali digunakan oleh B.Mendelsohn (1946) dalam sebuah makalah New bio psycho social horizonts victimology.Viktimologi dapat diartikan sebagai suatu studi yang mempelajari masalah korban,penimbul korban,serta akibat-akibat penimbulan korban, yang merupakan suatu masalah manusia sebagai kenyataan sosial.

Korban maksudnya yaitu dapat berupa seorang individu,suatu kelompok,korporasi swasta maupun pemerintah.

Akibat penimbulan korban adalah sikap atau tindakan terhadap pihak korban dan pihak pelaku serta yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan. sikap dan tindakan yang diambil dapat berupa berbagai kepedihan dan penderitaan bagi yang bersangkutan.

RUANG LINGKUP VIKTOMOLOGI

Pada awalnya Mendelsohn menginginkan viktimologi dipisahkan dari kriminologi, namun hal tersebut dipandang kurang tepat dengan alasan :

  • Bahwa Perbuatan kejahatan selalu merupakan hubungan dengan orang lain (khususnya korban), hal tersebut sejalan dengan perkembangan kriminologi yang merupakan kriminologi hubungan-hubungan.
  • Dalam etiologi kriminal,bukan saja ciri-ciri pelaku yang dipelajari, akan tetapi juga ciri-ciri korban, khususnya dalam suatu kejadian yang sulit menentukan siapa pelaku kejahatan dan siapa yang menjadi korban kejahatan.

Hal-hal yang membuat Viktimologi menarik perhatian para ahli yaitu :

  • Munculnya pandangan bahwa negara turut bersalah dalam terjadinya korban, hal tersebut menghasilkan pandangan perlunya negara memberikan kompensasi kepada korban kejahatan, hal tersebut dipelopori oleh Margery Fry.
  • Pengaruh dari kecenderungan baru dalam kriminologi yang meninggalkan memperhatikan proses-proses yang terjadi dalam sistem peradilan pidana dan struktur masyarakatnya (pendekatan kriminologis kritis). Pendekatan kriminologis kritis tersebut meningkatkan kesadaran para ahli bahwa kriminologi maupun sistem peradilan pidana selama ini terlalu berorientasi pada pelanggar dan kurang memperhatikan hak-hak dan perlindungan terhadap korban,sehingga malah dapat memperberat kedudukan korban.

Adapun objek studi atau ruang lingkup viktimologi yaitu :

  • Berbagai macam viktimisasi kriminal (kriminalitas).
  • Teori-teori etiologi viktimisasi kriminal.
  • Para peserta yang terlibat dalam terjadinya atau eksistensi suatu viktimisasi kriminal (kriminalitas) seperti : Para korban,pelaku,pengamat,pembuat undang-undang,polisi,jaksa hakim dan sebagainya.
  • Reaksi terhadap suatu viktimisasi kriminal.
  • Respon terhadap suatu viktimisasi kriminal misalnya argumentasi kegiatan-kegiatan penyelesaian suatu viktimisasi atau viktimologi,usaha-usaha prevensi,represi,tindak lanjut (ganti kerugian) dan pemuatan peraturan hukum yang berkaitan.
  • Faktor-faktor viktimogen/kriminogen.

Ruang lingkup Viktimologi dan kriminologi dapat dikatakan sama, Perbedaannya adalah pada titik tolak pengamatannya dalam memahami suatu viktimisasi kriminal.Viktimologi dari sudut pihak korban dan kriminologi dari sudut pelaku.keduanya memiliki objek studi yang sama yaitu korban dan pelaku, sebab tidak ada/timbul viktimisasi kriminal atau kejahatan (kriminalitas) tanpa adanya pihak korban dan pelaku, yang hasil interaksinya adalah suatu viktimisasi kriminal atau kriminalitas.

MANFAAT VIKTIMOLOGI

Manfaat dari Viktimologi yaitu agar orang dapat mengembangkan viktimologi yang rasional,dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat. Beberapa manfaat viktimologi yaitu :

  • Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban.
  • Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental,fisik,sosial.tujuannya bukan untuk menyanjung korban,akan tetapi untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai peran korban dan hubungannya dengan pihak pelaku.
  • Viktimologi juga memperhatikan masalah viktimisasi yang tidak langsung misalnya: akiat-akibat sosial pada setiap orang akibat polusi industri,terjadinya viktimisasi ekonomi,politik dan sosial setiap kali ada pejabat yang menyalahgunakan jabatannya dalam pemerintahan untuk kepentingan pribadi (korupsi), dengan demikian dimungkinkan menentukan asal mula viktimisasi,mencari sarana menghadapi suatu kasus,mengatasi akibat-akibat yang merusak,mencegah pelanggaran atau kejahatan lebih lanjut (diagnose victimologis).
  • Viktimologi merupakan dasar pemikiran untuk mengatasi masalah kompensasi pada korban. Pendapat-pendapat viktimologis dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminil dan reksi pengadilan terhadap pelaku kriminil,dan juga studi mengenai hak dan kewajiban azasi manusia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments