Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin), arbitrage (belanda), arbitration (inggris), kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan perwasitan/pemisah sukarela (van der tass, peradilan wasit (soekardono), dan perwasitan (Sunaryati hartono). Pranata Arbitrase merupakan sebuah model yang ditawarkan khususnya bagi kalangan bisnis, untuk dapat menyelesaikan sengketa hukum melalui proses diluar pengadilan (non litigasi).
Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dipilih karena penyelesaian sengketa dengan cara konvensional melalui pengadilan dirasakan memakan waktu lebih lama ,biaya lebih ringan,bersifat rahasia dan sengketa diselesaikan oleh ahli dan penarikan penyelesaian sengketa dari ruang publik ke ruang privat. Cara penyelesaian sengketa melalui Arbitrase diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Beberapa Pengertian Arbitrase Beberapa Ahli :
- Menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury Arbitrase adalah Suatu proses yang mudah dan simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut.Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
- Menurut H Priyatna Abdurrasyid Arbitrase adalah Suatu proses pemeriksaan sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti dikehendaki para pihak yang bersengketa , dan pemecahannya ajan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan para pihak.
- Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
- Menurut Pasal 1 Peraturan Prosedur BANI, Arbitrase adalah memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai perdagangan ,industri, keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Unsur-Unsur Arbitrase :
- Adanya kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa , baik yang akan terjadi maupun yang telah terjadi kepada seseorang atau beberapa orang pihak ketiga diluar peradilan umum.
- Sengketa yang diselesaian adalah Sengketa di bidang perdagangan,industri,keuangan,konstruksi,transportasi atau yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya seperti :Paten, desain industri,merek,hak cipta.
- Penyelesaian sengketa tersebut didasarkan pada perjanjian tertulis.
- Para pemutus atau Arbiternya dipilih dan ditentukan oleh para pihak yang bersengketa dengan tugas menyelesaikan persengketaan di antara mereka.
- Putusan Arbiter merupakan putusan akhir dan mengikat (Final and binding), kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Asas dan Tujuan Arbitrase
Menurut Sudiarto (2004 :32), Bahwa asas-asas Arbitrase adalah :
- Asas kesepakatan, artinya terdapat kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa di antara para pihak secara damai dan sepakat untuk menunjuk arbiter.
- Asas Musyawarah, artinya sengketa antara para pihak diupayakan di selesaikan secara musyawarah, bain antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.
- Asas Limitatif,artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan arbitrase, baik dari segi waktu maupun objek sengketa. Kalau dari segi waktu , penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah harus diselesaikan selama 180 hari, dan dari segi objek sengketa , penyelesaian sengketa melalui arbitrase terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan, indusri,keuangan,transportasi atau hak pribadi yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
- Asas Final & Binding, artinya putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat para pihak, seperti halnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tujuan Arbitrase berdasarkan asas-asas tersebut adalah untuk menyelesaian sengketa perdata di bidang tertentu, dengan mengeluarkan putusan yang adil, cepat, final dan binding.
Dasar Hukum Arbitrase
Dasar hukum yang mengatur Arbitrase di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Dengan berlakunya Undang-undang tersebut maka ketentuan yang mengatur Arbitrase yang dimual dalam HIR,RGB,Rv dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 81 UU No 30 Tahun 1999).
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikelompokkan ke dalam 11 bab dan 82 Pasal yang cakupannya yaitu :
- Ketentuan umum ( Pasal 1-5 )
- Alternatif penyelesaian sengketa ( Pasal 6 )
- Syarat Arbitrase,Pengangkatan Arbiter dan Hak ingkar (Pasal 7-26 )
- Acara yang belaku di hadapan majelis Arbitrase (Pasal 27-51)
- Pendapat dan putusan Arbiter (Pasal 52-58)
- Pelaksanaan putusan Arbitrase (Pasal 59-69)
- Pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70-72)
- Berakhirnya tugas arbiter (Pasal 73-75)
- Biaya Arbitrase (Pasal 76-77)
- Ketentuan peralihan (Pasal 78-79)
- Ketentuan penutup (Pasal 80-82).
Reff
- Undang-undang No 30 Tahun 1999
- H.Sudiarto & Zaeni asyhadie,mengenal arbitrase,salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,2004.