Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian,tujuan dan fungsi kode etik profesi

Pengertian,tujuan dan fungsi kode etik profesi

Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada anggota bagaimana seharusnya bertindak dan menjamin mutu moral profesi tersebut di mata masyarakat (Bertens).

Menurut Abdulkadir Muhammad (1996:77) Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.Kode etik dapat diubah dan berubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga anggota kelompok profesi tersebut tidak ketinggalan zaman.Kode etik profesi tersebut hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

Menurut Kanter, Kode etik adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang wajib diperhatikan dan dijalankan oleh profesional hukum.Kode etik berikan daftar kewajiban khusus bagi setiap anggota profesi hukum untuk mengatur tingkah lakunya dalam masyarakat dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota profesi hukum.Kode etik merupakan nilai-nilai moral dan ukuran moral tentang yang baik dan buruk ,apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh profesinal hukum dan kode etik tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya perilaku tidak bermoral pada kalangan profesi hukum.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI

Tujuan Kode etik profesi menurut Yap Thiam Hien adalah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksana profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa baik profesional.

Memurut J.Guwandi Bahwa kode etik profesi dibuat atas konsensus bersama antar anggota yyang akan digunakan sebagai alat untuk mengukur suatu fakta atau kasus yang terjadi di bidang profesi.Kode etik profesi juga dipengaruhi oleh perubahan terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat sehingga tidak bersifat statis.

Beberapa tujuan kode etik profesi yaitu :

  1. Menjelaskan dan menetapkan tanggungjawab kepada klien,lembaga dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau sedang menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya.
  3. Membiarkan profesi menjaga nama baik dan fungsi profesi pada masyarakat melawan kelakukan-kelakuan buruk dari anggota tertentu dalam profesi tertentu.
  4. Mencerminkan penghargaan moral dari komunitas masyarakat
  5. Merupakan dasar untuk menjaga kelakukan dan integritas atau kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.

KELEMAHAN KODE ETIK PROFESI

Kelemahan kode etik profesi menurut Abdulkadir Muhammad yaitu berupa:

  • Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan.
  • Kode etik profesi merupakan kumpulan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi yang keras karena pemberlakukannya semata-mata berdasarkan atas kesadaran profesional.

Menurut John Arras,Kelemahan kode etik profesi adalah usahanya untuk mengadakan pengaturan yang menyangkut sikap tindak manusia.Karena sifatnya yang abstrak dan umum maka ia tidak dapat mengadakan antisipasi terhadap nuansa-nuansa situasi yang khusus sehingga tidak responsif terhadap problematika spesifik.

Beberapa kelemahan kode etik profesi diantaranya :

  • Banyak pengemban profesi hukum dan masyarakat pada umumnya tidak mengetahui dan memahami secara baik dan lengkap tentang substansi dan prosedur yang diatur dalam kode etik profesi hukum.
  • Dalam praktik,kode etik profesi hukum tidak ditegakkan dengan menggunakan mekanisme atau prosedur dan sanksi.
  • Substansi kod etik, sanksi dan aturan prosedural penegakannya belum cukup lengkap dan jelas.
  • Faktor kultural kelembagaan ,seperti sikap melindungi sejawat secara berlebihan.
  • Tingkat reponsifitas lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan kode etik pada umumnya masih rendah.
  • Tingkat konsistensi lembaga dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar kode etik masih rendah.
  • Karakter organisasi profesi hukum yang tertutup dan ekslusif menyebabkan sempitnya masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap profesi hukum.

NILAI DAN ASAS MORAL DALAM KODE ETIK PROFESI

Menurut Sidharta ,Terdapat 6 nilai dasar profesi yang saling terkait,nilai-nilai dasar tersebut terdiri dari :

  • Kesakralan yang mencakup: Relligius,jujur,bebas,adil dan bijaksana.
  • Solidaritas yang mencakup: Terbuka,pengabdian,kolegian.
  • Teori yang mencakup : Objektif,metodologis dan berwawasan.
  • Kekuasaan yang mencakup :Amanah,wibawa dan tanggungjawab.
  • Ekonomi yang mencakup: Sederhana dan tidak berorientasi pada materi.
  • Keterampilan yang mencakup :Cakap dan cermat.

Fungsi Kode etik profesi didasari oleh beberapa alasan sehingga perlu dirumuskan tertulis yaitu Sebagai sarana kontrol sosial,sebagai pencegah campur tangan pihak lain dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.

Reff :

1.Abdulkadir muhammad,Etika profesi hukum, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung,1991.
2.Sidharta,Moralitas profesi hukum,Suatu tawaran kerangka berpikir,PT.Refika Aditama,Jakarta,2006.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments