Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumJenis-jenis delik dan bentuk kesalahan berupa dolus dan culpa

Jenis-jenis delik dan bentuk kesalahan berupa dolus dan culpa

Delik adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam oleh Undang-undang pidana.Delik memiliki beberapa syarat pokok diantaranya :

  1. Telah tertuang dalam suatu perbuatan berupa :
    • Baik secara sengaja maupun tidak di sengaja
    • Baik sudah selesai maupun belum selesai
    • Baik dilakukan oleh siapa saja maupun yang dilakukan orang-orang tertentu
    • Baik yang dilakukan seketika,berulang-ulang atau terus menerus.
  2. Secara yuridis dilarang oleh hukum maupun Undang-undang.
  3. Pelaksanaannya dilarang oleh Undang-undang (formil) atau akibatnya yang dilarang oleh Undang-undang (materiil).
  4. Merugikan kepentingan atau melanggar/melawan hak pihak lain dan hukum.
  5. Pelakunya dapat diminta untuk bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan atas perbuatannya.

JENIS-JENIS DELIK

1.Delik Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Delik kejahatan (Buku ke II Pasal 104 s/d Pasal 485 KUHP yaitu Perbuatan pidana yang tergolong berat dan merugikan orang lain ,misalnya : Penipuan,Pencurian,Pemerkosaan.
  • Delik Pelanggaran (Buku ke III Pasal 489 s/d Pasal 569 KUHP yaitu perbuatan pidana yang tergolong ringan dan belum tentu menimbulkan kerugian pihak lain ,misalnya : Pelanggaran lalu lintas.

2.Delik Menurut Doktrin

  • Sebagai kesalahan
    • Dolus (Kesengajaan). Dilakukan dengan sengaja artinya bahwa akibatnya memang dikehendaki oleh si pelaku,misalnya : Perampokan.
    • Culpa (Kelalaian/Ketidaksengajaan). Secara tidak sengaja atau sama sekali diluar kehendaknya ,Misalnya : Kecelakaan lalu lintas karena terlambat menghentikan kendaraannya.
  • Sebagai Wujud
    • Delik Commissie,Yaitu suatu perbuatan yang merugikan orang lain baik dengan sengaja maupun tidak sengaja ,Misal: Pencurian.
    • Delik Ommissie, Yaitu suatu kelalaian atau pengabaian yang seharusnya dilakukan ,Misal: Kelalaian menutup palang pintu kereta api.
  • Sebagai unsur yang dilarang oleh Undang-undang
    • Delik Formil,yaitu Delik yang perbuatannya dilarang oleh Undang-undang Misalnya :Pencurian (Pasal 362 KUHP).
    • Delik Materiil,yaitu Delik yang akibatnya dilarang oleh Undang-undang ,Misalnya Pengrusakan barang-barang berharga (Pasal 200 KUHP),Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments