Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumHal-hal Yang Harus Dilakukan Setelah Menerima Surat Panggilan Polisi Sebagai Saksi Atau...

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Setelah Menerima Surat Panggilan Polisi Sebagai Saksi Atau Tersangka

Dalam kehidupan sosial di tengah masyarakat,setiap orang tentu akan saling berhubungan dengan orang lain ,Dalam kehidupan bermasyarakat terikat dengan norma-norma yaitu peraturan-peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.Beberapa norma-norma tersebut seperti norma agama,kesusilaan,kesopanan dan hukum. Norma hukum dibuat oleh negara sebagai peraturan-peraturan yang hidup yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi hukum apabila norma tersebut dilanggar dengan tujuan agar norma hukum tersebut dihormati dan ditaati.

Di Mana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societas ibi ius) sebuah pandangan ahli hukum dari Roma Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) yang berpandangan bahwa setiap masyarakat mutlak menganut hukum baik disengaja atau tidak.Lingkungan masyarakat merupakan tempat berkumpulnya orang-orang untuk bermukim,bekerja,bergaul atau mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya, maka seringkali dalam lingkungan pergaulan masyarakat tersebut terjadi Hal-hal yang merugikan seorang kepada yang lain dan perbedaan kepentingan yang pada akhirnya berpotensi untuk menimbulkan konflik atau masalah hukum di tengah masyarakat.Untuk mencegah hal tersebut maka hukum diperlukan untuk mengatur dan menegakkan peraturan-peraturan yang berlaku ,Anggota masyarakat yang sedang memiliki permasalahan hukum sebagai korban dalam suatu tindak pidana dalam hal ini sebagai masyarakat bisa melaporkan suatu peristiwa pidana yang dialaminya kepada Penegak hukum yang berwenang dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik indonesia ) .

Pasal 16 ayat (1) undang-Undang No 2 Tahun 2002 Berbunyi : Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia Berwenang Untuk :

a.Melakukan penangkapan,Penahanan,Penggeledahan,dan Penyitaan;

b.Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

c.Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

d.Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

e.Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f.Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h.Mengadakan penghentian penyidikan;

i.Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

j.Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

k.Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum ; dan

l.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Apabila terjadi suatu tindak pidana maka untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dengan pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana maka penyidik dapat memanggil seseorang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,saksi atau ahli.

Adapun beberapa dasar untuk memanggil seseorang untuk didengar keterangannya yaitu :

1.Pasal 7 ayat(1) huruf g KUHAP: Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Penyidik adalah Pejabat polisi negara Republik Indonesia (Pasal 6 ayat (1) KUHAP).

2.Pasal 11 KUHAP : Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1),kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.

3.Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP : (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan ,dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang,penyidik memanggil sekali lagi ,dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

4.Pasal 113 KUHAP : Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6.Laporan Polisi,yaitu Laporan tentang terjadinya suatu tindak pidana.

Surat Panggilan sebagai Tersangka atau saksi akan dikirimkan kepada orang yang diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana yang dilaporkan kepada Polisi dan untuk kepentingan penyidikan maka perlu didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka.

Beberapa hal-hal yang harus dilakukan apabila menerima Surat panggilan dari Kepolisian yaitu :

  1. Melihat Kop Surat yang menunjukan identitas pengirim surat resmi yang biasanya dibagian atas surat panggilan.
  2. Melihat Dasar panggilan berupa Laporan Polisi,sehingga anda mengetahui tentang suatu peristiwa pidana yang dilaporkan.
  3. Mengecek Identitas orang yang dipanggil, Seperti nama,umur,pekerjaan,alamat.
  4. Hadir di kantor mana dan akan menghadap kepada siapa, Kalau ada nomor telepon penyidik yang memanggil dapat dikonfirmasi tentang kebenaran surat panggilan tersebut.
  5. Waktu pemanggilan untuk hari, misalnya hari ,tanggal dan jam. Sebaiknya hadir tepat waktu sesuai dengan yang sudah ditentukan didalam surat panggilan tersebut.
  6. Dipanggil sebagai Tersangka atau saksi, Apabila dalam surat panggilan sebagai saksi dapat hadir tepat waktu dan memberikan keterangan tentang perkara pidana yang didengar sendiri,dilihat sendiri,dialami sendiri. Dan apabila dalam panggilan tersebut sebagai tersangka dapat hadir dengan tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan .Pasal 14 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, :Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. tersangka juga dapat meminta bantuan hukum kepada Advokad atau Penasihat Hukum/Pengacara untuk mendampingi selama proses hukum yang dialami.
  7. Surat Panggilan tersebut telah di tandatangani oleh penyidik .

Apabila menerima surat panggilan polisi maka sebaiknya hadir memenuhi panggilan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan ,dan apabila berhalangan dapat diberitahukan alasannya,karena apabila Surat panggilan pertama tidak hadir maka akan dikirimkan surat panggilan ke 2, dan apabila tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar maka Penyidik dapat mengambil tindakan hukum membawa tersangka atau saksi tersebut, (Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).

.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments