Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang memiliki kekuatan dan bersifat memaksa ,dan kemudian apabila aturan tersebut dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.sumber hukum ditinjau dari bentuknya ada dua macam yaitu segi material dan formal.
- Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya : ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat.contohnya adalah : peristiwa yang terjadi di masyarakat.
- Sumber hukum formal antara lain :
- Peraturan perundang-undangan (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Doktrin (Pendapat sarjana hukum)
Pengertian Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara atau pemerintahan.menurut Buys Undang-undang memiliki dua arti yaitu :
1.Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya,misalnya yang dibuat oleh Dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
2.Undang-undang dlam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap orang secara langsung.
Syarat berlakunya undang-undang
Syarat mutlak agar suatu Undang-undang dapat berlaku ialah diundangkan dalam lembaran negara (LN) Misalnya oleh Sekretaris negara.kemudian tanggal berlakunya suatu undang-undang adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri .jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang ,maka undang-undang tersebut berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam lembaran negara (LN),kemudian sesudah syarat itu dipenuhi maka berlaku suatu fictie dalam hukum yaitu : Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang.artinya adalah bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut ,ia tidak dapat membebaskan diri dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui undang-undang tersebut telah ada.
Syarat Undang-undang tidak berlaku
Suatu undang-undang dapat dinyatakan tidak berlaku apabila :
- Jangka waktu berlaku yang ditentukan oleh undang-undang tersebut sudah lampau
- Keadaan atau untuk hal mana undang-undang tersebut diadakan sudah tidak ada lagi.
- Undang-undang dengan tegas dicabut oleh lembaga atau instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
- Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
Pengertian Lembaran negara (LN)
Pada zaman hindia belanda ,lembaran negara disebut “Staasblad yang disingkat Stb atau S”. Setelah suatu Undang-undang diundangkan dalam Lembaran negara (LN) ,kemudian diumumkan dalam berita negara ,setelah itu diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radio,surat kabar.
Pada zaman hindia belanda ,berita negara disebut De Javache Courant,dan kemudian di zaman Jepang disebut Kan Po.perbedaan antara Lembaran negara dengan berita negara adalah :
1.Lembaran Negara ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku .penjelasan dari suatu undang-undang dimuat dalam tambahan lembaran negara yang mempunyai nomor berurut.lembaran negara diterbitkan oleh sekretariat negara.
2.Berita negara adalah suatu penerbitan resmi oleh pemerintah yang memuat hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu misalnya akta pendiri perseroan terbatas (PT).
Kebiasaan (Custom) sebagai sumber hukum
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan dalam hal yang sama.apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai suatu pelanggaran perasaan hukum ,maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan.
Keputusan hakim sebagai sumber hukum (Yurisprudensi)
Adapun peraturan pokok yang pertama pada zaman hindia belanda ialah Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesie yang disingkat AB (ketentuan umum tentang Perundang-undangan untuk Indonesia). AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang dimuat dalam Staasblad 1847 nomor 23 dan sampai saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.
Menurut pasal 22 AB “de rechter,die weigert recht te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,duisterheid der wet kan uit hoofde van rechtswijgering vervolgd worden” yang artinya bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan ,tidak jelas atau tidak lengkap ,maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.
dari ketentuan pasal 22 AB tersebut jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara ,artinya apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara ,maka hakim harus membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan sesuai pasal 22 AB menjadi dasar keputusan hakim lainnya kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan.dan keputusan hakim yang demikian disebut dengan Yurisprudensi.
Jenis -jenis Yurisprudensi:
- Yurisprudensi tetap
- Yurisprudensi tidak tetap
Yurispridensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan dipakai sebagai pedoman untuk mengambil suatu keputusan dalam perkara serupa.
Traktat (treaty) sebagai sumber hukum
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat tentang sesuatu hal ,maka mereka itu mengadakan suatu perjanjian .akibat dari perjanjian ini adalah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan tersebut (pacta sunt servanda).
Pacta sun servanda berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya ,atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.misalnya perjanjian antar negara.perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasional atau traktat.traktat tersebut juga mengikat warga negara dari negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.
Pendapat sarjana hukum (Doktrin) sebagai sumber hukum
Pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum dalam penetapan apa yang menjadi dasar keputusannya .hakim sering mengutip pendapat seorang sarjana hukum mengenai perkara yang harus diselesaikan ,apalagi jika sarjana hukum tersebut menentukan bagaimana seharusnya.pendapat itu jadi dasar keputusan hakim tersebut.